Terancam Dikriminalisasi AMB Tolak Kehadiran RRL

Senin, 30 Januari 2017 - 19:18:54 WIB
Terancam Dikriminalisasi AMB Tolak Kehadiran RRL

Pekanbaru, Madaniy.Com - “Kehadiran PT RRL  mempengaruhi psikologi masyarakat, kami menjadi tidak tenang saat berkebun, karena kebunlah satu-satunya sumber penghidupan kami,”kata Tarmizi, 45 tahun warga Desa Bantan Timur yang lahir dan besar di desanya.

Sekira lima ribu warga dari 19 Desa di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis menolak kehadiran PT RRL karena ruang hidup masyarakat berupa pemukiman, rumah, perkebunan kelapa, karet, pinang, sagu dan sawit yang menjadi mata pencaharian mereka masuk dalam konsesi PT RRL.

Menurut Tarmizi, ia baru tahu PT RRL beroperasi di lapangan sejak 2015 saat diundang oleh Dinas Kehutanan Bengkalis terkait sosialisasi izin PT RRL.

“Saya terkejut, ternyata 18 tahun PT RRL sudah punya izin. Masyarakat marah dan menolak kehadiran PT RRL,” kata Tarmizi. Sejak saat itu, Tarmizi dan lima ribu warga melakukan protes berupa unjuk rasa hingga mendatangi DPRD Bengkalis, Bupati Bengkalis dan melapor kepada KLHK agar mencabut izin PT RRL.

Menurut temuan Jikalahari, ruang hidup masyarakat sudah ada sebelum Indonesia merdeka atau jauh sebelum PT RLL beroperasi pada 1998.

“Masyarakat juga terancam dikriminalisasi karena desa mereka berada dalam kawasan Hutan Produksi menurut draft RTRWP Riau 2015 – 2030 yang akan disahkan DPRD Provinsi Riau,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.

Draft RTRWP Riau sangat tidak memperhatikan besarnya konflik antara masyarakat dengan PT RRL. Bahkan, pemukiman masyarakat yang berada dalam kawasan hutan tidak masuk dalam usulan Holding Zone dalam Draft RTRWP Riau.

“Harusnya areal PT RRL, izinnya dicabut dan dimasukkan dalam Peta Indikatif Alokasi Perhutanan Sosial (PIAPS) dan pemukiman dikeluarkan dari kawasan hutan,” tambah Woro.

“Bukan saja merampas hutan tanah masyarakat, PT RRL juga melakukan tindak pidana dan punya rekam jejak buruk,” kata Woro Supartinah.

Jikalahari menemukan kebakaran gambut dan hutan di dalam konsesi PT RRL pada 2015, lalu pada 10 April 2016 jikalahari kembali menemukan areal PT RRL kembali terbakar mencapai lebih dari 800 hektar.

Yuki Chandra


TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Karyawan Freeport Diminta Tunggu Keputusan Pemerintah

Sabtu, 18 Februari 2017 - 12:13:57 WIB

"Kita semua menunggu saja, mudah-mudahan ada solusi terbaik untuk perusahaan ini, karyawan dan juga pemerintah daerah di Mimika," kata Paulus di Timika, Sabtu (18/2).

Wow... Trump Investasi Satu Miliar Dolar Amerika di Bali

Selasa, 31 Januari 2017 - 07:18:02 WIB

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Alit Wiraputra mengatakan, Presiden Donald Trump memiliki investasi satu miliar dolar AS di sektor perhotelan di Pulau Dewata. Investasi ini dih

Bantu Masyarakat, PLN UIW Riau dan Kepri Kirim Tim Relawan Medis

Selasa, 24 September 2019 - 18:09:09 WIB

Dampak dari kabut asap yang melanda Provinsi Riau salah satunya adalah menurunnya kondisi kesehatan warga.

Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan 2016

20 Perusahaan di Riau Masuk Peringkat Merah

Jumat, 03 Februari 2017 - 21:21:51 WIB

Kinerja pengelolaan lingkungan 20 perusahaan di Provinsi Riau ternyata masuk peringkat 'Merah' berdasarkan hasil Proper Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2016.

Bank Riaukepri Seharusnya Tampil di Level Nasional

Jumat, 07 April 2017 - 17:28:35 WIB

Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman telah meresmikan dibukanya Kantor Bank RiauKepri (BRK) Cabang Jakarta, di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017) kemarin.

Landasan Pacu Bandara SSK II Tak Layak Untuk Angkutan Haji

Ahad, 05 Februari 2017 - 19:41:21 WIB

Jika Menteri Agama menerima usulan Pekanbaru menjadi Embarkasi Haji pada tahun 2018, maka pengelola bandara Sultan Syarief Kasim II harus segera menyediakan anggaran untuk penambahan panjang dan keteb