Kasi Sarpras TJ BPTD IV Riau-Kepri R.A. Andriaz, ketika menerima dua orang perwakilan ASPEMARI
Madaniy.Com - Kedatangan perwakilan Asosiasi Pemuda dan Mahasiswa Riau (ASPEMARI) untuk menyampaikan aspirasi ke kantor induk BPTD IV Riau-Kepri, Kamis (22/09/2022) mendapat apresiasi dari Kepala BPTD IV.
Hal ini disampaikan Kepala BPTD IV yang diwakili Kasi Sarpras TJ R.A. Andriaz, ketika menerima dua orang perwakilan ASPEMARI di ruang rapat kantor induk BPTD IV.
"Inilah yang kami tunggu dari masyakarat selama ini, aspirasi kawan-kawan ASPEMARI sangat sejalan dengan misi BPTD IV, yakni turut mewujudkan Indonesia Zero ODOL 2023, khususnya di Riau dan Kepri," kata Andriaz.
Sejauh ini, BPTD IV Riau-Kepri merupakan instansi pertama yang mampu mempidanakan pelanggar Pasal 277 UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang secara sengaja mengoperasikan kendaraan angkutan ODOL, dengan pesakitan pemilik truk dan karoserinya.
"Sampai saat ini, kami dari BPTD IV tetap konsisten dan berkomitmen untuk mewujudkan Zero ODOL di Provinsi Riau," tegas Andriaz.
Sejatinya, kehadiran ASPEMARI akan diawali dengan Aksi Massa, namun seiring dengan komunikasi yang dibangun bersama, akhirnya Ketua ASPEMARI Muhammad Al Hafiz didampingi Ibrahim, memutuskan untuk datang berdua saja, tanpa membawa massa.
"Kami dari BPTD IV terbuka dengan aspirasi masyarakat, silahkan datang kapan saja, sampaikan aspirasi atau masukan bahkan kritikan, kami akan menerimanya secara terbuka," kata Andriaz ketika menerima kedatangan kedua aktivis tersebut.
Lebih lanjut, Andriaz menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan dan dukungan untuk terus melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL yang diberikan kepada BPTD IV, dan akan diteruskan kepada pimpinannya.
Usai menerima penyampaian aspirasi tersebut, kepada media Andriaz mengungkapkan bahwa BPTD IV tak bisa berdiri sendiri dalam penegakan hukum ODOL ini, pihaknya harus bersinergi dengan kepolisian dan pemerintah daerah.
"Bagaimanapun juga, kami dari BPTD IV tak bisa berjalan sendiri, sebagai perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan di daerah, kami tetap harus berkoordinasi dan bersinerji dengan pemerintah daerah dan kepolisian," ungkapnya.
Ranah penegakan hukum dijelaskan sesungguhnya menjadi domainnya aparat kepolisian, dalam hal ini Kementerian Perhubungan memberikan dukungan teknis dari aspek dimensi, daya muatan dan perizinan operasi kendaraan angkutan.
"Meski demikian, PPNS juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemberkasan, namun tetap dibawah pengawasan kepolisian, dalam hal ini berada di bawah supervisi Ditreskrimsus," jelas Andriaz.
Menyangkut aspirasi yang disampaikan ASPEMARI, Andriaz mengatakan akan segera melaporkan kepada Kepala BPTD IV untuk diteruskan ke Diretorat terkait di Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan.***