Pasokan Sabu Ke Riau Libatkan WNA Tak Kunjung Berhenti, Tiga Jaringan Dibongkar Polda Riau

Selasa, 04 Mei 2021 - 19:13:26 WIB
Pasokan Sabu Ke Riau Libatkan WNA Tak Kunjung Berhenti, Tiga Jaringan Dibongkar Polda Riau Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi ketika rilis pengungkapan tangkapan narkoba
Madaniy.Com - Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi kembali merilis pengungkapan tiga jaringan pemasok narkoba jenis sabu ke Riau, Selasa (04/05/2021) di Mako Polda Riau. 
 
Belum samanya persepsi masyarakat terhadap pemberantasan dan pencegahan peredaran barang haram ini ditengarai Kapolda menjadi salah satu penyebabnya.
 
Sangat beralasan bagi Jendral berbintang dua ini, karena sudah sering pengungkapan ini dilakukan pihaknya, namun seperti tidak ada habis habisnya peredaran narkoba di Riau.
 
“Pengungkapan ini sudah sering kita lakukan, tapi seperti tak ada habis habisnya, karena ekosistemnya mendukung bagaimana narkoba ini sungguh sungguh bisa kita selesaikan bersama,"kata Irjen Pol Agung.
 
Menurut Kapolda, penegakan hukum itu hanya bagian kecil dari upaya menangani narkoba, penegakan hukum ini merupakan upaya terakhir. 
 
"Jadi kalau masyarakat tidak memiliki kesamaan visi untuk memberantas narkoba, sampai kapanpun narkoba ini masih akan ada terus”, katanya.
 
Barang Bukti Sabu seberat 19 kg
 
Kasus pertama, Unit Intel Brimob yang dikenal dengan Tim Harimau Kampar berhasil mengamankan 3 tersangka narkoba (SYA, ZAM dan ADJ) di SPBU lintas timur Sorek, Bandar Petalang Pelalawan pada Kamis (15/4/2021).
 
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi akan adanya transaksi narkoba dengan menggunakan kendaraan putih BM 1847 SW, dari arah Siak menuju Pengkalan Kerinci. 
 
Saat pelaku mengisi bahan bakar, kemudian disergap oleh tim dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraan. 
 
Tim menemukan bungkusan plastik warna merah berisikan 5 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. 
 
Barang tersebut diketahui berasal dari negeri jiran malaysia berdasarkan pengembangan terhadap narapidana di Lapas II Batam.
 
Tim mengamankan sekumlah barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik asoy (berisikan 5 bungkus narkoba), 4 buah HP dan sebuah kendaraan Wuling warna putih BM 1847 SW. Saat ini kasusnya ditangani Subdit I Ditresnarkoba.
 
Kasus kedua yang juga ditangani Subdit I Ditresnarkoba dengan BB sabu seberat 0,5 KG, dengan tersangka NOR (46 thn) asal Bengkalis, yang diamankan pada Sabtu (10/4/2021) di jalan Sudirman Teluk Lecah Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.
 
Begitu mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba, Tim Opsnal Ditresnarkoba berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti yang disembunyikan dibawah kasur.
 
Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari ZUL (DPO), dan diketahui sdr ZUL mendapatkan barang tersebut dari 2 orang WNA Malaysia an ROS bin KDR dan FAI bin JAI yang pernah terdampar dan tenggelam diperairan Rupat Bengkalis dengan membawa 26 KG sabu pada Kamis (18/2/2021) lalu.
 
Kedua WNA tersebut diketahui telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Bengkalis pasca tenggelamnya kapal WNA tersebut.
 
Tim berhasil mengamankan barang bukti 550 gram sabu, satu buah kaleng dan sebuah HP.
 
Sedangkan kasus ketiga, ditangani oleh Subdit II Ditresnarkoba, dengan mengamankan 2 tersangka (SOL als LHN 41 thn dan MIS als ANG 26 thn), keduanya warga Bengkalis beserta barang bukti 19 KG sabu.
 
Kejadian bermula dari adanya informasi transaksi narkoba disekitar wilayah Pakning Bengkalis. Informasi tersangka SOL menggunakan kendaraan avanza putih BM 1394 QB.
 
Sekitar pukul 22.30 diketahui keberadaan kendaraan tersebut diseputar pelabuhan roro Sei Pakning. Setelah dilakukan penyergapan, diamankan kedua tersangka dan tim menemukan sebuah karung putih merk beras bulog dan didalamnya berisi 19 buah bungkus teh cina bertuliskan guanyinwang warna hijau diduga narkoba jenis sabu.
 
 
Agung menambahkan para pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (duapuluh) tahun.
 
Sumber: Bidhumas Polda riau

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Ops Cipkon Serentak Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kampar

Ahad, 09 April 2017 - 11:45:04 WIB

Antisipasi gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan akhir pekan, Polres Kampar dan Polsek Jajarannya menggelar Operasi Cipkon (Cipta Kondusif) serentak pada Sabtu malam (8/4/2017).

Kepala BNN Provinsi Riau Akan Temui Walikota Pekanbaru

Razia Satpol PP Gagalkan Penyergapan Bandar Besar Ekstasi

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 18:52:03 WIB

Kegagalan pengungkapan pemilik 5.000 butir ekstasi, akibat Razia Yustisi yang dilaksanakan Satpol PP Pekanbaru, Jumat (23/8/2019) tak membuat Kepala BNN Provinsi Riau patah arang.

Musnahkan Barang Bukti di Gedung LAM Riau

Kapolda Riau Ajak Semua Pihak Berantas Narkoba.

Rabu, 24 Juni 2020 - 17:11:00 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi mengajak seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Riau untuk bergandeng tangan memberantas peredaran narkoba.

Hukuman Mati Ancaman Maksimal Pemilik 40 Kg Shabu

Ahad, 09 April 2017 - 15:32:41 WIB

Tersangka EK pemilik 40 kg shabu-shabu dan 160 ribu butir pil ekstasi terancam hukuman mati, kata Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara Minggu (9/4/2017)

Janji Dinikahi, Satpam PT SS Tega Nodai Bunga

Selasa, 11 Juli 2017 - 09:22:27 WIB

Sebut saja Jum-jum (43) warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis terpaksa melaporkan Marce (24) ke Mako Polisi Sektor Pinggir, Senin (10/7/2017) dinihari.

Harapan Kapolda Wujudkan Riau Bebas Narkoba Saat Musnahkan 26,83 Kg Sabu

Selasa, 04 Mei 2021 - 20:08:12 WIB

Kapolda Riau Irjen Agung Imam Setya Efendi mengatakan perlunya kerjasama semua pihak untuk bersama sama membangun kesepahaman dalam menangani peredaran narkoba yang tidak ada habis habisnya.