Terima Upah Rp19Juta Untuk Bakar Mobil Kabul

Ahad, 11 Oktober 2020 - 12:41:07 WIB
Terima Upah Rp19Juta Untuk Bakar Mobil Kabul Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi dengan pelaku pembakar mobil
Madaniy.Com - Pelaku pembakaran terhadap mobil milik Kabul Situmorang di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (14/09/2020) lalu, ternyata diberi upah sebesar Rp.19juta.
 
Hal ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi dalam jumpa pers yang dilangsungkan di halaman Mapolda Riau, Pekanbaru, Minggu (11/10/2020).
 
Keberhasilan jajaran Ditreskrim Polda Riau dalam mengungkap pelaku pembakaran terhadap mobil milik Kabul Situmorang  ini tak terlepas dari rekaman CCTV dan identifikasi yang dilakukan.
 
Dijelaskan Kapolda kepada awak media, si pemberi perintah membakar saat ini masih didalami penyidik, disebabkan keterangan yang diberikan para pelaku masih membutuhkan pendalaman.
 
"Dari pengakuan para pelaku yang berjumlah enam orang ini, mereka menerima upah sebesar Rp.19juta, yang diserahkan dalam dua tahap,' kata Irjen Agung setia.
 
Saat ini petugas telah mengamankan tiga pelaku,masing-masing - MI (sopir), IS (eksekutor) dan JH, yang ditangkap pada 23 September 2020. Sementara APR (penghubung), IR dan FIR masih dalam pengejaran.
 
Irjen Pol Agung setia menegaskan, Polda Riau senantiasa akan terus menjaga keamanan bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah tahun 2020. 
 
"Guna menjamin stabilitas kemanan dan ketertiban masyarakat, akan terus dilakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Riau," katanya.
 
Juga ditambahkan Kapolda, "Saat ini telah disiapkan tim pemburu kejahatan dengan kemampuan IT dan tehnis modern penyelidikan dan penyidikan yang akan mampu mengungkap berbagai macam kejahatan trans nasional, kejahatan kontijensi, dan kejahatan yang akan terus mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Riau."
 
Para Pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (pembakaran) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun.
 
Kapolda Riau menghimbau agar APR, IR dan FIR (DPO) dan pelaku yang memberi perintah (mendanai) segera menyerahkan diri secara baik-baik atau akan dikejar dan tangkap dimanapun mereka bersembunyi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan.***
 
Sumber: Bidhumas Polda Riau
 

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Ngobrol Bareng Polisi, Komunikasi dari Hati ke Hati

Ahad, 09 April 2017 - 18:24:35 WIB

Untuk memelihara kamtibmas di tengah masyarakat, tindakan represif tidak selalu menjadi jaminan tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat.

Polres Kampar Sentuh Hati Masyarakat Melalui Jumat Barokah

Sabtu, 08 April 2017 - 11:36:12 WIB

Tuntutan tugas jajaran Kepolisian Republk Indonesia, semakin hari semakin meningkat. Peran ini harus disiasati sepenuh hati oleh setiap jajaran di wilayah.

Langkah Taktis Bhayangkari Polda Riau Antisipasi Ancaman Kabut Asap

Selasa, 15 Oktober 2019 - 15:35:51 WIB

Untuk mengantisipasi agar siswa tetap bersekolah dalam situasi kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bhayangkari Polda Riau akan memfasilitasi sebuah sekolah yang bebas asap.

Perusak Itu Dikira Mahasiswa Unilak, Ternyata Mekanik Alat Berat

Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:32:23 WIB

Jajaran Ditkrimum Polda Riau berhasil menangkap pelaku pengrusakan terhadap mobil patroli PJR Polda Riau di parkiran Hotel Grand Cokro, ketika demo penolakan UU Omnibus Law di DPRD Provinsi Riau, Kami

Emirsyah Juga Tersangkut Pembelian Badan Pesawat Airbus

Selasa, 31 Januari 2017 - 11:59:20 WIB

KPK menduga suap Direktur Utama Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar tidak hanya terkait mesin pesawat dari Rolls Royce Plc tapi juga menyangkut pembelian badan pesawat Airbus.

Terkait Mayat Terapung, Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka

Rabu, 12 Desember 2018 - 15:55:13 WIB

"Keduanya telah dimintai keterangan sejak mereka menyerahkan diri, dan hasilnya penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.