Gugatan Terhadap Bambang Hero oleh PT Jatim Jaya Perkasa

Ketika Hukum Kembali Menjadi Ancaman bagi pembela Lingkungan Hidup

Kamis, 04 Oktober 2018 - 16:10:36 WIB
Ketika Hukum Kembali Menjadi Ancaman bagi pembela Lingkungan Hidup Ilustrasi
Madaniy.Com - Tepatnya Senin tanggal 17 September 2018 lalu, Gerakan Pelestarian dan penegakan Keadilan atas Lingkungan di Indonesia kembali mendapatkan tamparan dan penghinaan keras. 
 
Kali ini, Pengadilan Negeri Cibinong menerima gugatan yang diajukan oleh PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) terhadap Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Perlindungan Institut Pertanian Bogor.
 
PT. JJP menggugat Bambang Hero Saharjo dengan alasan ia telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan surat keterangan Ahli ”tertanggal 18 Desember 2013” pada saat Bambang Hero dihadirkan sebagai Ahli dalam sidang gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT. JJP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 Oktober 2015 [sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) Pengadilan Negeri Cibinong].
 
Kala itu, Bambang Hero sebagai ahli memberikan keterangan yang memberatkan PT. JJP dengan membuktikan kesengajaan PT. JJP dalam kasus kebakaran lahan sebesar 1000 hektar. Bambang juga membuat perhitungan kerugian perekonomian negara akibat aktifitas PT. JJP se-besar Rp 371.137.000.000. 
 
Keterangan itu rupanya membuat PT. JJP kebakaran jenggot sehingga melayangkan gugatan kepada Bambang Hero.
 
Dalam materi gugatan PT. JJP yang teregisterdengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN. CBi di Pengadilan Negeri Cibinong, pihak penggugat meminta pembatalan seluruh keterangan Bambang Hero dikarenakan “cacathukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian, dan batal demi hukum.” 
 
Tidak cukup itu, kuasa hukum PT. JJP juga juga menuntut penggantian "Biaya-biaya operasional pengurus permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi, danbiasalainnyasebesarRp. 10.000.000.000,- (Sepuluhmiliyar rupiah)" dan “kerugian moril apabila dinilai dengan uang sebesarRp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah);”
 
Gugatan PT. JPJ terhadap Bambang Hero kembali memunculkan preseden buruk dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, khususnya penegakan hukum lingkungan. 
Sebelumnya, Basuki Wasis yang merupakan ahli yang dihadirkan KPK dalam kasus Korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Non aktif Nur Alam, juga digugat secara perdata, karena memberikan keterangan yang dianggap oleh Nur Alam telah merugikan dirinya, dan PT. JJP juga pernah menggugat Basuki Wasis di Pengadilan Negeri Cibinong karena keterangannya sebagai Ahli di Pengadilan yang saat ini masih berproses di Pengadilan
 
Gugatan terhadap Bambang Hero telah menjadi bukti untuk kesekian kalinya bagaimana hukum dijadikan alat untuk membungkam para pembela lingkungan hidup, khususnya para akademisi yang mendedikasikan dirinya untuk membantu negara sebagai ahli di pengadilan. 
 
Gugatan-gugatan seperti ini juga sebagai bentuk “pembangkangan” terhadap perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup yang secara tegas telah diatur dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”
 
Koalisi Anti Mafia Hutan berpendapat bahwa kasus yang menimpa Bambang Hero merupakan kasus terpenting yang harus terus dikawal di tengah makin buruknya situasi yang sedang dihadapi oleh Para Pembela Lingkungan di Indonesia. 
 
Isu keselamatan Pembela Lingkungan adalah isu yang krusial. Keamanan para Pembela Lingkungan memiliki implikasi luas pada keterancaman lingkungan itu sendiri.
 
Kasus Bambang Hero akan menjadi batu ujian bagi sistem peradilan di Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan dan hajat hidup rakyat yang lebih luas. 
 
Keputusan yang tepat dari aparat penegak hukum akan memiliki implikasi yang positif dalam memutus preseden buruk terhadap Perlindungan Pembela Lingkungan
 
Menimbang hal tersebut, Koalisi Anti Mafia Hutan yang terdiri dari ELSAM – AURIGA – WWF – Wetlands International mendesak agar:
1.  Pengadilan Negeri Cibinong Menolak Gugatan dengan Nomor 223/Pdt.G/2018/PB.CBi atas nama kuasa hukum PT Jatim Jaya Perkasa terhadap Bambang Hero Saharjo;
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera membela dan memastikan keselamatan dan keamanan Bambang Hero Saharjo dalam menghadapi proses hukum melawan PT Jatim Jaya Perkasa;
3.  Komisi Nasional Hak AsasiManusia (Komnas HAM) berperan aktif untuk menjamin perlindungan Pembela Lingkungan;
4.  Lembaga Perlindungan Saksidan Korban untuk segera memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bambang Hero;
 
Sumber: 
Pernyataan Pers Bersama Koalisi Anti Mafia Hutan
Jakarta, 4 Oktober 2018

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Rangkul BPTD IV Riau-Kepri, Anggota Parlemen Cen Sui Lan Salurkan Bansos di Batam

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 18:16:22 WIB

Anggota DPR RI asal Provinsi Kepulauan Riau Cen Sui Lan menyalurkan ratusan paket bantuan sosial kepada masyarakat di Kota Batam, Provisi Kepulauan Riau.

Danlanud Rsn Prihatin, Masih Ada Warga Yang Melanggar New Normal Life

Senin, 08 Juni 2020 - 12:42:21 WIB

Komandan lanud Roesmin Nurjadi Marsma TNI Ronny Irianto Moningka taka dapat menutupi rasa kecewa dan prihatinya terhadap perilaku warga menyikapi Masa New Normal Life.

Roy Suryo Dikatakan Victor Sudah Mati Rasa, Gara-gara Asian Games

Jumat, 31 Agustus 2018 - 14:46:41 WIB

"Apakah Roy Suryo tidak merasakan langsung seluruh rakyat Indonesia penuh kegembiraan? Jangan-jangan Roy Suryo sudah mati rasa karena tertutup dengan kebenciannya akan sukses menyelenggarakan Asian Ga

Peduli Korban Kebakaran Pasar Senen

Gebu Minang akan Bantu Revitalisasi

Senin, 23 Januari 2017 - 09:40:00 WIB

Gerakan Ekonomi dan Budaya Minang (Gebu Minang) akan membantu para pedagang Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang menjadi korban kebakaran, Kamis (19/1) lalu. Gebu Minang akan memfasilitasi masyarakat Mina

Diikuti 3 Skadron Udara

Tingkatkan Kesiagaan Melalui Latihan MOT di Lanud Rsn

Kamis, 05 Juli 2018 - 22:52:55 WIB

Untuk mempertahankan dan meningkatkan kesiapsiagaan guna menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Lanud Roesmin Nurjadin gelar latihan bertajuk Mission Oriented Training (MOT) yang diiku

Kabar Gembira! Kuota Haji RI 2023 Naik Jadi 221 Ribu, Tak Ada Batas Usia

Ahad, 08 Januari 2023 - 19:50:33 WIB

Ini ada kabar gembira untuk seluruh calon jemaah haji Indonesia, bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah tandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M