Pra Peradilan SP3 Tiga Koorporasi

Walhi: Polda Riau Tidak Serius Tangani Perkara

Rabu, 12 Juli 2017 - 12:08:00 WIB
Walhi: Polda Riau Tidak Serius Tangani Perkara Kuasa hukum Walhi membacakan replik dalam Sidang Praperadilan Gugatan SP3 atas jawaban Polda Riau
Pekanbaru, MADANIY.com – Tahapan sidang permohonan praperadilan WALHI terhadap Polda Riau terkait penghentian penyidikan perkara karhutla atas nama PT. Riau Jaya Utama (PT RJU); PT. Perawang Sukses Perkara Indonesia (PT. PSPI); dan PT. Rimba Lazuardi (PT RL) telah memasuki sidang ketiga dengan agenda penyampaian replik oleh Walhi selaku Pemohon. 
 
Pengajuan replik tersebut merupakan tanggapan Walhi terhadap jawaban Polda Riau terkait Permohonan Praperadilan yang diajukan Walhi. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Sorta Ria Neva, Walhi dalam repliknya masih berpegang pada permohonan awalnya. 
 
Dalam jawaban yang disampaikan Polda ditemukan beberapa kekeliruan mendasar dalam proses penerbitan surat penentapan penghentian penyidikan terhadap tiga korporasi tersebut. 
 
Kuasa hukum Walhi menilai dalam jawaban yang disampaikan Polda Riau, terlihat terdapat kekeliruan penerapan pasal dan proses pengumpulan bukti yang tidak maksimal guna membuktikan pemenuhan unsur ketentuan pidana yang disangkakan kepada tiga korporasi tersebut. 
 
"Andaipun unsur sengaja sangat sulit untuk dibuktikan oleh Penyidik Polda Riau, maka paling tidak unsur kelalaian sudah dapat diterapkan dengan adanya atau terpenuhinya sejumlah bukti permulaan yang telah dikumpulkan Polda Riau,” sebut Nurkholis Hidayat, salah seorang Tim Kuasa Hukum Walhi. 
 
Suasana sidang pra peradilan Walhi Riau
 
Menurut keyakinan Nurkholis, beberapa prosedur dan kriteria dalam pelaksanaan gelar perkara yang dijadikan dasar penghentian penyidikan telah  bertentangan dengan beberapa aturan internal Polri, seperti ketentuan Standar Operasional Prosedur Gelar Perkara Biasa yang dimuat dalam Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana. 
 
"Untuk memperlihatkan kekeliruan tersebut, kami akan uraikan lebih lanjut pada proses pembuktian pada sidang lanjutan praperadilan ini di hari jumat nanti,” ujar Even Sembiring, Manager Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi.
 
Aditia Bagus Santoso, Direktur LBH Pekanbaru menyebutkan bahwa pengajuan praperadilan ini bukan sekedar untuk mendorong dibuka kembali tiga perkara karhutla yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau, namun suatu usaha melahirkan rasa keadilan bagi korban asap di Riau.  
 
Pada tragedi Karhutla 2015 lalu, tercatat lebih dari 33.300 warga Riau yang terserang ISPA, 597 warga yang menderita radang paru-paru, 1.216 warga terserang asma, 1667 terserang infeksi kulit, 1079 warga yang menderita inspeksi mata dan 5 orang  yang meninggal lebih awal, terbunuh karena kabut asap.
 
Riko Kurniawan Direktur Eksekutif Walhi Riau menyebutkan bahwa Walhi selaku pemohon dalam perkara ini secara konsisten mengawal setiap proses persidangan praperadilan ini dari sidang pertama hingga putusan yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Juli 2018. 
 
“Pengawalan keseluruhan proses persidangan menegaskan keseriusan kami selaku pemohon praperadilan. Hal ini dilakukan agar keseluruhan proses berjalan sesuai dengan aturan dan berujung pada pemuliaan keadilan bagi lingkungan hak dasar warga atas lingkungan hidup yang sehat melalui putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memerintahkan Polda Riau untuk membuka kembali proses penyidikan terhadap PT. RJU, PT. PSPI dan PT. RL,” ujarnya. 
 
Siaran Pers Walhi

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Emirsyah Juga Tersangkut Pembelian Badan Pesawat Airbus

Selasa, 31 Januari 2017 - 11:59:20 WIB

KPK menduga suap Direktur Utama Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar tidak hanya terkait mesin pesawat dari Rolls Royce Plc tapi juga menyangkut pembelian badan pesawat Airbus.

Terungkap di Persidangan PT Peputra Supra Jaya

Ternyata, Rambah Ribuan Hektare Lahan Milik PT NWR

Selasa, 08 Agustus 2017 - 21:37:13 WIB

Persidangan Direktur PT Peputra Supra Jaya (PSJ), Sudiono, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, Selasa (8/8/17). Dari tiga orang saksi yang diajukan, kali ini pengadilan mendengarkan ketera

Dua Oknum Polisi di Kampar Diduga Peras Pelaku Cabul

Selasa, 31 Januari 2017 - 11:32:00 WIB

Oknum Polsek Kampar Kiri berisinial Brigadir NS dan Bripka DA diduga melakukan tindak pemerasan terhadap keluarga tersangka pelaku pelecehan seksual.

Manfaatkan Hujan Saat Subuh, 50an Tahanan Kabur Lagi

Sabtu, 06 Mei 2017 - 10:47:29 WIB

Hujan dengan intensitas sedang yang mengguyur Pekanbaru pada Subuh dinihari, ternyata dimanfaatkan narapidana Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru untuk kabur lagi.

Pelatihan Bagi Operator Smart Data Base Polres Kampar

Sabtu, 08 April 2017 - 13:28:09 WIB

Smart Data Base adalah sistem yang memuat banyak data, baik internal maupun eksternal dan sangat diperlukan jajaran Polres Kampar untuk menunjang pelaksanaan tugas agar lebih optimal.

Buni Yani Laporkan Kasusnya ke Komnas HAM

Senin, 27 Februari 2017 - 13:42:18 WIB

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan bahwa penanganan kasus kaliennya terkesan dipaksakan oleh pihak kepolisian. Karena itu, dirinya dan Buni Yani mengadu ke Komnas HAM untuk mengawal ka