Ilustrasi
Pekanbaru, Madaniy.Com —Jikalahari menyayangkan sikap PLT Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim, Rahmad Rahim Kepala Bappeda Propinsi Riau dan Ahmad Hijazi Sekretaris Daerah Propinsi Riau.
Pengaduan terkait perkembangan RTRWP Riau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Koordinasi dan Supervisi pencegahan korupsi di Gedung Daerah.
Ketika itu Rahmad Rahim mengeluhkan catatan perbaikan KLHS terus diberikan KLHK. “Tanpa RTRW, pertumbuhan ekonomi Riau di bawah nasional. Banyak permohonan investasi yang masuk tidak bisa dieksekusi,” kata Rahmad Rahim.
“RTRW Riau sakitnya tu di sini. Sampai hari ini yang tak punya RTRWP cuma Riau,” kata Wan Thamrin Hasyim. “KLHK sudah tiga kali asistensi, cuma tidak pernah tuntas. Ini masih kita kejar. Mudah-mudahan KPK memfasilitasi,” kata Ahmad Hijazi.
“Mereka mengadu dan meminta KPK untuk memfasilitasi penyelesaian RTRWP, di sisi lain Pemprov Riau sama sekali abai dan tidak menjalankan 19 Rencana Aksi GNPSDA KPK ada motif apa di balik itu?” tanya Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari.
Gubernur Riau bersama KPK (Februari 2015) telah menyusun 19 Renaksi Pemda Riau (Gubernur dan Bupati/Walikota), salah satunya pengukuhan kawasan hutan untuk diintegrasikan ke dalam RTRWP Riau.
Renaksi tersebut mengacu pada hasil kajian KPK dengan fokus area yaitu: (1) Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan, Penataan Ruang dan Wilayah Administrasi, (2) Penataan Perizinan Kehutanan dan Perkebunan, (3) Perluasan Wilayah Kelola Masyarakat, (4) Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan, (5) Penguatan Instrumen Lingkungan Hidup Dalam Perlindungan Hutan dan (6) Membangun Sistem Pengendalian Anti Korupsi.
“Padahal Renaksi itu menjadi solusi bagi pemprov Riau untuk memperbaiki tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan sekaligus memudahkan dalam penyelesaian Ranperda RTRWP Riau.
Namun, satu Renaksi pun tidak ada yang dijalankan oleh Pemprov Riau,” kata Made Ali.
Sumber: Jikalahari