MENU TUTUP
Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Dispenda Riau

Kesaksian Yang Tak Terucapkah?

Jumat, 09 Februari 2018 | 10:16:28 WIB
Kesaksian Yang Tak Terucapkah? JPU berusaha memberikan pengertian kepada saksi dalam lanjutan Sidang Perkara Korupsi di Dispenda Riau
Madaniy.Com - Rangkaian kata-kata kesaksian yang tersusun indah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menyatu dengan berkas dakwaan atas nama Deyu, ternyata raib dalam sidang.
 
Pengacara mantan Kasubag Keuangan Dispenda Riau ini, kembali harus mengulang pertanyaan yang sama atas keterangan kesaksian para saksi dalam persidangan.
 
"Dalam BAP, saudara saksi mengatakan pembuatan SPPD dilakukan atas perintah Desvi, lengkap dengan kronologisnya. Mana yang benar dengan keterangan saudara?" tanya Deni kuasa hukum Deyu kepada saksi Putra Haryanda.
 
"Iya, begitu Pak," jawab Putra singkat.
 
Meski selama persidangan mantan staf Bidang Pengawasan Dispenda Riau ini lebih banyak memberikan jawaban tidak tahu atas pertanyaan mejelis hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwa.
 
Putra adalah satu dari empat saksi yang dimajukan jaksa penuntut umum, dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemotongan DPA dan SPPD Dispenda Riau 2015-2016.
 
Tiga saksi yang juga hadir memberikan kesaksian adalah Yanti pejabat Bendahara Pengeluaran Pembantu, Syarifah Aspanida dan R Ana Indriyanti staf Honorer Subag Umum Dispenda.
 
Kesaksian para saksi pada sidang pembuktian dakwaan yang dialamatkan JPU kepada terdakwa, sama sekali tidak senada dengan isi BAP, entah apa penyebabnya.
 
"Ketika memberikan kesaksian di persidangan, seorang saksi berada di bawah sumpah. Tekanan moralnya lebih pada aspek kejujuran di hadapan Yang maha Kuasa, berbeda ketika kesaksian saat pemberkasan BAP," kata seorang Hkim senior kepada Madaniy.
 
Periodesasi pembuktian dakwaan inilah, yang menjadi kunci bagi majelis hakim untuk menentukan harmonisasi dan keselarasan antara fakta persidangan dengan dakwaan.
 
Hal yang terjadi dalam persidangan Deyu, dakwaan sebagai salah seorang yang turut menikmati hasil persekongkolan korupsi di Dispenda Riau, tampaknya hanya pengalihan atau jembatan jebakan alternatif untuk menghukum saja.
 
Majelis hakim atas nama keyakinannya, tentu saja tidak mau terjebak dalam konstruksi bangunan perkara yang dibangun jaksa penyidik sedemikian rupa.
 
Kesaksian para saksi merupakan justifikasi tambahan bagi jaksa, untuk membuktikan bahwa terdakwa benar-benar telah melakukan tindak pidana.
 
Lalu, sampai sejauh mana kesaksian yang jauh melenceng dari isi berkas BAP, menjadi sebuah fakta persidangan yang bisa menjadi argumentasi bagi majelis.
 
Seperti kesaksian Syarifah Aspanida, yang mengakui mengetahui pemotongan SPPD sebesar 10 persen adalah perintah Deyu, dari koleganya Sari.
 
Bagaimana mungkin, seorang saksi yang diajukan, ternyata tidak mengetahui persis proses sebuah kebijakan pemotongan secara langsung, bisa menjadi saksi?
 
Semakin hari, semakin menarik untuk disimak, proses berjalannya persidangan perkara korupsi SPPD di Dispenda Riau. 
 
Karena sejauh ini menjadi sebuah misteri, siapakah aktor utama dibalik semua persekongkolan menggerogoti APBD ini?
 
Ketika kesaksian yang diberikan dalam BAP, justru tak terucap dihadapan majelis hakim.
 
Selamat Hari Pers Nasional 2018
Pekanbaru, 9 Februari 2018
 
Yuki Chandra
Berita Terkait #Korupsi Dispenda +
Kamis, 15 Februari 2018 - 19:17:31

SF Haryanto Kembali Mangkir Dari Panggilan Sidang Korupsi

Jumat, 02 Februari 2018 - 22:52:24

Seharusnya Saksi Dipanggil Seorang Demi Seorang Dalam Sidang

Jumat, 02 Februari 2018 - 19:41:55

Kuasa Hukum Deliana Telah Siapkan Saksi Mahkota

Jumat, 02 Februari 2018 - 10:25:28

Hanya di PN Pekanbaru, Sidang Tipikor Cita Rasa Tipiring

Kamis, 01 Februari 2018 - 19:00:26

Rupanya SF Haryanto Pernah Tolak Pengunduran Diri Tumino

Berita Terkini +

Ops Cipkon Serentak Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kampar

Shabu 40 Kg Dikirim dari Tiongkok Melalui Malaysia

Pengelola Panti Asuhan Tunas Bangsa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sidang Lanjutan Ahok Keluar dari Pokok Perkara

Seharusnya Saksi Dipanggil Seorang Demi Seorang Dalam Sidang

Jasad Pemancing Ditemukan di Dermaga Kilang Pertamina

Pelatihan Bagi Operator Smart Data Base Polres Kampar

Dari 101 Pilkada, Hanya Ahok yang Singgung Agama

RCT Yakin Layak Diganjar 5 Tahun Kurungan

Oalah...! Kuliah Nyambi Edarkan Ekstasi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1
Meriahkan Harhubnas 2019 di Provinsi Riau

Pertama Kali di Pekanbaru Kontes Kecantikan Ikan Koi Digelar

2
Kepala BNN Provinsi Riau Akan Temui Walikota Pekanbaru

Razia Satpol PP Gagalkan Penyergapan Bandar Besar Ekstasi

3

Soal Video Adu Mulut BNNP Riau Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf

4

Tatap Seri Nasional, Tiga Naga FA Siap Nikmati Setiap Game

5
Jelang Seri Nasional LBU16 Piala Menpora 2019

Timo Scheunemann Termasuk Pencari Bakat Tim Pelajar U-16 Indonesia

6

Alif si Anak Riau Bangga Persembahkan Kado bagi HUT Riau dan Kemerdekaan

7

Gol Alif Sempurnakan Tim Pelajar U-16 Juarai Gothia Cup 2019 China

8
Pengda IOF Riau Turut Berpartisipasi

Aksi Sipantas Jalan di Riau Undang Perhatian Warga Pekanbaru

9

Selasa Besok, Insan Perhubungan dan Polri Gelar Aksi SIPANTAS JALAN

10

BEM Unri Pemegang Rekor MURI Penyaji Lopek Bugi Terbanyak