Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Dispenda Riau

Kesaksian Yang Tak Terucapkah?

Jumat, 09 Februari 2018 - 10:16:28 WIB
Kesaksian Yang Tak Terucapkah? JPU berusaha memberikan pengertian kepada saksi dalam lanjutan Sidang Perkara Korupsi di Dispenda Riau
Madaniy.Com - Rangkaian kata-kata kesaksian yang tersusun indah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menyatu dengan berkas dakwaan atas nama Deyu, ternyata raib dalam sidang.
 
Pengacara mantan Kasubag Keuangan Dispenda Riau ini, kembali harus mengulang pertanyaan yang sama atas keterangan kesaksian para saksi dalam persidangan.
 
"Dalam BAP, saudara saksi mengatakan pembuatan SPPD dilakukan atas perintah Desvi, lengkap dengan kronologisnya. Mana yang benar dengan keterangan saudara?" tanya Deni kuasa hukum Deyu kepada saksi Putra Haryanda.
 
"Iya, begitu Pak," jawab Putra singkat.
 
Meski selama persidangan mantan staf Bidang Pengawasan Dispenda Riau ini lebih banyak memberikan jawaban tidak tahu atas pertanyaan mejelis hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwa.
 
Putra adalah satu dari empat saksi yang dimajukan jaksa penuntut umum, dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemotongan DPA dan SPPD Dispenda Riau 2015-2016.
 
Tiga saksi yang juga hadir memberikan kesaksian adalah Yanti pejabat Bendahara Pengeluaran Pembantu, Syarifah Aspanida dan R Ana Indriyanti staf Honorer Subag Umum Dispenda.
 
Kesaksian para saksi pada sidang pembuktian dakwaan yang dialamatkan JPU kepada terdakwa, sama sekali tidak senada dengan isi BAP, entah apa penyebabnya.
 
"Ketika memberikan kesaksian di persidangan, seorang saksi berada di bawah sumpah. Tekanan moralnya lebih pada aspek kejujuran di hadapan Yang maha Kuasa, berbeda ketika kesaksian saat pemberkasan BAP," kata seorang Hkim senior kepada Madaniy.
 
Periodesasi pembuktian dakwaan inilah, yang menjadi kunci bagi majelis hakim untuk menentukan harmonisasi dan keselarasan antara fakta persidangan dengan dakwaan.
 
Hal yang terjadi dalam persidangan Deyu, dakwaan sebagai salah seorang yang turut menikmati hasil persekongkolan korupsi di Dispenda Riau, tampaknya hanya pengalihan atau jembatan jebakan alternatif untuk menghukum saja.
 
Majelis hakim atas nama keyakinannya, tentu saja tidak mau terjebak dalam konstruksi bangunan perkara yang dibangun jaksa penyidik sedemikian rupa.
 
Kesaksian para saksi merupakan justifikasi tambahan bagi jaksa, untuk membuktikan bahwa terdakwa benar-benar telah melakukan tindak pidana.
 
Lalu, sampai sejauh mana kesaksian yang jauh melenceng dari isi berkas BAP, menjadi sebuah fakta persidangan yang bisa menjadi argumentasi bagi majelis.
 
Seperti kesaksian Syarifah Aspanida, yang mengakui mengetahui pemotongan SPPD sebesar 10 persen adalah perintah Deyu, dari koleganya Sari.
 
Bagaimana mungkin, seorang saksi yang diajukan, ternyata tidak mengetahui persis proses sebuah kebijakan pemotongan secara langsung, bisa menjadi saksi?
 
Semakin hari, semakin menarik untuk disimak, proses berjalannya persidangan perkara korupsi SPPD di Dispenda Riau. 
 
Karena sejauh ini menjadi sebuah misteri, siapakah aktor utama dibalik semua persekongkolan menggerogoti APBD ini?
 
Ketika kesaksian yang diberikan dalam BAP, justru tak terucap dihadapan majelis hakim.
 
Selamat Hari Pers Nasional 2018
Pekanbaru, 9 Februari 2018
 
Yuki Chandra

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Shabu 40 Kg Dikirim dari Tiongkok Melalui Malaysia

Ahad, 09 April 2017 - 15:47:50 WIB

Kapolda Riau Irjen pol Zulkarnain Adinegara mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, shabu 40 kg hasil tangkapan Ditres Narkoba Polda Riau berasal dari Tiongkok.

Seharusnya Saksi Dipanggil Seorang Demi Seorang Dalam Sidang

Jumat, 02 Februari 2018 - 22:52:24 WIB

Hal ini dilakukan apabila terdapat kemungkinan saksi yang akan diperiksa selanjutnya menjadi tidak bebas, merasa canggung, atau merasa takut dalam memberikan keterangannya apabila didengar oleh saksi

Satu Orang Pelajar Perempuan

Sabu Rasuki Remaja Riau, 5 Pelajar Pesta Narkoba

Ahad, 22 April 2018 - 13:17:46 WIB

Peredaran narkoba di Riau ternyata sudah merasuki remaja di Kota Bertuah

Oalah...! Kuliah Nyambi Edarkan Ekstasi

Rabu, 19 Juli 2017 - 16:42:54 WIB

Dua mahasiswa dari dua kampus terkemuka di Riau, diamankankan Dit Res Narkoba Polda Riau,karena kedapatan nyambi sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi.

Nekad Acungkan Pistol Revolver Pada Petugas, Pengedar Narkoba Internasional Ditembak Mati di Dumai

Jumat, 18 Oktober 2019 - 21:20:36 WIB

Nekad melakukan perlawanan terhadap petugas, dua bandar narkoba jaringan internasional akhirnya dihadiahi timah panas di Kota Dumai, Jumat (17/10/2019).

Media Mainstream di Riau Harus Mampu Tampil Sebagai Pembeda

Jumat, 18 Oktober 2019 - 22:40:07 WIB

Awak media mainstream di Provinsi Riau harus menguasai teknologi informatika yang terus berkembang dengan cepat, dengan terus mengoptimalkan penguasaan alat komunikasi yang dimiliki.