Tolak Uji Publik Draft RTRWP Riau

Sikap Suhardiman Amby Timbulkan Tanda Tanya

Kamis, 10 Agustus 2017 - 05:49:21 WIB
Sikap Suhardiman Amby Timbulkan Tanda Tanya Suhardiman Amby
Pekanbaru, Madaniy — Jikalahari menilai pernyataan Suhardiman Amby terkait uji publik hanya bisa dilakukan sebelum Pansus RTRWP ketok palu bertentangan dengan semangat peran serta atau partisipasi masyarakat yang tertuang dalam UU Penataan Ruang, UU Kehutanan dan UU Pemerintah Daerah. 
 
“Sebelum Perda ditetapkan oleh DPRD Riau, masyarakat punya hak dan kewajiban secara konstitusional memberi masukan dan kritikan atas draft RTRWP Riau 2016 – 2035,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.
 
Peran serta dan partisipasi masyarakat dijelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 354. Pada Pasal 3 huruf a, Pemerintah harus mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda dan Kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat. 
 
Bentuk partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal 4, yaitu: Konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan ataupun keterlibatan lain sesuai ketentuan peraturan. 
 
“Dari awal pembentukan hingga laporan kerja disampaikan pada Pimpinan DPRD, Pansus RTRWP belum pernah melibatkan publik dalam pembahasan draft RTRWP Riau 2016 – 2035,” kata Woro.
 
Pada 9 Agustus 2017 di harian Tribun Pekanbaru Suhardiman mengkritik Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau terkait Noviwaldy hendak melakukan uji publik atas hasil kerja Pansus RTRWP Riau. 
 
“Wakil Ketua salah menerjemahkan Undang-Undang, kalau mau disahkan seharusnya sebelum Pansus menyerahkan laporan ke Pimpinan, bukan sekarang. Sekarang tinggal pengesahan saja,” kata Suhardiman.
 
Dari awal pembentukan hingga laporan kerja disampaikan pada Pimpinan DPRD, Pansus RTRWP belum pernah melibatkan publik baik masyarakat terdampak, masyarakat sipil dan akademisi yang selama ini berjuang menyelamatkan hutan tanah dan lingkungan hidup Riau dalam pembahasan draft RTRWP Riau 2016 – 2035. 
 
“Mengapa Pansus RTRWP Riau tidak pernah melibatkan masyarakat luas dan tidak transparan dalam bekerja?” kata Woro.
 
Jikalahari mempertanyakan mengapa Suhardiman Amby tetap bersikukuh RTRWP Riau segera ditetapkan, sementara dia tahu hasil Hasil Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan DPRD Provinsi Riau tahun 2015 menemukan ada 104 perusahaan merambah kawasan hutan seluas 77 ribu hektar1 akan dilegalkan jika draft RTRWP Riau 2016–2035 masih merujuk pada SK 673 dan 878.(rls)

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Kabar Duka Dari Pulau Cinta, IOF Pengda Riau Turunkan Tim Rescue

Senin, 03 Mei 2021 - 04:32:46 WIB

Begitu mendapat informasi kesulitan upaya pencarian dua bocah yang hanyut terseret arus Sungai Kampar di kawasan wisata Pulau Cinta, IOF Pengda Riau langsung menurunkan Tim Rescue.

Umat Islam Pekanbaru Agar Shalat Ied Di Rumah, Ini Sikap Para Tokoh Di Hadapan Kapolda Riau

Rabu, 12 Mei 2021 - 05:56:38 WIB

Para Tokoh Umat Islam Riau meminta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk bersama-sama mematuhi dan melaksanakan surat edaran yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Tentang Shalat Ied Di Rumah, Ini Pernyataan Sikap Bersama Tokoh Umat Islam Riau

Rabu, 12 Mei 2021 - 06:03:56 WIB

KAMI TOKOH AGAMA (MUI RIAU, IKMI RIAU, KETUA PW MUHAMMADIYAH RIAU, KETUA GP ANSHOR, DAN KEPALA PONDOK PESANTREN NURUL HUDA) MENYATAKAN:

Jajaki Kerjasama, Rektor IAIN Surakarta Kunjungi Universitas Riau

Jumat, 04 Agustus 2017 - 05:52:32 WIB

Rektor IAIN Surakarta, Dr Mudofir SAg MPd dan rombongan, Kamis (3/7/2017) berkunjung ke kampus Universitas Riau dalam rangka studi banding dan menjajaki berbagai kerjasama.

Dua Unit Gedung Perkantoran Tenayan Raya Rampung 2017

Senin, 27 Februari 2017 - 19:44:01 WIB

Dalam Tahun Anggaran (TA) 2017, Pemerintah Kota Pekanbaru akan merampungkan pembangunan dua unit gedung perkantoran Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya.

Istana Rantau Kampar Kiri Masih Kokoh

Senin, 23 Januari 2017 - 13:27:19 WIB

Kerajaan Rantau Kampar Kiri atau selama ini dikenal dengan Kerajaan Gunung Sahilan memiliki sebelas raja yang awalnya rajanya merupakan cucu keempat dari Sri Maha Raja Diraja di Pagaruyung, Minang Ka