GY aliag G,pemicu pengrusakan terhadap Mobil Patroli PJR Polda Riau
Madaniy.Com - Jajaran Ditkrimum Polda Riau berhasil menangkap pelaku pengrusakan terhadap mobil patroli PJR Polda Riau di parkiran Hotel Grand Cokro, ketika demo penolakan UU Omnibus Law di DPRD Provinsi Riau, Kamis (08/10/2020) lalu.
Dari rekaman video yang beredar di media sosial dan rekaman CCTV milik hotel, awalnya penyidik mengidentifikasi pelaku yang mengenakan jaket almamater Universitas lancang Kuning.
Dalam pengembangan identifikasi para pelaku pengrusakan, pada Senin (12/10/2020) jajaran Ditreskrimum melakukan penangkapan terduga pelaku atas nama GY alias G, di wilayah Rumbai Pesisir.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi dalam keterangan persnya kepada awak media mengungkapkan bahwa yang bersangkutan bersembunyi akibat viralnya video pengrusakan mobil patroli PJR yang dilakukan tersangka di media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan mengakui dirinya bukan mahasiswa Universitas Lancang Kuning (UNILAK) sebagaimana rekaman video yang memperlihatkan pelaku pada saat melakukan pengrusaskan memakai Jas Alamamater Universitas Lancang Kuning bersama dengan beberapa pelaku lainnya," kata Kapolda.
Di tempat persembunyian, aparat menemukan sebuah jaket alamater Unilak, topi hitam bermotif daun ganja dan sebuah masker berwarna kuning dengan tulisan Covid-19, persis dengan yang dikenakan pelaku ketika merusak mobil patroli.
"GY alias GG ini sehari-harinya bekerja sebagai mekanik alat berat di sebuah perusahaan di Kabupaten Siak, jaket almamater tersebut dipinjam pelaku dari temannya mantan mahasiswa Unilak," tambah Irjen Pol Agung.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi
Dijelaskan Kapolda, pelaku bersama tiga orang rekannya memutuskan bergabung dengan massa aksi, setelah mendapatkan informasi dari WAG mengenai rencana aksi, pada Rabu (7/10/2020).
"Bahkan ketika beraksi di Depan Gedung DPRD Riau, pelaku ikut juga melakukan pelemparan kepada petugas. Ketika dibubarkan petugas keamanan, pelaku mundur ke arah Jalan Sudirman tepat di depan Hotel Grand Tjokro, saat itu pelaku melihat mobil patroli PJR sedang diparkir di depan hotel. Akhirnya pelaku melakukan penendangan, pelemparan batu dan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap mobil tersebut,' katanya.
"Saudara G adalah pemicu pengrusakan terhadap mobil patroli tersebut," tegas Kapolda.
Sejauh ini penyidik masih menelusuri motif pelaku melakukan pengerusakan terhadap mobil dinas PJR tersebut, apakah murni karena merasa marah dan kesal karena dibubarkan pihak kepolisian, atau ada pihak lain yang menyuruhnya.
"Penyidik masih mendalaminya," ungkap Agung.
GY alias G dipersangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dan atau melawan pejabat yang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau Pasal 214 KUHPidana Jo. 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
"Sejauh ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya," ungkap Irjen Agung.
Barang Bukti yang dikumpulkan petugas keamanan selama Aksi Penolakan UU Omnibus Law
Amankan 21 Orang
Selama aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law, jajaran Polda Riau telah mengamankan 21 orang yang diduga telah dan akan melakukan provokasi untuk melakukan tindak kekerasan selama aksi, Rabu-Jumat (07-09/10/2020).
"Diantaranya ada lima orang anak di bawah umur berstatus pelajar yang membawa batu dan pecahan botol dalam tasnya, mereka semua telah kami kembalikan kepada orangtuanya," ungkapKapolda menjelaskan.
Sumber: Bidhumas Polda Riau