Ilustrasi
Pekanbaru, Madaniy.Com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (MenLHK) Siti Nurbaya terus mempelajari latar kebijakan pejabat menteri kehutanan sebelumnya, terkait polemik SK Menhut untuk kawasan hutan di Riau.
Menurut aspirasi masyarakat yang diterimanya, SK 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 telah akomodir kepentingan korporasi yang semula berada di kawasan hutan menjadi area penggunaan lain, layaknya melegalkan perusahaan ilegal.
"Saat ini saya masih terus mengevaluasi, sekalian minta penjelasan teknis dari jajaran staf, bagaimana kebijakan menteri saat itu," ujar MenLHK kepada Madaniy melalui pesan singkat, Kamis (30/3/2017).
Kader Nasdem ini tidak mau gegabah dalam merespon aspirasi ini, karena bagimanapun juga pemerintah berharap kebijakan terkait RTRW Provinsi Riau segera tuntas, agar pembangunan di daerah segera berjalan.
Sebagai masukan, saat ini MenLHK terus mengumpulkan data dan informasi dari pihak terkait, terutama dari kalangan LSM yang punya analisa sosial yang cukup lengkap.
"Sampai saat ini data dan info tersebut terus saya pelajari, agar polemik ini segera menemukan jalan keluar," ujarnya.
Siti Nurbaya tak menampik hasil temuan Pansus Monitoring dan Perizinan DPRD Provinsi Riau menemukan banya perusahaan ilegal dan menimbulkan potensi kerugian negara hingga puluhan triliunan rupiah pertahun.
Merespon desakan sejumlah unsur masyarakat Riau kepada DPRD Riau terkait persoalan Raperda RTRW telah menjadi atensi Menteri Lingkungan Hdup dan Kehutanan RI (MenLHK) saat ini.
"Saya sudah meminta Dirjen Planologi untuk aware terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait Ranperda RTRW Riau," kata Siti Nurbaya.
Terutama aspirasi masyarakat Riau agar adanya kepastian penegakan hukum terhadap perusahaan yang secara jelas telah melanggar peraturan kehutanan, sebelum Ranperda RTRW disahkan.
Yuki Chandra