Sabu-sabu
Madaniy.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus narkoba, Kompol IZ pada Selasa (29/6/2021) memberikan vonis berupa hukuman seumur hidup bagi terdakwa.
Dalam persidangan, Hakim Mahyudin menyatakan Kompol IZ terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Mahyudin dalam persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, tim jaksa dan Kompol IZ menyatakan masih pikir-pikir.
Sementara terhadap terdakwa lainnya yaitu HW alias Acoy yang merupakan rekan Kompol IZ saat membawa 16 kilogram sabu, dalam sidang yang digelar terpisah, juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan, Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Acoy langsung mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menjadi perhatian
publik. Pamen Polri yang seharusnya menjadi pelayan, pelindung dan pengayom masyatakat itu malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.
Kompol IZ ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram. Dirinya ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat
(23/10/2020) setelah kejar-kejaran dengan petugas yang menyergapnya. Kompol IZ sempat ditembak karena berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekan kurir sabu HW alias Acoy.
Polisi memberondong mobil pelaku dengan senjata api dan mengenai Kompol IZ yang tertembak di bagian lengan dan punggung.
Saat menggelar konferensi pers, Sabtu (24/10/2020) lalu, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kilogram adalah pengkhianat bangsa.
"Dia ini adalah pengkhianat bangsa dan sejak saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," ujar Agung dengan nada geram kala itu.
Kompol IZ yang merupakan perwira berusia 55 tahun itu langsung dipecat dari anggota Polri, karena dianggap telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia. (yk)