Terkait Gugatan Gemppur Soal Pilwako
Pj Walikota: Serahkan Pada Kewenangan Panwaslu
Penjabat Walikota Pekanbaru Edward Sanger merespon positif tuntutan yang disampaikan Gerakan Masyarakat Peduli Pilwako Jujur (Gemppur) Senin (20/02/2017) kemarin.
Madaniy.Com - Persoalan banyak warga yang tidak mendapatkan undangan memilih atau Form C6,pada Pilwako 2017 lalu, kembali mencuat ke permukaan, menyusul rendahnya angka partisipasi pemilih pada tahun ini di Pekanbaru.
Sejak awal, ketika daftar pemilih masih bersifat sementara, dari pantauan Madaniy berbulan lamanya, KPU melalui PPK, PPS, Lurah, RT dan RW menghimbau warga untuk mengecek namanya apakah terdaftar atau tidak di TPS daerah masing-masing.
Bahkan pada September 2016, KPU telah menugaskan relawan untuk melaksanakan pendataan langsung ke rumah-rumah warga,yang tujuannya untuk pemutakhiran data pemilih berdasarkan rumah tangga.
Memang ada yang melaporkan namanya, namun pada umumnya warga tidak ambil pusing dengan daftar pemilih sementara yang ditempelkan di wilayah masing-masing, hingga ke tingkat RT.
Pada bulan Desember 2016, KPU Pekanbaru akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pleno KPU, artinya jumlah pemilih resmi pada Pilwako Pekanbaru 2017 telah ditetapkan, sebagai acuan untuk mencetak surat suara.
Meski demikian, pencetakan tersebut dilebihkan sekitar sepuluh persen dari jumlah pemilih yang ada, untuk mengantisipasi adanya surat suara yang rusak dan pemilih yang memiliki hak namun tak terdaftar dalam DPT.
Pada kesempatan itu, melalui PPS,KPU tetap kembali menghimbau warga untuk mengecek kembali DPT yang telah disahkan tersebut, apakah nama nya masuk dalam DPT atau tidak, agar segera dilakukan antisipasi.
Namun dalam pantauan Madaniy, kesempatan untuk melakukan cek dan ricek tersebut tidak dimanfaatkan oleh warga, hampir bisa dikatakan warga mempercayai hasil pendataan yang dilakukan KPU tersebut dan meyakini namanya masuk dalam DPT.
Hanya beberapa hari menjelang hari pencoblosan tiba, sejumlah warga mulai gelisah karena undangan mencoblos tak kunjung datang ke rumahnya, bahkan tak sedikit yang diungkapkan ke media.
Sejak Pilkada, Pilleg dan Pilpres dilangsungkan di negeri ini, persoalan pemilih yang tak mendapatkan undangan mencoblos selalu muncul dan menjadi salah satu isu penting untuk menggagalkan sebuah hasil pemungutan suara.
Sejak tahun 1999 hingga hari ini, persoalan ini seperti tak pernah menemukan jalan keluar. Ada apa dengan negeri ini, kenapa selalu harus kehilangan tongkat setiap waktu, meski normanya cukuplah sekali kejadian.
Siapa yang harus bertanggung jawab atas semua hal ini? Apakah Disdukcapil yang memiliki data dasar kependudukan di sebuah wilayah? Atau, KPU sebagai penyelenggara Pemilu? Atau, Partai Politk atau Paslon Kepala Daerah yang lalai atau sengaja melalaikan kepentingannya? Atau, masyarakat yang lalai dalam mempertahankan hak politiknya?
Jawabannya ada di hati masing-masing yang berkepentingan, untuk memulai bersikap jujur ketika bicara hak dan kewajiban.
Redaksi
Penjabat Walikota Pekanbaru Edward Sanger merespon positif tuntutan yang disampaikan Gerakan Masyarakat Peduli Pilwako Jujur (Gemppur) Senin (20/02/2017) kemarin.
Penetapan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tentang Penunjukkan Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPD PDIP Provinsi Riau mendapat dukungan penuh Kordias Pasaribu, mantan Ketua DPD sebelumnya
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Syamsuar - Edi Natar dikabarkan telah mendapatkan 3 SK Dukungan Parpol
Petugas KPPS mulai melaksanakan kegiatan pencoblosan Pilkada Pekanbaru 2017, yang diawali dengan pengambilan sumpah petugs KPPS.
Sejumlah TPS terlihat masih sepi-sepi saja, dari pantauan Madaniy.Com di Kelurahan Tangkerang Tengah, sepertinya masih banyak warga yang berdiam di rumah.
Tidak maksimalnya peran kelembangaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan daerah, mengusik politisi asal Rengat ini.