SF Haryanto Kembali Mangkir Dari Panggilan Sidang Korupsi
SF Haryanto tidak hadir di antara para saksi yang mememnuhi panggilan sidang
Pekanbaru, Madaniy.Com - Untuk kedua kalinya saksi SF Haryanto, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, mangkir dari panggilan sidang.
Dalam lanjutan sidang perkara korupsi Dispenda Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (15/2/.2018) SF Haryanto tak hadir di persidangan pada panggilan kedua.
Sidang perkara korupsi SPPD di Dispenda Riau dengan terdakwa Deyu, mantan Kasubag Keuangan Dispenda Riau, digelar sekitar pukul 15.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum, Del SH dan Aprillia SH, rencananya akan menghadirkan SF Haryanto, mantan Kadispenda Riau, bersama dengan Despi, Arif Rahman, Muhammad Sayoga, Lida, Lusia Febriani dan T Irianti.

SF Haryanto, telah dua kali mangkir dari panggilan persidangan perkara korupsi Dispenda Riau
Ternyata, hanya SF Haryanto yang tidak hadir di ruang sidang. Sebelum memberikan keterangan, para saksi kemudian disumpah sesuai Agama Islam yang dianut para saksi.
Del SH, salah seorang Jaksa Penuntut Umum yang ditemui di sela-sela sidang, membenarkan adanya pemanggilan terhadap SF Haryanto tersebut, namun hingga pukul 16.00 WIB sidang digelar, SF Haryanto tidak tampak hadir.
Sebelumnya, SF Haryanto juga dijadwalkan hadir di persidangan pada hari Senin (12/2/2018), bersamaan dengan dua mantan Kadispenda Riau lainnya, yakni Joni Irwan dan Masperi.
Yuki Chandra




