Tumino, Bendahara Pengeluaran Dispenda Riau memberikan kesaksian dalam Sidang Lanjutan Perkara Pemotongan SPPD Dispenda Riau, Kamis (1/2/2018)
Pekanbaru, Madaniy.Com - Benang merah kasus Dana DPA dan pemotongan SPPD Dispenda Riau, sedikit demi sedikit mulai terkuak.
Tumino yang dihadirkan JPU sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi SPPD Dispenda Riau dengan terdakwa Deyu, Kamis (1/2/2018), membeberkan fakta baru di hadapan majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru.
Tumino mengatakan, jika dirinya dalam menjalankan tugas hanya sebagai lambang saja, sementara yang mengambil dan mempergunakannya uang dari brangkas, adalah Akmal.
Merasa tak nyaman, Tumino mengaku pernah menyampaikan pengunduran diri kepada Kepala Dinas secara lisan, namun ditolak Kepala Dinas yang ketika itu dijabat SF Haryanto.
Ketika hakim menanyakan apakah permintaan pengunduran diri tersebut ada disampaikan kepada Deyu, Tumino menjawab tidak ada.
Pernyataan Tumino bekerja sebagai lambang ini, kemudian dibantah terdakwa Deyu dan menyebutkan sesuai keterangannya bahwa untuk pencairan cek dan lainnya harus ada tandatangan Tumino dan Kepala Dinas.
Kasus pemotongan SPPD yang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Riau ini, diperkirakan hanya berlangsung di masa SF Haryanto menjabat Kepala Dinas Pendapatan.
Dalam persidangan terungkap dana DPA dan pemotongan SPPD disimpan Tumino, Bendahara Pengeluaran Dispenda di dalam brankasnya. "Ada dua brangkas di kantor," kata Tumino ketika didesak penasehat hukum terdakwa.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum M Amin, menghadirkan Tumino ketika kejadian menjabat Bendahara Pengeluaran, Fuadilazi-Kabid Pengawasan dan Dewi-Bendahara Bidang Pengolahan Data, sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Tumino menjelaskan kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, dirinya hanya mengelola keuangan dan sesuai DPA.
Dana yang dicairkan melalui Bagian Keuangan Setdaprov Riau masuk ke rekening kas. Uang tersebut bisa dicairkan dari kas apabila ada tandatangan Tumino dan Pengguna Anggaran, yakni Kepala Dinas.
Dana yang telah dicairkan tersebut kemudian disimpan Tumino di dalam brankas, sebelum akhirnya didistribusikan ke masing-masing bidang.
Dalam mendistribusikannya menurut Tumino, dirinya dibantu Akmal, yang bertugas sebagai juru bayar dan Syarifah.
Dalam pendistribusiannya, Tumino mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan dana 10 persen. Namun ia mengaku mengetahui adanya uang hasil pemotongan yang disimpan di brankasnya.
"Saya tidak tahu uang mana yang dipotong," jawabnya.
Lebih lanjut dikatakannya, uang hasil pemotongan yang disimpan dalam brankas tersebut, hanya diambil Akmal dan Safirah untuk operasional kantor.
"Ketika mengambil uang, Akmal dan Syarifah mengaku disuruh oleh Kasubag Keuangan, Deyu," ujarnya.
Ketika ditanya hakim apakah Tumino ada mengkonfirmasikan ulang kepada Deyu tentang kebenaran perintah mengambil uang di dalam brankasnya tersebut, Tumino mengaku tidak ada menanyakannya kembali kepada Deyu.
Sementara itu saksi Fuadilazi, dalam keterangannya mengaku tidak ada berhubungan dengan Deyu sebagai Kasubag Keuangan. Fuadelazi mengaku SPPDnya cair melalui Bendahara Bidang, Amir Rahman.
Dirinya juga tidak pernah memeriksa uang yang diterimanya, apakah dipotong 10 persen atau tidak.
Yuki Chandra