MENU TUTUP
Terdakwa Thamrin Basri, Ho Kiarto dan PT WSSI

RCT Yakin Layak Diganjar 5 Tahun Kurungan

Senin, 21 Agustus 2017 | 17:09:21 WIB
RCT Yakin Layak Diganjar 5 Tahun Kurungan Terdakwa Thamrin Basri saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu
Pekanbaru, Madaniy — Jelang majelis hakim bacakan putusan kasus pidana kebakaran hutan dan lahan dengan terdakwa Thamrin Basri pada Kamis (24/8/2017), Riau Corruption Trial (RCT) minta majelis hakim memutus perkara hukuman penjara 5 tahun dan denda 5 Miliar terhadap terdakwa. 
 
“Dari hasil pemantauan selama 20 kali persidangan, Thamrin Basri dinilai sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, melanggar AMDAL, serta tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai dalam pengendalian dan pencegahan kebakaran,” kata Fadli, Koordinator Pemantauan Peradilan RCT kepada Madaniy. 
 
Thamrin Basri sebelumnya menolak bahwa ia sebagai pimpinan kebun di PT WSSI, namun dalam dakwaan dijelaskan Thamrin Basri mengajukan diri sebagai Pimpinan kebun kepada Ho Kiarto pada Juni 2015 karena jabatan tersebut kosong. Selama proses persidangan, Thamrin Basri tidak pernah mengklarifikasi informasi tersebut. 
 
Fakta lainnya menurut saksi Muchsin, Asril dan Suryadi, Thamrin pernah datang ke kebun bersama security dan sampaikan ia sebagai  Pimpinan Kebun. Bahkan segala koordinasi dan informasi kegiatan kebun disampaikan langsung oleh Asril dan Suryadi kepada Thamrin Basri. 
 
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, PT WSSI juga terbukti tidak melakukan antisipasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran di areal plasma PT WSSI blok K.3 di Dusun Lingkar Naga, Kampung Buatan II sehingga membakar lahan seluas 70 hektar. 
 
PT WSSI tidak mampu memadamkan api karena minimnya sarana prasarana penanggulangan dan pencegahan karhutla. PT WSSI tidak memiliki menara pemantau api, early warning dan early detection system, tim pemadam kebakaran.  
 
Saksi Raja Marjohan membenarkan bahwa perusahaan tidak memiliki tim pemadam kebakaran ataupun pelatihan penanggulangan dan pencegahan kebakaran. Sarana prasarana yang dimiliki juga tidak memadai. Papan peringatan, sosialisasi, pemasangan baliho dan pelatihan baru dilakukan setelah kebakaran terjadi. 
 
Menurut saksi Nur Iskandar, PT WSSI telah membuat surat pernyataan bersedia melaksanakan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Namun menurut Nur Iskandar PT WSSI tidak melaksanakan kegiatan sesuai RKT 2009. “PT WSSI terbukti tidak mengikuti aturan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2009,” ucap Fadli.  
 
Selain tidak bisa mengantisipasi kebakaran di lahannya, PT WSSI dan Thamrin Basri mengetahui bahwa ada lahan yang bersengketa dengan masyarakat maupun lahan yang dijanjikan pola kemitraan oleh PT WSSI akan dibakar. 
 
Mengapa PT WSSI sengaja membiarkan areal perusahaan dibakar? Menurut ahli Basuki Wasis pembukaan lahan dan land clearing membutuhkan biaya sekitar Rp 30 juta per hektar. Berbeda jika dibakar, hanya butuh dana Rp 5 juta. 
 
Dari fakta yang terungkap di persidangan PT WSSI hingga detik ini belum memiliki HGU dan melanggar AMDAL dan izin lingkungannya. Apalagi praktik internal PT WSSI berdasarkan perintah yang dibuat Ho Kiarto tanpa menerapkan SOP yang benar. 
 
“Mestinya Thamrin Basri membongkar semua kejahatan yang dilakukan oleh PT WSSI bukan hanya mengatakan dirinya dikriminalisasi oleh Polda Riau dan Ho Kiarto,” kata Fadli, “Ho Kiarto merupakan pihak yang paling bertanggungjawab atas kebakaran dalam areal PT WSSI yang terjadi sejak 2013 hingga 2016.” 
 
Akibat kebakaran yang terjadi, masyarakat sekitar menderita penyakit ISPA dan menghirup gas beracun yang diakibatkan pembakaran lahan gambut. Menurut ahli Bambang Hero, dari pembakaran lahan gambut ada 50 gas beracun dilepaskan ke udara, salah satunya sianida. 
 
Kebakaran seluas 70 ha ini telah melampaui baku mutu udara ambien dan baku mutu kerusakan lingkungan hidup berupa kerusakan tanah gambut, musnahnya flora dan fauna serta mikroorganisme di areal bekas terbakar. 
 
Temuan lainnya terkait penuntut umum dan majelis hakim, menurut tim riau corruption trial penuntut umum tidak aktif menggali fakta dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak bisa menghadirkan saksi kunci, Ho Kiarto dan membiarkan PH menyudutkan saksi yang dihadirkan JPU. 
 
Sedangkan majelis hakim, terutama hakim anggota Selo Tantular tidur saat sidang pemeriksaan saksi Dian dan Muhsin pada 8 Juni 2017. Saat saksi Muhsin memberikan keterangan serta menggunaka alat komunikasi saat persidangan berlangsung.
Rilis 
Berita Terkait #Hutan Kita +
Kamis, 04 Oktober 2018 - 16:10:36

Ketika Hukum Kembali Menjadi Ancaman bagi pembela Lingkungan Hidup

Kamis, 15 Maret 2018 - 14:39:32

Usut Aktor Korupsi Alih Fungsi RTRWP Riau

Sabtu, 26 Agustus 2017 - 07:40:33

Tim Kemenpolhukam Kumpulkan Bahan Rekomendasi Hannas

Kamis, 10 Agustus 2017 - 05:49:21

Sikap Suhardiman Amby Timbulkan Tanda Tanya

Selasa, 08 Agustus 2017 - 21:37:13

Ternyata, Rambah Ribuan Hektare Lahan Milik PT NWR

Jumat, 04 Agustus 2017 - 18:10:00

Hentikan Pembahasan RTRWP Riau Karena Tak Transparan

Berita Terkini +

Antisipasi Arus Balik, Kapolres Kampar Kerahkan Jajaran

Sarat Nilai Kekeluargaan Makna Idul Adha Bagi Keluarga Besar Polda Riau

Ngobrol Bareng Polisi, Komunikasi dari Hati ke Hati

Polres Kampar Sentuh Hati Masyarakat Melalui Jumat Barokah

Emirsyah Juga Tersangkut Pembelian Badan Pesawat Airbus

KPK Cegah Lima Nama ke Luar Negeri

Buni Yani Laporkan Kasusnya ke Komnas HAM

Shabu 40 Kg Dikirim dari Tiongkok Melalui Malaysia

Membandel Operasikan PETI, 2 Pekerja Asal Pati Diamankan

Janji Dinikahi, Satpam PT SS Tega Nodai Bunga

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1
Meriahkan Harhubnas 2019 di Provinsi Riau

Pertama Kali di Pekanbaru Kontes Kecantikan Ikan Koi Digelar

2
Kepala BNN Provinsi Riau Akan Temui Walikota Pekanbaru

Razia Satpol PP Gagalkan Penyergapan Bandar Besar Ekstasi

3

Soal Video Adu Mulut BNNP Riau Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf

4

Tatap Seri Nasional, Tiga Naga FA Siap Nikmati Setiap Game

5
Jelang Seri Nasional LBU16 Piala Menpora 2019

Timo Scheunemann Termasuk Pencari Bakat Tim Pelajar U-16 Indonesia

6

Alif si Anak Riau Bangga Persembahkan Kado bagi HUT Riau dan Kemerdekaan

7

Gol Alif Sempurnakan Tim Pelajar U-16 Juarai Gothia Cup 2019 China

8
Pengda IOF Riau Turut Berpartisipasi

Aksi Sipantas Jalan di Riau Undang Perhatian Warga Pekanbaru

9

Selasa Besok, Insan Perhubungan dan Polri Gelar Aksi SIPANTAS JALAN

10

BEM Unri Pemegang Rekor MURI Penyaji Lopek Bugi Terbanyak