Emirsyah Juga Tersangkut Pembelian Badan Pesawat Airbus

Selasa, 31 Januari 2017 - 11:59:20 WIB
Emirsyah Juga Tersangkut Pembelian Badan Pesawat Airbus

Jakarta, Madaniy.Com - KPK menduga suap Direktur Utama Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar tidak hanya terkait mesin pesawat dari Rolls Royce Plc tapi juga menyangkut pembelian badan pesawat Airbus.

"Sejak konferensi pers pada Kamis (19/1), sudah ada indikasi penerimaan suap dengan total senilai 2 juta dolar AS terkait pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls Royce," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (31/1).

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara, Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

"Tapi KPK masih fokus ke bukti-bukti yang ada agar konstruksi terhadap kasus semakin kokoh, termasuk data dari penggeledahan yang dilakukan," kata Febri.

KPK juga meyakini ada orang-orang yang menikmati aliran dana suap tersebut. "Kami sudah memiliki bukti-bukti aliran dana dalam rangkaian peristiwa kasus ini termasuk apakah tersangka menyembunyikan kekayaan atau hal-hal lain yang bisa ditangani selain dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Febri.

KPK pun sudah pernah meminta keterangan Emisyah Satar dan istrinya pada Desember 2016 saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Akan dipertimbangkan lebih lanjut untuk kebutuhan pemanggilan dan permintaan keterangan di tingkat penyidikan, namun KPK tidak bergantung pada pengakuan karena penyidik mencari dan memiliki bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti agar kasus naik ke penyidikan," tegas Febri.

Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi SFO sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak dan Angola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan CPIB yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri. Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huru f atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Antara
 


TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Perusak Itu Dikira Mahasiswa Unilak, Ternyata Mekanik Alat Berat

Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:32:23 WIB

Jajaran Ditkrimum Polda Riau berhasil menangkap pelaku pengrusakan terhadap mobil patroli PJR Polda Riau di parkiran Hotel Grand Cokro, ketika demo penolakan UU Omnibus Law di DPRD Provinsi Riau, Kami

Terkait Mayat Terapung, Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka

Rabu, 12 Desember 2018 - 15:55:13 WIB

"Keduanya telah dimintai keterangan sejak mereka menyerahkan diri, dan hasilnya penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Pengelola Panti Asuhan Tunas Bangsa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 31 Januari 2017 - 12:19:07 WIB

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru resmi menetapkan status tersangka kepada Lili, pengelola Panti Asuhan Tunas Bangsa terkait tewasnya M Zikli, bocah 18 bulan yang tewas akibat dianiaya.

Langgar Prokes, Ratusan Pengunjung Pusat Perbelanjaan Di Kaharudin Nasution Dibubarkan Petugas

Senin, 03 Mei 2021 - 21:41:57 WIB

Sekitar 100an pengunjung di sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya dibubarkan petugas, Minggu (02/05/2021).

Dicap Pengkhianat, Hakim Vonis Kompol IZ Penjara Seumur Hidup

Jumat, 02 Juli 2021 - 19:32:33 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus narkoba, Kompol IZ pada Selasa (29/6/2021) memberikan vonis berupa hukuman seumur hidup bagi terdakwa

Sidang Lanjutan Ahok Keluar dari Pokok Perkara

Rabu, 01 Februari 2017 - 17:28:23 WIB

Proses sidang lanjutan Basuki Tjahja Purnama dengan saksi Kiai Maruf Amin disesalkan banyak pihak. Pascakuasa hukumnya di persidangan menyebut Kiai Ma'ruf sebagai saksi palsu dan akan melaporkannya ke