Hari ini, Firdaus-Ayat Kampanye Dialogis di Kereta Api
Warga RW 11 dan 17 Kelurahan Tangkerang Tengah akhirnya berkesempatan untuk berdialog langsung dengan pasangan calon Wako/Wawako Pekanbaru nomor urut 3, hari ini.
Jakarta, Madaniy.Com - Komisioner Komisi Pemillihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Riskiansyah, mengatakan ada enam daerah yang berpotensi mengajukan gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan hasil sengketa Pilkada dijadwalkan pada tiga hari setelah penetapan hasil Pilkada Serentak 2017.
"Catatan kami, ada lima daerah yang berpotensi mengajukan gugatan sengketa pilkada, yakni Sulawesi barat, Yogyakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Takalar (Sulawesi Selatan) dan Kabupaten Bombana (Sulawesi Tenggara). Satu daerah lain, yakni Aceh juga berpotensi mengajukan gugatan," ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).
Pengajuan sengketa hasil pilkada ini dapat dilakukan dalam waktu tiga kali 24 jam setelah penetapan hasil. KPU pun mengingatkan jika anggaran sengketa telah disiapkan oleh penyelenggara pilkada setempat.
Secara terpisah, Komisioner KPU, Arief Budiman, mengatakan jika anggaran sengketa telah masuk dalam anggaran pelaksanaan Pilkada di masing-masing KPU. "Peruntukan anggaran sengketa itu untuk pengumpulan alat bukti, akomodasi dan transportasi sidang di Jakarta serta membayar penasehat hukum," jelas Arief.
Sebelumnya, pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai gugatan ke MK terkait hasil Pilkada serentak kemungkinan akan sedikit jumlahnya. Hal ini disebabkan jarak kemenangan antar pasangan calon (Paslon) di atas rata-rata ketentuan sengketa di MK.
Menurut dia, Paslon akan berpikir ulang mengajukan sengketa Pilkada ke MK jika melihat jarak kemenangan antara paslon. Meskipun ada yang mengajukan sengketa Pilkada, diprediksi tak akan disidangkan.
Sumber: Republika
Warga RW 11 dan 17 Kelurahan Tangkerang Tengah akhirnya berkesempatan untuk berdialog langsung dengan pasangan calon Wako/Wawako Pekanbaru nomor urut 3, hari ini.
Tidak maksimalnya peran kelembangaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan daerah, mengusik politisi asal Rengat ini.
Balon (Bakal Calon) anggota DPD RI 2019 Edi Ahmad RM terus melakukan safari politik guna mencari dukungan.Hari ini Selasa (31/6).
Pakar hukum Djoko Edhi S Abdurrrahman menilai, jika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak segera diberhentikan darai gubernur DKI pasca menjadi terdakwa kasus penistaan agama bakal berimplikasi huku
Selain melarang kepada pasangan calon (paslon), tim sukses dan relawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga meminta agar media massa, eletronik maupun online agar berperan serta menjaga kondusivitas di ma
Istilah THR begitu akrab di telinga seluruh lapisan masyarakat, tak memandang besar kecil, tapi kehadirannya menjadi kebanggaan yang membahagiakan di saat merayakan Hari Kemenangan.