Ancaman Kriminalisasi Bagi Masyarakat Adat

Hentikan Pembahasan RTRWP Riau Karena Tak Transparan

Jumat, 04 Agustus 2017 - 18:10:00 WIB
Hentikan Pembahasan RTRWP Riau Karena Tak Transparan Grafis
Pekanbaru, Madaniy - Proses pembahasan RTRWP Riau yang hampir tidak pernah melibatkan masyarakat terdampak. Sehingga pembahasan draft yang tidak transparan, dinilai bakal menguntungkan bagi segelintir elit, birokrasi dan korporasi saja. 
 
"Kasus korupsi yang melibatkan Annas Maamun, Gulat Manurung dan Edison Marudut membuktikan proses pembahasan RTRWP Riau tidak transparan karena perilaku korupsi,' kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari. 
 
Dalam Media Briefing yang dilakukan di Pekanbaru, Jumat (4/8/2017) pemerintah dinilai tidak menjalankan UU Penataan Ruang yang memberi ruang pada masyarakat dalam penataan ruang yang dilakukan pada tahap: perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
 
"Bila DPRD Provinsi Riau hari ini menetapkan Ranperda RTRWP Riau 2016-2035 menjadi Perda, maka masyarakat hukum adat dan masyarakat tempatan yang bergantung pada hutan, dengan mudah dapat dikriminalisasi oleh korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan UU kehutanan dan UU Tata Ruang," kata Woro Supartinah.
 
Dua alasan terkemuka dari sepuluh persoalan menjadi alasan bagi Jikalahari, mendesak DPRD Propinsi Riau untuk menghentikan pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Povinsi (RTRWP) Riau 2016-2035 jelang paripurna DPRD Riau pada 7 Agustus 2017.
 
“Draft RTRWP 2016 – 2035 banyak tidak mengakomodir perubahan kebijakan dan produk-produk hukum terbaru seperti Perhutanan Sosial, Tanah Objek Re, beberapa izin perusahaan industri kehutanan yang dicabut serta ekosistem gambut. Akibatnya ruang kelola masyarakat dan ruang ekologis tidak mendapat tempat, justru draft ini melegalkan dominasi monopoli korporasi HTI, sawit, tambang dan cukong di Riau,” tambah Woro.
 
RTRWP juga tidak mengakomodir PS, TORA dan Hutan Adat. Seharusnya draft RTRWP Riau mengakomodir kebijakan yang bertujuan pemerataan ekonomi untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan. 
 
Ditambahkan Woro, "Pemerintah menggesa adanya reformasi agraria dengan dua skema: Perhutanan Sosial (PS) atau Tanah Obyek reforma Agraria (TORA). Juga mematuhi dan mengakomodir Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 menyebutkan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Hutan adat juga masuk dalam skema PS, kenapa tidak ditaati?"
 
Sejumlah alasan yang harus dipertimbangkan pemerintah provinsi Riau dan DPRD, hendaknya menjadi perhatian penting, karena produk yang dihasilkan bakal mengikat masyarakt selama puluhan tahun.
 
Yuki Chandra

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Hadiri Pembukaan Musrenbangnas 2017 Gubri Ingin Riau Fokus

Rabu, 26 April 2017 - 19:01:58 WIB

Bertempat di Hotel Bidakara Presiden Joko Widodo beserta istri menghadiri dan sekaligus membuka Musrenbangnas 2017 dengan Tema "Memacu Investasi dan Infrastruktur untuk pertumbuhan dan Pemerataan.

Keputusan Mendagri Soal Ahok Dinilai tidak Obyektif

Ahad, 12 Februari 2017 - 20:35:32 WIB

Pemuda Muhammadiyah menilai wajah hukum tidak begitu berdaulat ketika berada di depan rentetan peristiwa yang berkaitan dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Presiden Jokowi Dirisak, Netizen Bela dengan Petisi

Senin, 27 Februari 2017 - 14:47:20 WIB

Sindiran seorang pengguna media sosial, alias netizen terhadap Presiden Joko Widodo yang sedang memakai pakaian adat khas Maluku, mengundang reaksi sejumlah pihak. Sebuah petisi pun muncul dari masyar

Dishub Siak Ekspos Rencana Pengembangan Taman Edukasi Lalu Lintas

Selasa, 15 Januari 2019 - 12:38:04 WIB

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak diwakil Kabid Darat Junaidi, memaparkan Rencana Pembangunan Taman Edukasi lalu Lintas Kabupaten Siak di Ruang Rapat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I

AJI Sesalkan Regulasi Ancam Kerja Jurnalis

Sabtu, 21 Januari 2017 - 08:37:21 WIB

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut 2016 sebagai tahun yang berbahaya bagi jurnalis di Indonesia. Selain masih banyaknya kasus kekerasan terhadap awak media, terdapat pula regulasi yang justru

Amankan Wilayah Udara Aceh, 4 F-16 Ditugaskan Patroli

Selasa, 11 Juli 2017 - 17:43:25 WIB

Empat pesawat tempur F-16 dipimpin Komandan Skadron Udara 16 Letkol Pnb Nur Alimi saat ini telah berada di Lanud Sultan Iskandar Muda untuk menjalankan tugas patroli udara hingga 13 Juli mendatang.