Pekanbaru, Madaniy.Com - Pada 2016 Jikalahari telah melaporkan PT RRL kepada Polda Riau dugaan melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup.
Temuan lainnya, temuan Audit UKP4 tentang Audit Kepatuhan Dalam Rangka Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahantahun 2014 PT RRL tidak patuh karena melanggar produk hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Pada 2003 KLHK memberikan nilai BURUK kepada PT RRLterkait kinerja usaha pemanfaatan hutan tanaman.
Hasil Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan DPRD Provinsi Riau tahun 2015 menemukan potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor pajak (Potensi PPh Badan tahun 2010 - 2014) yang tidak dibayarkan perusahaan mencapai Rp 5,6 milyar.
“Sejak diberikan izin pada 1998, perusahaan tidak pernah beroperasi mengakibatkan tidak ada penerimaan pada PNBP sektor kehutanan (PSDH-DR). Artinya negara telah dirugikan oleh PT RRL,” kata Woro Supartinah.
“Harusnya KLHK segera mencabut izin PT RRL, karena sejak dapat izin, baru 18 tahun kemudian beroprasi di Kecamatan Bantan dan Bengkalis. Bukankah dalam izin, jika dalam setahun perusahaan tidak beroperasi, pemerintah dapat meninjau ulang izinnya? Mengapa MenLHK tidak juga mencabut izinnya?” kata Woro Supartinah.