Tolak Uji Publik Draft RTRWP Riau

Sikap Suhardiman Amby Timbulkan Tanda Tanya

Kamis, 10 Agustus 2017 - 05:49:21 WIB
Sikap Suhardiman Amby Timbulkan Tanda Tanya Suhardiman Amby
Pekanbaru, Madaniy — Jikalahari menilai pernyataan Suhardiman Amby terkait uji publik hanya bisa dilakukan sebelum Pansus RTRWP ketok palu bertentangan dengan semangat peran serta atau partisipasi masyarakat yang tertuang dalam UU Penataan Ruang, UU Kehutanan dan UU Pemerintah Daerah. 
 
“Sebelum Perda ditetapkan oleh DPRD Riau, masyarakat punya hak dan kewajiban secara konstitusional memberi masukan dan kritikan atas draft RTRWP Riau 2016 – 2035,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.
 
Peran serta dan partisipasi masyarakat dijelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 354. Pada Pasal 3 huruf a, Pemerintah harus mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda dan Kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat. 
 
Bentuk partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal 4, yaitu: Konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan ataupun keterlibatan lain sesuai ketentuan peraturan. 
 
“Dari awal pembentukan hingga laporan kerja disampaikan pada Pimpinan DPRD, Pansus RTRWP belum pernah melibatkan publik dalam pembahasan draft RTRWP Riau 2016 – 2035,” kata Woro.
 
Pada 9 Agustus 2017 di harian Tribun Pekanbaru Suhardiman mengkritik Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau terkait Noviwaldy hendak melakukan uji publik atas hasil kerja Pansus RTRWP Riau. 
 
“Wakil Ketua salah menerjemahkan Undang-Undang, kalau mau disahkan seharusnya sebelum Pansus menyerahkan laporan ke Pimpinan, bukan sekarang. Sekarang tinggal pengesahan saja,” kata Suhardiman.
 
Dari awal pembentukan hingga laporan kerja disampaikan pada Pimpinan DPRD, Pansus RTRWP belum pernah melibatkan publik baik masyarakat terdampak, masyarakat sipil dan akademisi yang selama ini berjuang menyelamatkan hutan tanah dan lingkungan hidup Riau dalam pembahasan draft RTRWP Riau 2016 – 2035. 
 
“Mengapa Pansus RTRWP Riau tidak pernah melibatkan masyarakat luas dan tidak transparan dalam bekerja?” kata Woro.
 
Jikalahari mempertanyakan mengapa Suhardiman Amby tetap bersikukuh RTRWP Riau segera ditetapkan, sementara dia tahu hasil Hasil Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan DPRD Provinsi Riau tahun 2015 menemukan ada 104 perusahaan merambah kawasan hutan seluas 77 ribu hektar1 akan dilegalkan jika draft RTRWP Riau 2016–2035 masih merujuk pada SK 673 dan 878.(rls)

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

TPP Bukan Hak, Dibayar Sesuai Kemampuan Daerah

Kamis, 11 Mei 2017 - 21:00:14 WIB

Sikap sebagian guru dari sekolah binaan Pemerintah Provinsi Riau yang membawa masalah Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke Komisi E DPRD Riau, sangat disayangkan.

Pj Wako Undang Warga Kota Hadiri Tablig Akbar

Ustadz Abduh Akan Kupas Penyebab Pintu Rejeki Terkunci

Sabtu, 08 April 2017 - 08:30:45 WIB

Ustadz M Abduh Tuasikal, Pengasuh Pondok Pesantren Darush Sholihin, Gunung Kidul Jogyakarta bakal mengupas tuntas penyebab belum terbukanya Pintu Rejeki kita.

Dinas Pariwisata Kampar Palak Peserta RBW 250ribu Perkepala

Senin, 24 April 2017 - 13:01:10 WIB

Penyelenggaraan Riau Bike Week (RBW) 2017 ternyata dimanfaatkan Dinas Pariwisata Kampar untuk mendapatkan pemasukan bagi daerah dan masyarakat.

Ratusan Mahasiswa UNRI Desak Gubri Segera Atasi Karhutla

Selasa, 06 Agustus 2019 - 09:16:08 WIB

Ratusan Mahasiswa Universitas Riau menggelar aksi mendesak Gubernur Riau segera mengatasi karhutla di halaman Kantor Gubernur Riau Senin (5/8/2019).

Kandidat Ketua PWI Riau Mulai Manuver

Novrizon Burman Jalin Komunikasi dengan Asmawi Ibrahim

Rabu, 22 Maret 2017 - 10:01:28 WIB

Meski berlangsung beberapa saat, namun pertemuan calon Ketua PWI Riau Novrizon Burman dengan generasi baru Riaupos Group, Asmawi Ibrahi dan rekannya memberi arti penting menjelang pelaksanaan Konferen

Pelayanan Prima Gaya Pemko Pekanbaru

Tiga Tahun Urus E-KTP Tak Kunjung Selesai

Senin, 06 Maret 2017 - 19:03:55 WIB

Malang nian nasib Rafiandry Pratama, berharap menggenggam kartu identitas saat usianya memasuki 17 tahun, ternyata hingga usianya genap 20 tahun, E-KTP yang diurusnya tak jelas keberadaannya.