Dicap Pengkhianat, Hakim Vonis Kompol IZ Penjara Seumur Hidup

Jumat, 02 Juli 2021 - 19:32:33 WIB
Dicap Pengkhianat, Hakim Vonis Kompol IZ Penjara Seumur Hidup Sabu-sabu
Madaniy.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus narkoba, Kompol IZ pada Selasa (29/6/2021) memberikan vonis berupa hukuman seumur hidup bagi terdakwa.
 
Dalam persidangan, Hakim Mahyudin menyatakan Kompol IZ terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Mahyudin dalam persidangan.
 
Menanggapi putusan tersebut, tim jaksa dan Kompol IZ menyatakan masih pikir-pikir.
 
Sementara terhadap terdakwa lainnya yaitu HW alias Acoy yang merupakan rekan Kompol IZ saat membawa 16 kilogram sabu, dalam sidang yang digelar terpisah, juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
 
Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan, Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Acoy langsung mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menjadi perhatian 
publik. Pamen Polri yang seharusnya menjadi pelayan, pelindung dan pengayom masyatakat itu malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.
 
Kompol IZ ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram. Dirinya ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat 
(23/10/2020) setelah kejar-kejaran dengan petugas yang menyergapnya. Kompol IZ sempat ditembak karena berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekan kurir sabu HW alias Acoy.
 
Polisi memberondong mobil pelaku dengan senjata api dan mengenai Kompol IZ yang tertembak di bagian lengan dan punggung.
 
Saat menggelar konferensi pers, Sabtu (24/10/2020) lalu, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak  16 kilogram adalah pengkhianat bangsa.
 
"Dia ini adalah pengkhianat bangsa dan sejak saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," ujar Agung dengan nada geram kala itu.
 
Kompol IZ yang merupakan perwira berusia 55 tahun itu langsung dipecat dari anggota Polri, karena dianggap telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia. (yk)

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Pasokan Sabu Ke Riau Libatkan WNA Tak Kunjung Berhenti, Tiga Jaringan Dibongkar Polda Riau

Selasa, 04 Mei 2021 - 19:13:26 WIB

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi kembali merilis pengungkapan tiga jaringan pemasok narkoba jenis sabu ke Riau, Selasa (04/05/2021) di Mako Polda Riau.

Kepala BNN Provinsi Riau Akan Temui Walikota Pekanbaru

Razia Satpol PP Gagalkan Penyergapan Bandar Besar Ekstasi

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 18:52:03 WIB

Kegagalan pengungkapan pemilik 5.000 butir ekstasi, akibat Razia Yustisi yang dilaksanakan Satpol PP Pekanbaru, Jumat (23/8/2019) tak membuat Kepala BNN Provinsi Riau patah arang.

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dispenda Riau

Kuasa Hukum Deliana Telah Siapkan Saksi Mahkota

Jumat, 02 Februari 2018 - 19:41:55 WIB

Dalam pesannya melalui WA kepada Madaniy, dikatakan bahwa proses persidangan terdakwa Deliana masih cukup panjang, karena ada beberapa tahap pembuktian.

Polda Jabar Tidak Jadwalkan Panggilan Ulang Habib Rizieq

Sabtu, 11 Februari 2017 - 21:56:22 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan Polda Jabar tidak akan menjadwal ulang pemanggilan Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk d

Emirsyah Juga Tersangkut Pembelian Badan Pesawat Airbus

Selasa, 31 Januari 2017 - 11:59:20 WIB

KPK menduga suap Direktur Utama Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar tidak hanya terkait mesin pesawat dari Rolls Royce Plc tapi juga menyangkut pembelian badan pesawat Airbus.

Polda Riau Terima Promoter Reward Dari Lemkapi

Kepercayaan Masyarakat Terhadap Dashboard Lancang Kuning Capai 83,6 Persen

Senin, 24 Agustus 2020 - 18:41:47 WIB

Penghargaan Promoter Reward dan apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Lemkapi DR Edi Hasibuan, bertempat dibekas lokasi karhutla Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib,