Asri Auzar Ketua Pansus RTRW DPRD provinsi Riau
Pekanbaru, Madaniy.Com - "Dalam satu sampai dua tahun ini, saya yakin akan ada pengusaha perambah hutan yang akan masuk penjara," kata Asri Auzar Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Riau dalam Diskusi Masa Depan Hutan Riau, yang ditaja Jikalahari, Selasa (21/3/2017)
Sangat berasalan bagi kader Partai Demokrat ini, karena Pansus Lahan DPRD Riau telah menyerahkan laporan temuan pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah pengusaha kebun sawit dan HTI di Riau, kepada Polri dan KPK.
"DPRD sudah menyerahkan seluruh temuan pelanggaran perijinan dan dokumen perizinan yang dilakukan para pengusaha tersebut, kami menduga merekalah para perambah hutan Riau," tegas Asri Auzar.
Diakui Asri, temuan Pansus Lahan adalah persoalan hukum yang sangat mendasar sekali, sehingga penegakan hukum mutlak harus dilakukan tanpa pandang bulu. "Penegak hukum harus berdiri di depan, jangan main-main. Data yang kami serahkan sangat valid," ingat Asri.
![](/a450d92cb6be01b3b3669c18bfca7901/content_upload/images/Pola%20Sawit%20Berkelanjutan%20Sumatera.jpg)
Anehnya menurut Asri, dalam SK Menteri Kehutanan nomor 673 dan 878 tahun 2014, justru memutihkan areal yang dikuasai pengusaha untuk perkebunan sawit dan HTI mereka. Hal ini mengundang tanya tanya besar bagi anggota DPRD Riau. Ada apa dengan Menteri Kehutanan?
"Bagaimana bisa di area kawasan hutan, tiba-tiba menjadi areal peruntukan lain (APL). Tanpa melalui proses administtrasi perijinan yang diatur UU Kehutanan, sangat jelas dan nyata ada indikasi korupsi dalam terbitnya SK tersebut," duga Asri Auzar.
Menjadi sangat miris bagi masyarakat Riau, yang hutan kekayaan alam yang akan diwariskan kepada anak cucu, telah dirampas oleh negara sendiri dengan pemutihan status lahan tersebut.
Yuki Chandra