Bayar 713Juta, Ahmad Mujahidin Ingin Bebas Dari Jerat Hukum, Tapi Tak Jadi!

Senin, 09 Januari 2023 - 11:00:52 WIB
Bayar 713Juta, Ahmad Mujahidin Ingin Bebas Dari Jerat Hukum, Tapi Tak Jadi! Ilustrasi
Madaniy.Com - Masyarakat Riau digegerkan peristiwa yang dialami mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Prof Achmad Mujahidin, Senin (09/01/2023).
 
Terdakwa perkara korupsi ini melaporkan seorang oknum jaksa terkait dugaan pemberian uang Rp 713 juta melalui seorang perantara, karena diiming-iming janji tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan.
 
Prof Achmad melaporkan Dewi Sinta Dame Siahaan, yang bertugas sebagai jaksa penuntut umum kepada Kepala Kejati Riau lewat surat yang ditulis tangan.
 
 
Dalam suratnya, Prof Achmad mengaku telah menyerahkan total uang sebesar Rp 713 juta melalui seseorang berinisial SP. SP disebutnya sebagai satu-satunya orang yang bisa berhubungan langsung dengan jaksa penuntut.
 
Pemberian uang dilakukan dalam beberapa tahap. Ia dijanjikan akan mendapat tuntutan dan vonis bebas demi hukum. Selain itu, Prof Achmad juga mengaku akan mendapat penangguhan penahanan. 
 
Mantan Rektor UIN SUska, Ahmad Mujahidin terdaksi perkara korupsi 
 
Namun, kedua janji tersebut tak pernah terwujud. Faktanya, Prof Achmad tetap dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu, Prof Achmad hingga saat ini masih ditahan di Rutan Pekanbaru.
 
Prof Achmad melaporkan jaksa Dewi Sinta atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku jaksa dan displin PNS.
 
"Hentikan proses persidangan sampai jaksa diperiksa oleh majelis kode etik kejaksaan. Saya akan kooperatif jika dipanggil oleh majelis kode etik kejaksaan," tulisnya dalam surat tersebut.
 
 
Achmad mengaku telah ditemui oleh jaksa Dewi Sinta pada 28 Desember 2022 lalu di Rutan Pekanbaru. Pertemuan terkait klarifikasi uang sebesar Rp 713 juta yang telah diterima melalui seseorang berinisial SP.
 
Keesokan harinya pada 29 Desember 2022, Prof Achmad menyebut pengacaranya kembali bertemu dengan jaksa Dewi Sinta. Dalam suratnya tersebut, Prof Achmad menyebut bahwa berdasarkan pengakuan seorang inisial SP yang berperan sebagai perantara, jaksa penuntut telah menerima sebagian uang tersebut berjumlah Rp 310 juta.
 
Selanjutnya, pada 5 Januari 2023 lalu, menurut Prof Achmad dalam suratnya, jaksa Dewi Sinta kembali bertemu dengan dirinya di Rutan Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan terkait uang tersebut diurus sendiri langsung dengan inisial SP dan informasi tersebut tidak disebarluaskan ke publik.
 
Adapun surat laporan tersebut ditembuskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Komisi Kejaksaan, Asisten Intelijen Kejati Riau, Kajari Pekanbaru dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. 01

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Nekad Acungkan Pistol Revolver Pada Petugas, Pengedar Narkoba Internasional Ditembak Mati di Dumai

Jumat, 18 Oktober 2019 - 21:20:36 WIB

Nekad melakukan perlawanan terhadap petugas, dua bandar narkoba jaringan internasional akhirnya dihadiahi timah panas di Kota Dumai, Jumat (17/10/2019).

Dicap Pengkhianat, Hakim Vonis Kompol IZ Penjara Seumur Hidup

Jumat, 02 Juli 2021 - 19:32:33 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus narkoba, Kompol IZ pada Selasa (29/6/2021) memberikan vonis berupa hukuman seumur hidup bagi terdakwa

Perusak Itu Dikira Mahasiswa Unilak, Ternyata Mekanik Alat Berat

Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:32:23 WIB

Jajaran Ditkrimum Polda Riau berhasil menangkap pelaku pengrusakan terhadap mobil patroli PJR Polda Riau di parkiran Hotel Grand Cokro, ketika demo penolakan UU Omnibus Law di DPRD Provinsi Riau, Kami

Pra Peradilan SP3 Tiga Koorporasi

Walhi: Polda Riau Tidak Serius Tangani Perkara

Rabu, 12 Juli 2017 - 12:08:00 WIB

Tahapan sidang permohonan praperadilan WALHI terhadap Polda Riau terkait penghentian penyidikan perkara karhutla atas nama PT. Riau Jaya Utama (PT RJU); PT. Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT. PSPI

Hanya di PN Pekanbaru, Sidang Tipikor Cita Rasa Tipiring

Jumat, 02 Februari 2018 - 10:25:28 WIB

Persidangan yang dilaksanakan majelis hakim terhadap perkara tindak pidana korupsi yang sama, dengan dua terdakwa sangatlah bertolak belakang.

Team Opsnal Reskrimum Polda Riau Ringkus Tiga Pejudi

Ternyata Ada Warnet di Pekanbaru Menjadi Sarang Judi Online

Selasa, 14 Januari 2020 - 19:43:19 WIB

Team Reskrimum Polda Riau meringkus 3 orang yang diduga melakukan kegiatan judi Online di dalam warnet PCS Jalan Srikandi Kelurahan Delima Kecamatan Tampan dan Warnet AG jalan Hang tuah Kec Tenayan Ra