Keputusan Mendagri Soal Ahok Dinilai tidak Obyektif

Ahad, 12 Februari 2017 - 20:35:32 WIB
Keputusan Mendagri Soal Ahok Dinilai tidak Obyektif Massa dari berbagai ormas Islam melakukan aksi saat sidang kasus penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berlangsung di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (7/2).

jakarta, Madaniy.Com - Pemuda Muhammadiyah menilai wajah hukum tidak begitu berdaulat ketika berada di depan rentetan peristiwa yang berkaitan dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Faisal mengatakan hal tersebut terbukti mulai dari penetapan Ahok menjadi tersangka.

"Begitu rumitnya seperti kita sedang berhadapan pada situasi kasus yang maha sulit padahal cukup simpel jika melihat unsur pasal penistaan agama," ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad (12/2).

Kemudian, kata dia, saat di persidangan pihak terdakwa mengatakan memiliki bukti percakapan yang berujung pada spekulasi publik menuding adanya indikasi melakukan penyadapan tanpa hak. Hal ini jelas melanggar undang-undang. Bahkan, menurut Faisal, penegak hukum tak berupaya sedikitpun menindaklanjuti pernyataan pihak terdakwa apalagi ini bukan delik aduan.

"Bahkan, belakangan langkah Mendagri yang tidak memberhentikan sementara terdakwa membuat daftar panjang jika hukum betul betul tidak berdaulat," ujarnya.

Padahal, kata Faisal, jelas dan tegas perintah UU perihal pemberhentian sementara berdasar pasal 83 (1) membuat Presiden dan Mendagri jika tidak melaksanakan perintah itu akan berpotensi langgar UU Pemda Tahun 2014.

Dia mengatakan pasal 83 (1) tidak sedikitpun membuka ruang perdebatan tafsir bahkan pasal tersebut harus dimaknai demi kebaikan para pihak. Baik itu pihak terdakwa agar lebih fokus jalani proses hukumnya serta pihak pemerintah DKI tidak menjadi terhambat dalam pengambilan kebijakan karena terhalang faktor status hukum Gubernurnya.

Faisal melihat dalih Mendagri memaknai Pasal 83 (1) menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut di persidangan. "Kalau tuntutannya lima tahun, ya diberhentikan sementara. Kalau tuntutannya di bawah lima tahun, ya tetap menjabat sampai keputusan hukum tetap," ujarnya.

Alasan yang dilontarkan Mendagri dinilai tidak sama sekali memperhatikan prinsip obyektivitas dan prinsip tidak berpihak dalam menegakkan hukum dan UU.  Menurut Faisal jelas subyektif Mendagri jika dalam memaknai Pasal 83 (1) harus menunggu tuntutan jaksa. Padahal obyektifitas yang dianut pada Pasal 83 (1) berhenti pada dakwaan awal yang diancam pada Pasal 156a KUHP yaitu lima tahun. "Mutlak alasan Mendagri tadi tidak sama sekali mewakili prinsip obyektifitas," kata dia.

Kemudian, ujar Faisal, sebagai Mendagri tentu dalam mengambil keputusan yang dilihat adalah tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bukan malah cenderung memihak.

"Keuntungan memberhentikan terdakwa sementara, maka pemerintahan DKI tidak akan terbebani dengan status hukum si terdakwa, sudah tentu akan menjauhi risiko. Kok ini justru mendekati risiko bahkan cenderung memihak," ujarnya.

Faisal menyebut apabila pemerintah masih bangga menggunakan istilah reformasi dalam berhukum, sudah tentu kedaulatan terhadap hukum mutlak harus diberikan. "Janganlah kuasa politik menjadi pemasung dan di ujung sana hukum menjadi tidak berdaulat," ujarnya.

Sumber: Republika


TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Latihan Terjun Personel Lanud Rsn dan Yonko 462 Paskhas

Jumat, 17 Februari 2017 - 15:36:47 WIB

Bertempat di Lapangan Fasida Riau yang berada di Lanud Roesmin Nurjadin para peterjun dari Lanud Rsn dan Yonko 462 ditambah anggota Fasida Riau melaksanakan latihan terjun payung free fall, Jum’at (

Penerapan Zero ODOL Belum Bisa Menjadi Solusi Pencegahan Kerusakan Jalan di Riau

Ahad, 05 Maret 2023 - 08:00:41 WIB

Rencana pemerintah untuk penerapan Zero ODOL 2023 dinilai akan menimbulkan banyak persoalan baru dan mendorong kenaikan inflasi secara nasional.

Bersama PUPR, PFKKI Kemenhub Segera Carikan Investor Pembangunan Jembatan Timbang di Maredan

Ahad, 04 April 2021 - 15:40:47 WIB

Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemitraan Internasional Kementerian Perhubungan RI (PFKKI Kemenhub) M.I. Derry Aman, segera mengupayakan untuk mencari investor pembangunan jembatan timbang Maredan,

Pendayagunaan Dana Haji Harus Dibenahi

Senin, 30 Januari 2017 - 20:16:53 WIB

Pendayagunaan dana haji dengan ditempatkan di SBSN, SUN, dan deposito oleh Kementerian Agama masih jadi pro kontra. Kontroversi dana haji mengindikasikan ada yang harus dibenahi oleh Badan Pengelolaan

Kadislog RSN Turut Hadiri Upacara HUT Guru

Senin, 26 November 2018 - 16:48:42 WIB

Kadislog Lanud Roesmin Nurjadin, Kolonel Tek Sentot Pudjagiri, hadiri kegiatan Upacara Hari Guru, bersama Muspida Provinsi Riau yang dilaksanakan di halaman kantor Gubernur Riau, Senin (26/11).

Usai IMT-GT Gubri Langsung Ikuti Rakornas Karlahut

Kamis, 12 September 2019 - 20:25:12 WIB

Dijadwalkan besok (Jumat 13/9), Gubri mengikuti Rakornas tingkat Menteri membahas Karlahut.