MENU TUTUP

Dari 101 Pilkada, Hanya Ahok yang Singgung Agama

Selasa, 21 Februari 2017 | 16:17:28 WIB
Dari 101 Pilkada, Hanya Ahok yang Singgung Agama Terdakwa Basuki Tjahaya Purnama dalam Perkara Penistaan Agama

Jakarta, Madaniy.Com - Ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar menyatakan, polemik terkait ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung surah al-Maidah ayat 51 hanya terjadi di DKI Jakarta. Jika dikaitkan dengan pilkada serentak, ada 101 daerah yang menggelar pilkada, tapi jauh dari isu menyinggung kitab suci.

"Ada 101 wilayah, saya rasa (daerah selain DKI) tidak ada satu pun isu agama yang diembuskan untuk menjatuhkan para pesaingnya," kata Miftachul dalam sidang kesebelas kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).

Menurut dia, hanya Ahok saja yang menyinggung surah al-Maidah ayat 51 sehingga menimbulkan polemik yang seharusnya tidak terjadi. "Jika Ahok tidak menyinggung surah al-Maidah, situasi Ibu Kota akan kondusif. Seharusnya, beliau tidak berbicara demikian, saya rasa ceroboh," kata Miftachul.

Selain Miftachul, jaksa penuntut umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil ahli agama Islam lainnya, Yunahar Ilyas, dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sumber : Antara

Berita Terkini +

Inilah Doa Penghuni Rutan Sialang Bungkuk Saat Ini

Jangan Dirusak Persidangan dengan Alasan Apapun

Antisipasi Arus Balik, Kapolres Kampar Kerahkan Jajaran

Sarat Nilai Kekeluargaan Makna Idul Adha Bagi Keluarga Besar Polda Riau

Ngobrol Bareng Polisi, Komunikasi dari Hati ke Hati

Walhi: Polda Riau Tidak Serius Tangani Perkara

Rupanya SF Haryanto Pernah Tolak Pengunduran Diri Tumino

Dalami dugaan Kekerasan, Polisi Tanyai Anak-Anak Panti Asuhan Tunas Bangsa

Emirsyah Juga Tersangkut Pembelian Badan Pesawat Airbus

Polda Riau Menunggu Pemeriksaan Berkas Dua Perusahaan Tersangka Karhutla

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1
Meriahkan Harhubnas 2019 di Provinsi Riau

Pertama Kali di Pekanbaru Kontes Kecantikan Ikan Koi Digelar

2
Kepala BNN Provinsi Riau Akan Temui Walikota Pekanbaru

Razia Satpol PP Gagalkan Penyergapan Bandar Besar Ekstasi

3

Soal Video Adu Mulut BNNP Riau Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf

4

Tatap Seri Nasional, Tiga Naga FA Siap Nikmati Setiap Game

5
Jelang Seri Nasional LBU16 Piala Menpora 2019

Timo Scheunemann Termasuk Pencari Bakat Tim Pelajar U-16 Indonesia

6

Alif si Anak Riau Bangga Persembahkan Kado bagi HUT Riau dan Kemerdekaan

7

Gol Alif Sempurnakan Tim Pelajar U-16 Juarai Gothia Cup 2019 China

8
Pengda IOF Riau Turut Berpartisipasi

Aksi Sipantas Jalan di Riau Undang Perhatian Warga Pekanbaru

9

Selasa Besok, Insan Perhubungan dan Polri Gelar Aksi SIPANTAS JALAN

10

BEM Unri Pemegang Rekor MURI Penyaji Lopek Bugi Terbanyak