Dua tersangka yang diduga bertanggung jawab atas kematian 11 mayat yang ditemukan terapung di perairan Selat Malak, Bengkalis.
Madaniy.Com - Penyidik Polres Bengkalis menetapkan dua orang tekong yang diduga bertanggung jawab terhadap para korban yang mayatnya terapung di perairan Bengkalis sebagai tersangka.
"Keduanya telah dimintai keterangan sejak mereka menyerahkan diri, dan hasilnya penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Kedua tekong tersebut menurut Kabid Humas telah menyerahkan diri ke Mapolres Bengkalis, Senin (10/12/2018) lalu.
"Keduanya berhasil diselamatkan awak kapal ferry Indomal 5, masing-masing atas nama HM als BB bin CL (31) dan JML bin AT, (38)," kata Sunarto.
Dari identitas tersangka yang telah ditahan di Mapolres Bengkalis, terungkap bahwa keduanya berasal dari Desa Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
"Tersangka dikenai Pasal 359 KUHP dan Pasal 120 Ayat 1, UU No.6 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1.500.000.000,-," kata Kombes Pol Sunarto.
Penyidik juga mengamnkan sejumlah barang bukti berupa satu lembar Visa/Paspor atas nama Maya Karina, satu lembar KTP atas nama Maya Karina, satu lembar foto copy KTP atas nama Ujang Caniago.
Satu buah Jeregen warna putih, satu buah baju pelampung/Life Jacket warna orange bertuliskan Atunas dengan Les warna hijau biru pada bagian dada, pakaian dan property dari sebelas mayat dan satu buah Usb Drive Merk Tosiba warna putih yang berisikan Video dan Foto pada saat penyelamatan tersangka oleh KMV Indomal 5 Tujuan Dumai- Malaka.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas penyidikan, agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Sunarto.(01)