Sidang Lanjutan Ahok Keluar dari Pokok Perkara

Rabu, 01 Februari 2017 - 17:28:23 WIB
Sidang Lanjutan Ahok Keluar dari Pokok Perkara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

Jakarta, Madaniy.Com - Proses sidang lanjutan Basuki Tjahja Purnama dengan saksi Kiai Maruf Amin disesalkan banyak pihak. Pascakuasa hukumnya di persidangan menyebut Kiai Ma'ruf sebagai saksi palsu dan akan melaporkannya ke Polisi.

Dewan Pakar ICMI Pusat Anton Tabah Digdoyo mengatakan, agenda sidang ke dalam kasus Basuki alias Ahok kemarin seperti negara tanpa aturan. "Saya melihat sidang kasus Ahok ini aneh. Kasusnya penistaan atau penodaan Agama Islam, kok lari ke pilkada. Apalagi yang diperiksa saksi kok lari ke masalah privacy segala tidak ke pokok perkara," kata Anton saat dihubungi Republika, (1/2).

Anton yang juga mantan jendral polisi itu menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang menghadirkan saksi terkesan mediamkan saat melihat sidang lari jauh ke luar perkara. "Sidang penistaan agama kan jelas unsur-unsurnya," katanya.

Anton menuturkan, pada saat melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Permadi yang menjadi tersangka penistaan agama, ketika dirinya menjadi Kepala Polisi di wilayah Yogyakarta, maka pemeriksaanya tidak lari pada pokok perkara. Sehingga, proses pemeriksaan di persidangannya ditempuh secara cepat, sederhana dan murah.

Namun, kata dia, pada kasus Ahok proses pelimpahan perkara ke JPU dari kepolisian memang cepat. "Akan tetapi pada saat proses di persidang bertele-tele dan dibuat melebar kemana-mana, jadi lama dan mahal. Tidak sesuai azas peradilan yang mesti cepat murah dan sederhana," ujarnya.

Padahal, kata Anton, semua pelaku kasus penodaan agama dari Arswendo, Permadi, Lia Edden, Musadek bahkan yang terbaru Rusgiyani, semua proses persidangnya berjalan cepat, murah, dan sederhana serta semua pelakunya menyesal tak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Akan tetapi, terdakwa Ahok terlihat tidak ada rasa menyesal bahkan terkesan menantang ke mana-mana. "Mungkin, dia telah kliru memaknai kebebasan seperti kebebasan liberal sekuler yang boleh bebas apa saja termasuk bebas atheis agnostis bahkan bebas kawin sejenis?" katanya. Padahal, menurut Anton, hal demikian sangat bertentangan dengan ideologi NKRI Pancasila dan dasar NKRI,  Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai pasal 29 ayat 1 UUD45m

Anton yang juga pengurus KAHMI Pusat mengingatkan bangsa Indonesia jangan sampai tinggal sejarah karena pemahaman dan kebebasan ala liberal. Karena pemahaman itu sangat berbahaya bagi NKRI dan sangat membahayakan bangsa Indonesia. "Kalau tidak segera dihentikan kebebasan lebiberal, maka NKRI akan tinggal puing-puing sejarah yang meranggas," katanya.

Sumber: Antara
 


TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Ada Apa Direktur Penyidikan Kejagung ke Riau?

Senin, 08 Agustus 2022 - 22:04:17 WIB

Cukup mengejutkan, ketika membaca sebuah salinan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 245 Tahun 2022 yang masuk melalui pesan WA.

Gagalkan Transaksi 500 Gram Shabu, BNN Kota Pekanbaru Amankan Residivis

Senin, 24 Agustus 2020 - 11:41:13 WIB

BNN Kota Pekanbaru gagalkan rencana IT alias AT seorang residivis kasus narkoba, untuk bertransaksi Shabu seberat 500 gram, di Hotel Parma, Jalan Sudirman, Sabtu (22/08/2020).

Menurut UU, Lambang Negara itu Garuda Pancasila

Senin, 13 Februari 2017 - 08:40:05 WIB

Baginya jadi sangat mengherankan, pasal yang digunakan penyidik Polda Jabar sebagai menjadi pintu masuk untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai Tersangka Penghinaan Lambang Negara.

Dicap Pengkhianat, Hakim Vonis Kompol IZ Penjara Seumur Hidup

Jumat, 02 Juli 2021 - 19:32:33 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus narkoba, Kompol IZ pada Selasa (29/6/2021) memberikan vonis berupa hukuman seumur hidup bagi terdakwa

Dua Jam Sembunyi di Tangki Air

Pemilik 40 Kg Shabu Asal Malaysia Akhirnya Menyerah

Sabtu, 08 April 2017 - 23:24:34 WIB

Hanya dalam kurun waktu 2 jam, personel Sat ResNarkoba Polres Bengkalis yang berkoordinasi dengan ResNarkoba Polda Riau, berhasil melumpuhkan pemilik 40 kg shabu dan 160 ribu pil ekstasi, di rumahnya

Dua Meninggal, Tanpa Ampun Harimau Kampar Terkam Bandar Narkoba

Senin, 09 November 2020 - 19:32:06 WIB

Tim Harimau Kampar Polda Riau yang dibentuk setahun yang lalu oleh Kapolda Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI, kembali ukir prestasi.