Bayar 713Juta, Ahmad Mujahidin Ingin Bebas Dari Jerat Hukum, Tapi Tak Jadi!

Senin, 09 Januari 2023 - 11:00:52 WIB
Bayar 713Juta, Ahmad Mujahidin Ingin Bebas Dari Jerat Hukum, Tapi Tak Jadi! Ilustrasi
Madaniy.Com - Masyarakat Riau digegerkan peristiwa yang dialami mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Prof Achmad Mujahidin, Senin (09/01/2023).
 
Terdakwa perkara korupsi ini melaporkan seorang oknum jaksa terkait dugaan pemberian uang Rp 713 juta melalui seorang perantara, karena diiming-iming janji tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan.
 
Prof Achmad melaporkan Dewi Sinta Dame Siahaan, yang bertugas sebagai jaksa penuntut umum kepada Kepala Kejati Riau lewat surat yang ditulis tangan.
 
 
Dalam suratnya, Prof Achmad mengaku telah menyerahkan total uang sebesar Rp 713 juta melalui seseorang berinisial SP. SP disebutnya sebagai satu-satunya orang yang bisa berhubungan langsung dengan jaksa penuntut.
 
Pemberian uang dilakukan dalam beberapa tahap. Ia dijanjikan akan mendapat tuntutan dan vonis bebas demi hukum. Selain itu, Prof Achmad juga mengaku akan mendapat penangguhan penahanan. 
 
Mantan Rektor UIN SUska, Ahmad Mujahidin terdaksi perkara korupsi 
 
Namun, kedua janji tersebut tak pernah terwujud. Faktanya, Prof Achmad tetap dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu, Prof Achmad hingga saat ini masih ditahan di Rutan Pekanbaru.
 
Prof Achmad melaporkan jaksa Dewi Sinta atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku jaksa dan displin PNS.
 
"Hentikan proses persidangan sampai jaksa diperiksa oleh majelis kode etik kejaksaan. Saya akan kooperatif jika dipanggil oleh majelis kode etik kejaksaan," tulisnya dalam surat tersebut.
 
 
Achmad mengaku telah ditemui oleh jaksa Dewi Sinta pada 28 Desember 2022 lalu di Rutan Pekanbaru. Pertemuan terkait klarifikasi uang sebesar Rp 713 juta yang telah diterima melalui seseorang berinisial SP.
 
Keesokan harinya pada 29 Desember 2022, Prof Achmad menyebut pengacaranya kembali bertemu dengan jaksa Dewi Sinta. Dalam suratnya tersebut, Prof Achmad menyebut bahwa berdasarkan pengakuan seorang inisial SP yang berperan sebagai perantara, jaksa penuntut telah menerima sebagian uang tersebut berjumlah Rp 310 juta.
 
Selanjutnya, pada 5 Januari 2023 lalu, menurut Prof Achmad dalam suratnya, jaksa Dewi Sinta kembali bertemu dengan dirinya di Rutan Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan terkait uang tersebut diurus sendiri langsung dengan inisial SP dan informasi tersebut tidak disebarluaskan ke publik.
 
Adapun surat laporan tersebut ditembuskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Komisi Kejaksaan, Asisten Intelijen Kejati Riau, Kajari Pekanbaru dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. 01

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Besok Tak Ada Perpanjangan Pelarangan, Yang Ada Pengetatan Pasca Mudik

Senin, 17 Mei 2021 - 21:32:00 WIB

Polda Riau membantah informasi mengenai rencana perpanjangan masa penyekatan bagi arus balik, usai masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Gara-gara Kue, Ketua RW Terpilih Digugat Ke PTUN

Kamis, 03 Februari 2022 - 17:08:37 WIB

Hanya gara-gara kue kotak sumbangan warga, Surat Keputusan Lurah Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, tentang Pengangkatan RW 06 Jeni Pranando, digugat salah seorang calon RW yang kalah k

Polda Riau Menunggu Pemeriksaan Berkas Dua Perusahaan Tersangka Karhutla

Rabu, 01 Februari 2017 - 09:06:08 WIB

Polda Riau menyatakan saat ini berkas dua perusahaan tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan, PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Sontang Sawit Permai (SSP) masih menunggu pemeriksaan berkas atau p

Pra Peradilan SP3 Tiga Koorporasi

Walhi: Polda Riau Tidak Serius Tangani Perkara

Rabu, 12 Juli 2017 - 12:08:00 WIB

Tahapan sidang permohonan praperadilan WALHI terhadap Polda Riau terkait penghentian penyidikan perkara karhutla atas nama PT. Riau Jaya Utama (PT RJU); PT. Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT. PSPI

Polda Pertama di Indonesia Miliki Mesin Khusus Pembayaran E-Tilang

Rabu, 28 Agustus 2019 - 18:44:20 WIB

Sat PJR Polda Riau bersama Bank BRI Kota Pekanbaru hari ini melakukan kegiatan sosialisasi kepada seluruh personel Sat PJR Polda Riau. Sosialisasi tersebut berupa mesin terbaru yang dikususkan oleh pi

Polwan Harus Terus Berbenah dan persiapkan Diri

Jumat, 05 Mei 2017 - 14:08:07 WIB

Sebagai bagian dari komunitas organisasional yang mengemban tugas dan tangung jawab sebagai subyek perubahan, Polwan mutlak harus turut terus berbenah sembari mempersiapkan diri.