Bayar 713Juta, Ahmad Mujahidin Ingin Bebas Dari Jerat Hukum, Tapi Tak Jadi!

Senin, 09 Januari 2023 - 11:00:52 WIB
Bayar 713Juta, Ahmad Mujahidin Ingin Bebas Dari Jerat Hukum, Tapi Tak Jadi! Ilustrasi
Madaniy.Com - Masyarakat Riau digegerkan peristiwa yang dialami mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Prof Achmad Mujahidin, Senin (09/01/2023).
 
Terdakwa perkara korupsi ini melaporkan seorang oknum jaksa terkait dugaan pemberian uang Rp 713 juta melalui seorang perantara, karena diiming-iming janji tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan.
 
Prof Achmad melaporkan Dewi Sinta Dame Siahaan, yang bertugas sebagai jaksa penuntut umum kepada Kepala Kejati Riau lewat surat yang ditulis tangan.
 
 
Dalam suratnya, Prof Achmad mengaku telah menyerahkan total uang sebesar Rp 713 juta melalui seseorang berinisial SP. SP disebutnya sebagai satu-satunya orang yang bisa berhubungan langsung dengan jaksa penuntut.
 
Pemberian uang dilakukan dalam beberapa tahap. Ia dijanjikan akan mendapat tuntutan dan vonis bebas demi hukum. Selain itu, Prof Achmad juga mengaku akan mendapat penangguhan penahanan. 
 
Mantan Rektor UIN SUska, Ahmad Mujahidin terdaksi perkara korupsi 
 
Namun, kedua janji tersebut tak pernah terwujud. Faktanya, Prof Achmad tetap dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu, Prof Achmad hingga saat ini masih ditahan di Rutan Pekanbaru.
 
Prof Achmad melaporkan jaksa Dewi Sinta atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku jaksa dan displin PNS.
 
"Hentikan proses persidangan sampai jaksa diperiksa oleh majelis kode etik kejaksaan. Saya akan kooperatif jika dipanggil oleh majelis kode etik kejaksaan," tulisnya dalam surat tersebut.
 
 
Achmad mengaku telah ditemui oleh jaksa Dewi Sinta pada 28 Desember 2022 lalu di Rutan Pekanbaru. Pertemuan terkait klarifikasi uang sebesar Rp 713 juta yang telah diterima melalui seseorang berinisial SP.
 
Keesokan harinya pada 29 Desember 2022, Prof Achmad menyebut pengacaranya kembali bertemu dengan jaksa Dewi Sinta. Dalam suratnya tersebut, Prof Achmad menyebut bahwa berdasarkan pengakuan seorang inisial SP yang berperan sebagai perantara, jaksa penuntut telah menerima sebagian uang tersebut berjumlah Rp 310 juta.
 
Selanjutnya, pada 5 Januari 2023 lalu, menurut Prof Achmad dalam suratnya, jaksa Dewi Sinta kembali bertemu dengan dirinya di Rutan Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan terkait uang tersebut diurus sendiri langsung dengan inisial SP dan informasi tersebut tidak disebarluaskan ke publik.
 
Adapun surat laporan tersebut ditembuskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Komisi Kejaksaan, Asisten Intelijen Kejati Riau, Kajari Pekanbaru dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. 01

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Dari 101 Pilkada, Hanya Ahok yang Singgung Agama

Selasa, 21 Februari 2017 - 16:17:28 WIB

Ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar menyatakan, polemik terkait ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung surah al-Maidah ayat 51 hanya terjadi di

Pelaku Tindak Asusila Ditangkap di Rumahnya

Kamis, 06 April 2017 - 01:24:55 WIB

Hanya selang empat hari setelah menerima laporan, jajaran PPA dan Buser Unit II Polres Kampar menangkap AD (34) tersangka pelaku tindak asusila.

Dalami dugaan Kekerasan, Polisi Tanyai Anak-Anak Panti Asuhan Tunas Bangsa

Rabu, 01 Februari 2017 - 16:59:36 WIB

Satuan Resor Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru akan melakukan pemeriksaan kepada belasan anak Panti Asuhan Tunas Bangsa terkait dugaan kekerasan oleh pemiliknya Lili Nurhayati (49) yang menyeba

Blusukan Sebarkan Brosur Himbau Larangan Mudik Ala Bidhumas Polda Riau

Selasa, 11 Mei 2021 - 05:50:56 WIB

Jajaran Bidang Humas Polda Riau melakukan blusukan dalam meneyebarkan Brosur dan Himbauan larangan Mudik di seputaran Kota Pekanbaru pada Senin pagi (10/05/2021).

Warga Panik, 200an Tahanan Kabur dari Lapas Sialang Bungkuk

Jumat, 05 Mei 2017 - 14:23:01 WIB

200an tahanan Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru kabur dari penjagaan, kejadian ini membuat panik masyarakat yang berdomisili di sekitar Rumah tahanan tersebut.

Banyak Pekerjaan Rumah Jadi Prioritas, Jaksa Agung Minta Waktu

Jumat, 25 Oktober 2019 - 14:14:15 WIB

Menuntaskan sejumlah pekerjaan rumah yang ditinggalkan pejabat Jaksa Agung yang lama, membuat Jaksa Agung ST Burhanudin meminta waktu kepada masyarakat untuk bekerja.