Jeni Pranando (batik, red) bersama Kuasa hukum Lurah Air Putih saat menjalani sidang di PTUN Pekanbaru, Kamis (3/02/2022)
Madaniy.Com - Hanya gara-gara bagi-bagi kue sumbangan warga, Surat Keputusan Lurah Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, tentang Pengangkatan RW 06 Jeni Pranando, digugat salah seorang calon RW yang kalah ke PTUN.
Persidangan perkara gugatan yang diajukan Yadi Utokoi, SH. MH. ini telah berlangsung sebanyak sepuluh kali di PTUN Pekanbaru, enam diantaranya berjalan secara virtual.
Penggugat berkeyakinan bahwa pihak yang digugat Lurah Air Putih dan Ketua RW 06 Terpilih Jeni Pranando, telah melakukan tindakan yang dinilai cacat secara hukum, dengan menerbitkan SK Pengangkatan RW 06.
Adapun alasan utama bagi penggugat adalah salah seorang tim sukses calon RW yang ikut pada Pemilihan RW 06 tersebut, membagi-bagikan snak berupa kue kepada warga, pada saat berlangsungnya pemilihan.
Lalu, menurut penggugat disinyalir ada 4 orang pemilih yang tidak sah, telah menggunakan hak pilihnya pada pemilihan yang berlangsung pada 21 Februari 2021 tersebut.
Atas dasar hal tersebut, penggugat meminta majelis hakim untuk membatalkan SK Lurah Air Putih tentang Pengangkatan RW 06 tersebut, dan untuk selanjutnya dilakukan Pemilihan Ulang.
Dari persidangan yang telah berlangsung, Ketua Panitia Pemilihan Andi Idris, SPd. MSc memberikan kesaksian bahwa kue atau snak yang dibagikan pada saat pemilihan tersebut adalah sumbangan warga.
Sementara, 4 nama pemilih yang dimaksudkan penggugat dalam gugatannya, sudah melalui proses daftar pemilih sementara hingga ditetapkan mejadi Daftar Pemilih Tetap.
"Sejak awal nama itu sudah ada, dan tak ada protes ataupun koreksi dari penggugat, artinya pada saat itu para calon Ketua RW sepakat dengan nama-nama yang tercantum dalam DPT," kata Andi saat mediasi di kantor Lurah Air Putih.
SK yang ditanda-tangani Lurah Air Putih tersebut diterbitkan pada bulan Juli 2021, sementara penggugat baru megajukan gugatannya pada bulan Oktober 2021, ada rentang waktu yang cukup panjang.
Saat ini sidang masih berjalan untuk mendengarkan keterangan para saksi, yang akan dihadirkan penggugat dan tergugat, termasuk dari Lurah Air Putih yang diwakili Staf Bagian Hukum Setko Pekanbaru.
Kepada Madaniy Jeni Pranando mengungkapkan kekecewaannya atas proses persidangan yang dihadapinya, karena sangat tidak pantas rasanya persoalan ini harus berlanjut ke peradilan.
"Beginilah jadinya, jika hukum yang dikemukakan, maka rasa (nurani, red) akan hilang, jika rasa yang dikemukakan, maka hukum dengan sendirinya akan hilang," katanya.
Para tergugat dan saksi berfoto usai persidangan.
Ditambahkan, "Sebagai seorang RW, yang perlu ditanamkan di komplek adalah rasa bertetangga, rasa bersaudara dan rasa berwarga, bukannya sedikit-sedikit bicara hukum, hilang rasa bersaudara itu jadinya."
Diakui Jeni, sejak gugatan ini masuk ke PTUN, aktifitas sebagai RW sangat terganggu, banyak hal yang seharusnya bisa dilakukan untuk kebaikan masyarakat menjadi terhalang.
"Sebagai warganegara yang baik, saya kan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," tegasnya.01