Perilaku Amoral Anggota DPRD Lukai Warga Padang
Merasa terluka dengan konstelasi politik yang berkembang di gedung wakil rakyat Kota Padang, Fuaddy Chaidir Rosha warga Kuranji melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada anggota DPRD Padang, mel
Jakarta, Madaniy.Com - Selain melarang kepada pasangan calon (paslon), tim sukses dan relawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga meminta agar media massa, eletronik maupun online agar berperan serta menjaga kondusivitas di masa tenang. Di antaranya untuk tidak berkampanye apapun bentuknya, sekalipun itu pejawat.
Namun apabila peraturan masa tenang akan ada konsekuensi yang bisa sangat merugikan paslon yang bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Hal ini disampaikan langsung oleh KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan definisi kampanye yang dimaksud adalah kegiatan menyampaikan visi, misi, program, dan informasi lainnya yang mengarah pada kampanye.
Apabila ada salah satu paslon atau timsesnya sengaja melakukan kampanye maka akan dikenakan pasal kampanye di luar jadwal. "Kalau terbukti ada politik uang, paslon yang bersangkutan bisa dibatalkan sebagai peserta pilkada," tegas Ferry melalui pesan singkat, Ahad (12/2).
Masa tenang Pemilu diatur pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 187 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian untuk media massa dan juga lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik, paslon yang mengarah kepada kepentingan kampanye. Dia berharap media massa mentaati peraturan tersebut agar tidak menguntungkan atau merugikan salah satu paslon tertentu.
"Apapun media massa tanpa terkecuali dilarang berkampanye untuk paslon di masa tenang ini," kata Ferry.
Rencananya hari H Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu (15/2). Untuk mendorong mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS), pemerintah telah menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional.
Sumber : Antara
Merasa terluka dengan konstelasi politik yang berkembang di gedung wakil rakyat Kota Padang, Fuaddy Chaidir Rosha warga Kuranji melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada anggota DPRD Padang, mel
Tingkat partisipasi Pilwako Pekanbaru yang hanya mencapai 49,9 persen, menurut Prof Alaidin Koto, sebuah ancaman bagi keberlangsungan bangsa, khususnya warga Pekanbaru.
Hasil survey elektabilitas pasangan calon Walikota Pekanbaru yang disebar Timses salah satu paslon Wako/Wawako Pekanbaru di medsos menuai kritikan.
Penjabat Walikota Pekanbaru Edward Sanger merespon positif tuntutan yang disampaikan Gerakan Masyarakat Peduli Pilwako Jujur (Gemppur) Senin (20/02/2017) kemarin.
Mengutamakan Keutuhan bangsa berada di atas segalanya, bagi seluruh relawan Cakra19 Teritorial Riau. Hal inilah alasan utama kehadiran organisasi relawan ini di Provinsi Riau.
Sepak terjang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yang dilaporkan Gerakan Masyarakat Pedulu Pilwako Jujur (Gemppur) kepada Panwaslu Pekanbaru, merupakan salah