Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi ketika rilis pengungkapan tangkapan narkoba
Madaniy.Com - Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi kembali merilis pengungkapan tiga jaringan pemasok narkoba jenis sabu ke Riau, Selasa (04/05/2021) di Mako Polda Riau.
Belum samanya persepsi masyarakat terhadap pemberantasan dan pencegahan peredaran barang haram ini ditengarai Kapolda menjadi salah satu penyebabnya.
Sangat beralasan bagi Jendral berbintang dua ini, karena sudah sering pengungkapan ini dilakukan pihaknya, namun seperti tidak ada habis habisnya peredaran narkoba di Riau.
“Pengungkapan ini sudah sering kita lakukan, tapi seperti tak ada habis habisnya, karena ekosistemnya mendukung bagaimana narkoba ini sungguh sungguh bisa kita selesaikan bersama,"kata Irjen Pol Agung.
Menurut Kapolda, penegakan hukum itu hanya bagian kecil dari upaya menangani narkoba, penegakan hukum ini merupakan upaya terakhir.
"Jadi kalau masyarakat tidak memiliki kesamaan visi untuk memberantas narkoba, sampai kapanpun narkoba ini masih akan ada terus”, katanya.
Barang Bukti Sabu seberat 19 kg
Kasus pertama, Unit Intel Brimob yang dikenal dengan Tim Harimau Kampar berhasil mengamankan 3 tersangka narkoba (SYA, ZAM dan ADJ) di SPBU lintas timur Sorek, Bandar Petalang Pelalawan pada Kamis (15/4/2021).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi akan adanya transaksi narkoba dengan menggunakan kendaraan putih BM 1847 SW, dari arah Siak menuju Pengkalan Kerinci.
Saat pelaku mengisi bahan bakar, kemudian disergap oleh tim dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraan.
Tim menemukan bungkusan plastik warna merah berisikan 5 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang tersebut diketahui berasal dari negeri jiran malaysia berdasarkan pengembangan terhadap narapidana di Lapas II Batam.
Tim mengamankan sekumlah barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik asoy (berisikan 5 bungkus narkoba), 4 buah HP dan sebuah kendaraan Wuling warna putih BM 1847 SW. Saat ini kasusnya ditangani Subdit I Ditresnarkoba.
Kasus kedua yang juga ditangani Subdit I Ditresnarkoba dengan BB sabu seberat 0,5 KG, dengan tersangka NOR (46 thn) asal Bengkalis, yang diamankan pada Sabtu (10/4/2021) di jalan Sudirman Teluk Lecah Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.
Begitu mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba, Tim Opsnal Ditresnarkoba berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti yang disembunyikan dibawah kasur.
Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari ZUL (DPO), dan diketahui sdr ZUL mendapatkan barang tersebut dari 2 orang WNA Malaysia an ROS bin KDR dan FAI bin JAI yang pernah terdampar dan tenggelam diperairan Rupat Bengkalis dengan membawa 26 KG sabu pada Kamis (18/2/2021) lalu.
Kedua WNA tersebut diketahui telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Bengkalis pasca tenggelamnya kapal WNA tersebut.
Tim berhasil mengamankan barang bukti 550 gram sabu, satu buah kaleng dan sebuah HP.
Sedangkan kasus ketiga, ditangani oleh Subdit II Ditresnarkoba, dengan mengamankan 2 tersangka (SOL als LHN 41 thn dan MIS als ANG 26 thn), keduanya warga Bengkalis beserta barang bukti 19 KG sabu.
Kejadian bermula dari adanya informasi transaksi narkoba disekitar wilayah Pakning Bengkalis. Informasi tersangka SOL menggunakan kendaraan avanza putih BM 1394 QB.
Sekitar pukul 22.30 diketahui keberadaan kendaraan tersebut diseputar pelabuhan roro Sei Pakning. Setelah dilakukan penyergapan, diamankan kedua tersangka dan tim menemukan sebuah karung putih merk beras bulog dan didalamnya berisi 19 buah bungkus teh cina bertuliskan guanyinwang warna hijau diduga narkoba jenis sabu.
Agung menambahkan para pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (duapuluh) tahun.
Sumber: Bidhumas Polda riau