Truk ODOL yang sempat ditahan BPTD IV beberapa waktu lalu.
Madaniy.Com - Merespon berkembangnya pemahaman yang salah terhadap upaya mewujudkan Indonesia Zero ODOL 2023, membuat Sekretaris Jenderal DPP Himpunan Keselamatan Transportasi Masyarakat (HIKATAMA) - Harmaini Wibowo angkat bicara.
Hal ini disampaikan Harmaini kepada awak media, bahwa berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tugas pokok dan fungsi penegakan hukum, menjadi domain aparat kepolisian.
"Merujuk Undang-undang LLAJ, jelas menjadi tugas pokok dan fungsi kepolisian, namun pada aspek teknis melibatkan unsur penguji kendaraan bermotor dari Perhubungan," kata Harmaini, Kamis (22/09/2022).
Aspek teknis yang dimaksud dijelaskan Harmaini, yakni mengenai dimensi, kapasitas atau daya angkut, jenis kendaraan hingga perizinan yang diberikan negara kepada pemilik kendaraan angkutan.
"Aspek teknis inilah yang menjadi domain pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan jajaran teknis di wilayah kerja kementerian," jelasnya.
Harmaini Wibowo - Sekjen DPP HIKATAMA
Juga dijelaskan Harmaini, dalam implementasi dan penerapan UU tersebut di daerah, Kepala Daerah selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, berkewajiban untuk menerapkan UU tersebut di wilayah kerjanya.
"Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dibentuklah Forum LLAJ di daerah, dimana seluruh pemangku kepentingan terhadap implementasi UU LLAJ berkumpul dan saling berkoordinasi," katanya.
Jadi, menurut Harmaini, adalah sebuah pemahaman yang perlu diluruskan jika menganggap bahwa penegakan hukum ODOL hanya menjadi tugas BPTD IV saja.
"BPTD sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah, tentunya tak bisa bertindak sendiri, karena di daerah ada Kepala Daerahnya dan ada Kepala Kepolisiannya, semua pihak harus bersinergi," kata Harmaini.
Bagi Harmaini, dengan kehadiran BPTD, khususnya gebrakan yang dilakukan BPTD IV Riau-Kepri terhadap pelanggar ODOL tahun 2019 lalu, hendaknya menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dan kepolisian untuk serius menegakkan UU LLAJ di wilayahnya.***