Menteri LHK Siti Nurbaya
Pekanbaru, Madaniy.Com - Desakan sejumlah unsur masyarakat Riau kepada DPRD Riau terkait persoalan Raperda RTRW mendapat atensi Menteri Lingkungan Hdup dan Kehutanan RI (MenLHK).
"Saya sudah meminta Dirjen Planologi untuk aware terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait Ranperda RTRW Riau," kata Siti Nurbaya, MenLHK dalam pesan singkatnya kepada Madaniy, Kamis (30/3/2017).
Aspirasi masyarakat Riau agar adanya kepastian penegakan hukum terhadap perusahaan yang secara jelas telah melanggar peraturan kehutanan, sebelum Ranperda RTRW disahkan, mendapat respon positif Menteri.
"Saat ini saya masih terus mengevaluasi, sekalian minta penjelasan teknis dari jajaran staf, bagaimana kebijakan menteri saat itu," ujar kader Nasdem tersebut.
Siti Nurbaya juga mengakui jika pihaknya sudah menerima info-info dan data dari beberapa rekan LSM yang punya analisa sosial yang cukup lengkap.
"Sampai saat ini akan terus saya pelajari, agar polemik ini segera menemukan jalan keluar," pungkasnya.
Perubahan Kawasan Hutan yang terjadi pada tahun 2014, melalui SK 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 yang mengakomodir Korporasi yang semula berada di kawasan Hutan menjadi Area Penggunaan Lain dan yang melegalkan perusahaan ilegal.
Selain itu pada penghujung 2016 Temuan Pansus Monitoring dan Perizinan DPRD Provinsi Riau menemukan berbagai perusahaan yang dinyatakan Ilegal dan menimbulkan potensi kerugian Negara yang mencapai puluhan Triliyun Rupiah pertahun.
Beberapa waktu terakhir pemerintah Provinsi Riau mendesak DPRD untuk segera mengesahkan RTRWP Riau. Justru membuat masyarakat meradang, karena tak ada kejelasan soal kepastian atas persoalan hukumnya.
RTRWP Riau yang akan disahkan diindikasikan juga mengakomodir kepentingan perusahaan, Karena yang menajdi acuan dalam Perda RTRW Provisi Riau salah satunya adalah SK 673/Menhut-II/2014, yang jelas mengindikasikan pemutihan Korporasi yang berada di kawasan Hutan menjadi Area penggunaan Lain.
Tentu kekhawatiran terjadi, Peraturan Daerah RTRW Provinsi Riau yang saat ini yang akan disahkan akan mengakomodir Kepentingan Korporasi yaitu Pemutihan Kawasan.
Yuki Chandra