Industri Kehutanan Jangan Cari Alasan Lagi

Rabu, 26 April 2017 - 19:22:17 WIB
Industri Kehutanan Jangan Cari Alasan Lagi Perkebunan sawit di areal lahan gambut, mimpi buruk masa depan hutan di negeri ini.
Pekanbaru, Madaniy.Com – EoF menangkap adanya indikasi keberatan dari industri kehutanan dan kelapa sawit untuk segera mematuhi Peraturan terkait pengelolaan dan perlindungan gambut.
 
Sikap terhadap Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2017 menunjukkan lemahnya komitmen para pengusaha terhadap perbaikan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. 
 
Saatnya industri HTI dan sawit menghentikan kerakusan dan fokus mendukung upaya restorasi gambut mengingat besarnya kerugian ekologi, sosial dan ekonomi yang ditanggung bangsa ini akibat perusakan gambut.
 
“Sikap resistensi yang ditunjukkan pelaku bisnis industri kehutanan  dan perkebunan kelapa sawit ini sangat kontraproduktif dengan semangat memperbaiki lingkungan hidup dan tata kelolanya, terutama perlindungan hutan dan lahan gambut,” kata Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif WALHI Riau. 
 
Ditambahkan Riko, rendahnya komitmen pihak industri terhadap kepedulian pada perlindungan gambut dan restorasinya, cukup memprihatinkan.
 
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.17/MENLHK /SETJEN/KUM.1/2/2017 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.12/MENLHKi/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri secara tegas mengatur adanya kewajiban pemulihan gambut yang rusak maupun alokasi Kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dalam tata ruang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
 
Pengembangan perkebunan sawit di atas lahan gambut diduga sebagai sumber kebakaran hutan dan lahan di Riau (Foto: istimewa)
 
“Permen LHK nomor 17 ini merupakan koreksi terhadap tata kelola ekosistem gambut dalam areal HTI , karena rusaknya gambut telah membuat Negara, dan kawasan regional menderita kebakaran hutan dan bencana asap yang tak hentinya selama 19 tahun,” ujar Riko Kurniawan. 
“Komitmen kelestarian industri kehutanan terbukti hanya lips service jika mereka selalu memprotes peraturan yang mendukung perlindungan hutan dan gambut. Padahal, inilah akar persoalan maraknya bencana asap dan kerusakan lingkungan yang luar biasa merugikan dari segala aspek.”
 
Di berbagai media, industri pulp dan kertas maupun industi sawit sering menyayangkan berkurangnya lahan pengelolaan mereka akibat Permen nomor 17 yang misalnya melindungi kawasan fungsi lindung ekosistem gambut di dalam konsesi HTI dan larangan untuk menanam lagi di kawasan tersebut.
 
“Hasil temuan investigasi kami berulangkali menunjukkan gagalnya pengelola HTI dan kelapa sawit melindungi konsesi mereka dari pembukaan kanal gambut, pembakaran maupun perambahan,” kata Nursamsu dari WWF-Indonesia. 
 
Adanya aturan pemilahan area konsesi untuk restorasi dan fungsi lindung ekosistem gambut merupakan solusi dalam mengatasi pengrusakan hutan dan gambut di konsesi HTI. 
 
"Harusnya mereka mendukung dan membuang paradigma lama yang menjalankan bisnis tanpa memperhatikan aspek lingkungan hidup dan konservasi,” tambah Samsu.
 
Koalisi EoF menganggap adanya kabar akan banyaknya pekerja industri kertas dan pulp dirumahkan dan kinerja mengalami penurunan  tak lebih sebagai taktik lama industri HTI , seperti juga pernah dilakukan ketika operasi penertiban terhadap konsesi HTI yang merusak lingkungan pada 2007-2008 di Riau.
 
“Kami tak heran kalau isu pekerja dan masyarakat sekitar hutan, termasuk isu penurunan kontribusi PNBP dan devisa negara dari kedua industri tersebut  kembali diangkat untuk mengancam Pemerintah yang berada pada jalur yang benar,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari. 
 
“Kami harap Pemerintah cukup cermat melihat hal ini, dan tetap konsisten dengan komitmen pengelolaan dan perlindungan gambut; karena melindungi hutan alam dan gambut adalah juga investasi jangka panjang yang akan melindungi ratusan juta penduduk Indonesia dari resiko bahaya.”
 
Untuk itu koalisi EoF merekemendasikan MenLHK untuk secara tegas mengimplementasikan peraturan terkait pengelolaan dan perlindungan gambut.
 
Meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perpres moratorium sawit, ditindak lanjuti sosialisasi dan penyadaran kepada pihak bisnis dan DPR terkait dengan semua peraturan baru soal restorasi gambut dan perlindungannya.
 
EoF juga meminta asosiasi pengusaha hutan dan pengusaha sawit untuk aktif mendukung implementasi peraturan terkait pengelolaan dan perlindungan gambut.(rls)

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
Kampanye Hidup Sehat di Era Kebiasaan Baru

Bicycle Day, HANI dan Berbagi Meriahkan Momentum 20 Tahun Lion Air

Ahad, 28 Juni 2020 - 18:38:32 WIB

Komunitas pehobi sepeda (gowes) Lion Air Group Bike Community memulai kembali aktivitas bersepeda dengan menerapkan tatanan kehidupan dan kebiasaan baru (new normal).

Ini Penjelasan Pertamina Terkait Lempengan Besi di Tabung LPG 3Kg

Rabu, 07 Februari 2018 - 11:28:12 WIB

Sebelumnya beredar kekhawatiran di masyarakat akan dugaan praktik kecurangan terhadap penjualan tabung LPG 3 kg, dengan modus menambah lempengan besi untuk menambah berat.

Pangkalan Tidak Menjual Sesuai Peruntukan

LPG 3Kg Langka di Pangkalan, Pertamina Investigasi Laporan

Kamis, 06 April 2017 - 10:59:02 WIB

Tiga hari sudah konsumen elpiji tabung 3kg, kesulitan mendapatkan gas di sejumlah pangkalan yang ada di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Konsumsi BBM Turun Selama Lebaran 1441 H , Penyaluran Elpiji Malah Naik

Senin, 01 Juni 2020 - 14:21:06 WIB

Untuk pertama kalinya, Satuan tugas Ramadhan, Idul Fitri dan COVID-19 (Rafico) Pertamina mendata konsumsi BBM menjelang dan setelah lebaran di Riau menunjukkan penurunan.

Respons Rencana Aksi Massa

Polisi Mimika Minta Warga Bijaksana Sikapi Masalah Freeport

Sabtu, 11 Februari 2017 - 21:00:12 WIB

Warga Papua berencana menggelar aksi massa dalam jumlah besar di Timika dan Kuala Kencana untuk menyikapi kebijakan pemerintah yang tidak lagi memperpanjang izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesi

Luar Biasa! Enam PROPER Hijau KLHK Diraih Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.

Kamis, 05 Januari 2023 - 19:04:40 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut berhasil meraih enam penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Hijau 2022 dari Kementerian Lingkung