Ada Apa Direktur Penyidikan Kejagung ke Riau?

Senin, 08 Agustus 2022 - 22:04:17 WIB
Ada Apa Direktur Penyidikan Kejagung ke Riau? Direktur JAMPidsus Supardi
Madaniy.Com - Cukup mengejutkan, ketika membaca sebuah salinan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 245 Tahun 2022 yang masuk melalui pesan WA.
 
Pada nomor 16 tertulis Dr. Jaja Subagja, SH., MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, menjadi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
 
Dan, pada nomor 17 tertulis Dr. Supardi, SH., MH. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
 
Fakta ini tentu saja mengejutkan bagi kalangan awak media, karena sejauh ini tak ada sama sekali tanda-tanda ataupun permasalahan yang pelik menyangkut Jaja Subagja.
 
Namun yang jauh lebih mengejutkan lagi adalah penugasan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus ke Provinsi Riau, merupakan sebuah tanda tanya besar bagi awak media.
 
Betapa tidak, saat ini Kejaksaan Agung tengah gencarnya mengungkapkan tindak pidana yang melibatkan PT Duta Palma, salah satu perusahaan sawit yang cukup terkenal di Riau.
 
Wajar saja terkenal, karena selama ini tak satupun aparat penegak hukum yang mampu menyeret perusahaan ini dalam ranah hukum. Perusahaan yang selama ini dikenal sangat kebal hukum, termasuk para petingginya.
 
Bahkan ketajaman goresan tinta awak media pun menjadi tumpul jika berhadapan dengan perusahaan ini, meski hanya sebuah kritikan. Bak anjing menggonggong kafilah tetap berlalu.
 
Setelah tiga dekade lamanya, akhirnya perusahaan ini yang diduga telah menyerobot lahan seluas 37 ribu hektar, tanpa dokumen resmi dari negara, mulai diproses secara hukum.
 
Dan, Kejagung RI tengah menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group tersebut di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
 
Publik mengetahui, jika penyidikan terhadap perusahaan ini dilakukan oleh Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan pada JAMPidsus, dan dua nama telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Akankah, kehadiran Supardi untuk memastikan tuntasnya proses penyidikan tindak pidana korupsi ini saja? Atau, masih ada persoalan hukum lainnya yang perlu penanganannya?
 
Setidaknya, saat ini di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau banyak sekali perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tak jelas ujung pangkalnya, bahkan tumpukan berkasnya diduga sudah banyak yang tertutup debu
 
Kalau memang Jaksa Agung menugaskan Supardi untuk bersih-bersih di Riau, memang itulah yang saat ni ditunggu-tunggu masyarakat Riau.
 
Mudah-mudahan, kedatangan penyidik senior di korps Adhyaksa ini bakal menguak semua pengaduan dan dugaan tindak pidana korupsi yang telah berdebu itu menjadi terang benderang, dan masyarakat Riaupun bisa tidur dengan tenang.
 
Terima Kasih Pak Jaja dan selamat datang Pak Supardi.
 
Yuki Chandra
Pemimpin Redaksi

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Seharusnya Saksi Dipanggil Seorang Demi Seorang Dalam Sidang

Jumat, 02 Februari 2018 - 22:52:24 WIB

Hal ini dilakukan apabila terdapat kemungkinan saksi yang akan diperiksa selanjutnya menjadi tidak bebas, merasa canggung, atau merasa takut dalam memberikan keterangannya apabila didengar oleh saksi

Dalam Sepekan, Polres Sergai Tangkap 9 Tersangka Narkoba, 1 Dilumpuhkan

Rabu, 11 September 2019 - 13:46:42 WIB

Polres Serdang Bedagai dan jajaran polsek terhitung dari tgl 1 hingga 7 September 2019 berhasil menangkap 9 pelaku kasus narkoba terdiri 6 orang pengedar dan 3 orang pemakai, 1 orang diantaranya terpa

Sarat Nilai Kekeluargaan Makna Idul Adha Bagi Keluarga Besar Polda Riau

Ahad, 11 Agustus 2019 - 17:26:19 WIB

Ada sesuatu yang berbeda pada Hari Raya Idul Adha di lingkungan Keluarga Besar Polda Riau yang jatuh pada hari Minggu (11/8/2019) dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Terdakwa Thamrin Basri, Ho Kiarto dan PT WSSI

RCT Yakin Layak Diganjar 5 Tahun Kurungan

Senin, 21 Agustus 2017 - 17:09:21 WIB

Jelang majelis hakim bacakan putusan kasus pidana kebakaran hutan dan lahan dengan terdakwa Thamrin Basri pada Kamis (24/8/2017), Riau Corruption Trial (RCT) minta majelis hakim memutus perkara hukuma

Hukuman Mati Ancaman Maksimal Pemilik 40 Kg Shabu

Ahad, 09 April 2017 - 15:32:41 WIB

Tersangka EK pemilik 40 kg shabu-shabu dan 160 ribu butir pil ekstasi terancam hukuman mati, kata Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara Minggu (9/4/2017)

Shabu 40 Kg Dikirim dari Tiongkok Melalui Malaysia

Ahad, 09 April 2017 - 15:47:50 WIB

Kapolda Riau Irjen pol Zulkarnain Adinegara mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, shabu 40 kg hasil tangkapan Ditres Narkoba Polda Riau berasal dari Tiongkok.