Ilustrasi (Tribunenews.Com)
Madaniy.Com - Polda Riau membantah informasi mengenai rencana perpanjangan masa penyekatan bagi arus balik, usai masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Madaniy, melalui pesan singkat Senin (17/05/2021) bahwa terhitung tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021 merupakan masa penyekatan arus balik.
"Sesuai dengan adenduim Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 21 April 2021, tanggal 18-24 Mei 2021 adalah masa pengetatan pasca mudik," kata Sunarto.
Artinya, menurut Sunarto pada masa pengetatan ini tidak ada lagi pelarangan bagi kendaraan angkutan jenis apa saja, yang penting pengguna jasa transportasi harus memiliki hasil Test PCR atau Rapid Antigen atau GeNose.
"Petugas di Posko Perbatasan akan melakukan pemeriksaan bagi pengguna jasa transportasi penumpang maupun mobil pribadi, bagi yang tidak memilikinya akan dilakukan pemeriksaan secara acak di tempat," katanya.
Mantan Wakapolres Agam ini sekaligus menepis isu, seakan ada keinginan untuk memperpanjangan masa pelarangan mudik atau arus balik.
"Salah itu, kan Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran serta adendumnya, itulah acuan bagi petugas di lapangan, masyarakat jangan khawatir lah,' kata kabid Humas meyakinkan.
Pada kesempatan itu, Kabid Humas mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dan mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 demi kebaikan bersama.
"Petugas hanya menjalankan tugas demi keselamatan masyarakat, Jika masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan, Insya Allah kami optimis pandemi ini segera berlalu," pungkasnya.01