Buni Yani Laporkan Kasusnya ke Komnas HAM

Senin, 27 Februari 2017 - 13:42:18 WIB
Buni Yani Laporkan Kasusnya ke Komnas HAM Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian Buni Yani menunjukkan surat tanda lapor ke komnas HAM

Jakarta, Madaniy.Com - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan bahwa penanganan kasus kaliennya terkesan dipaksakan oleh pihak kepolisian. Karena itu, dirinya dan Buni Yani mengadu ke Komnas HAM untuk mengawal kasus tersebut.

"Ini saya lagi berangkat sama Pak Buni Yani. Saya minta agar Komnas HAM mengawal proses perkara ini. Ini kan sudah enggak jelas nih," ujar Aldwin saat dihubungi, Senin (27/2).

Aldwin menuturkan, sejak awal kasus dugaan ujaran kebencian dan UU ITE yang menjerat Buni Yani tersebut terlalu dipaksakan. Pasalnya, berkas kasus tersebut sudah berungkali dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran dinilai masih kurang lengkap atau belum dinyatakan P-21.

"Ini ada indikasi bahwa kasus terlalu dipaksakan ya kan dan karena apa menurut kesaksian saat praperadilan baik itu saksi dari kepolisian atau dari kita khususnya ahli bahasa ya itu memang tidak ditemukan unsur di situ karena itu bukan transkrip gitu lho. Indikatornya berkas dibalikkan oleh kejaksaan," kata dia.

Selain itu, ia juga menilai, dalam penanganan kasus tersebut polisi melakukan tindakan diskriminasi. Pasalnya, polisi justru menghentikan kasus cuitan Ade Armando soal "Allah Bukan Orang Arab", yang notabene unsur pidananya sama dengan kasus Buni Yani.

"Nah ini kan nggak bagus buat penegakan hukum di kota begitu. Dengan pasal dan kasus yang sama tiba-tiba di-SP3 (dihentikan) sementara pak Buni Yani yang jelas-jelas menurut beberapa ahli tidak memenuhi unsur kok dipaksa-paksakan terus kasusnya," kata Aldwin.

Untuk diketahui, sebelumnya berkas kasus Buni Yani telah dua kali dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta karena belum lengkap.

Kemudian, setelah Kejati DKI melakukan pemeriksaan, baru-baru ini kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat. Pasalnya, locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) berada di Depok, Jawa Barat.

Sumber: Republika


TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Luar Biasa, BNN Riau Kembali Gagalkan Pengiriman 30Kg Sabu di Maredan

Ahad, 01 September 2019 - 14:01:09 WIB

Jajaran BNN Provinsi Riau kembali mengagaglkan upaya pengiriman 30kg narkotika jenis sabu-sabu dari tangan seorang kurir di kawasan Maredan, Kabupaten Siak.

Setelah Baku Tembak, Terduga Teroris di Bandung Dilumpuhkan

Senin, 27 Februari 2017 - 12:53:35 WIB

Terduga teroris pelaku penembakan di kantor Kelurahan Arjuna, Kota Bandung, sudah bisa dilumpuhkan aparat kepolisian Bandung dengan dibantu Polda Jabar.

Hukuman Mati Ancaman Maksimal Pemilik 40 Kg Shabu

Ahad, 09 April 2017 - 15:32:41 WIB

Tersangka EK pemilik 40 kg shabu-shabu dan 160 ribu butir pil ekstasi terancam hukuman mati, kata Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara Minggu (9/4/2017)

Pelaku Aksi Teror Kepala Anjing Ditangkap Di rumah Keluarganya di Pelalawan

Sabtu, 22 Mei 2021 - 20:20:10 WIB

Sempat buron hampir tiga bulan lamanya, akhirnya keberadaan pelaku aksi teror kepala anjing tercium dan diungkap Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau.

Seharusnya Saksi Dipanggil Seorang Demi Seorang Dalam Sidang

Jumat, 02 Februari 2018 - 22:52:24 WIB

Hal ini dilakukan apabila terdapat kemungkinan saksi yang akan diperiksa selanjutnya menjadi tidak bebas, merasa canggung, atau merasa takut dalam memberikan keterangannya apabila didengar oleh saksi

Jangan Dirusak Persidangan dengan Alasan Apapun

Senin, 13 Februari 2017 - 09:34:33 WIB

Tidak sepatutnya seorang penasehat hukum menolak kesaksian siapapun dalam sebuah persidangan, dengan alasan apapun, sama halnya dengan merusak persidangan.