Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru,mengambil sumpah 6 saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Deliana.
Pekanbaru, Madaniy.Com - Kuasa Hukum terdakwa Deliana Eva Nora, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana DPA dan Pemotongan SPPD, bantah pemberitaan Madaniy,Com.
Dalam pesannya melalui WA kepada Madaniy, dikatakan bahwa proses persidangan terdakwa Deliana masih cukup panjang, karena ada beberapa tahap pembuktian.
"Sidang belum masuk ke tahap penyampaian tuntutan, masih ada saksi mahkota yang telah kami persiapkan dan pemeriksaan terdakwa," kata Eva Nora.
Dijelaskan Eva Nora, ada perbedaan yang mendasar ketika terdakwa Delian dan Deyu menjalani persidangan, Deyu mengajukan eksepsi sedangkan Deliana tidak.
"Setelah pembacaan dakwaan, Deliana tidak mengajukan eksepsi, sehingga majelis hakim langsung masuk pada pembuktian dengan pemeriksaan saksi," jelasnya.
Juga dijelaskan Eva Nora, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan ini.
Terkait dengan pemeriksaan saksi yang terkesan sekaligus, Eva Nora menyampaikan pola pemeriksaan tersebut juga dilakukan dalam persidangan Irman di Peradilan Tipikor Jakarta, dalamperkara E-KTP.
"Dalam pemeriksaan saksi, Gamawan Fauzi(mantan Mendagri), Diah Anggraini (mantan Sekjen Kemendagri), Yuswanti AT (mantan Biro Perencanaan Kemendagri) dan beberapa mantan anggota DPR RI juga diperiksa bersama-sama," jelasnya.
Yuki Chandra