Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Rabu, 26 April 2017 - 10:22:35 WIB
Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Foto Pelaku Penggelapan Motor
Kampar, Madaniy.com - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Polres Kampar tangkap pelaku penggelapan sepeda motor, pada Selasa sore (25/4/2017) di Jalan Suka Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
 
Tersangka kasus penggelapan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AN alias AA (LK 34) warga Dusun II Karya Bakti Desa Sei Paku Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
 
AN alias AA dilaporkan oleh Asril warga Desa Padang Sawah Kampar Kiri, karena telah menggelapkan sepeda motor Honda CBR miliknya yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku dengan alasan untuk pergi membeli nasi.
 
Peristiwa ini berawal pada Minggu 23/4/2017), saat itu pelapor sedang dalam perjalanan hendak pulang ke rumahnya di Desa Padang Sawah.
 
Korban dihubungi oleh rekannya sdr. Budin lewat telpon selularnya yang memberitahu bahwa AN alias AA ingin bertemunya karena ada yang ingin dibicarakan, kemudian korban menunggunya dan bertemu serta berbincang-bincang bersama.
 
Tidak berapa lama, AN alias AA ini meminjam sepeda motor Honda CBR milik korban dengan alasan pergi membeli nasi ke rumah makan karena lapar.
 
Karena sudah kenal baik dengan tersangka maka korban meminjamkan sepeda motornya itu, beberapa waktu kemudian AN alias AA ini menghubungi korban bahwa dia pulang dahulu ke rumahnya di Desa Domo dan setelah itu berjanji akan mengantarkan motor yang dipinjamnya.
 
Setelah ditunggu hingga malam bahkan keesokan harinya, pelaku tak kunjung datang mengembalikan motor milik korban, sementara telpon selularnya tidak lagi bisa dihubungi.
 
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta dan melaporkannya ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutan lebih lanjut.
 
Menindak lanjuti laporan tersebut, Panit Reskrim Polsek Kampar Kiri Iptu Zulfatrianto melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.
 
Pada Selasa siang (25/4) didapat informasi yang bersangkutan berada di Jalan Suka Karya Kec. Tampan Kota Pekanbaru, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri dipimpin Iptu Zulfatrianto segera mengejarnya ke daerah tersebut, sekitar pukul 17.45 wib tersangka berhasil diamankan bersama sepeda motor yang digelapkannya.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(Adifa)

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Inilah Doa Penghuni Rutan Sialang Bungkuk Saat Ini

Senin, 08 Mei 2017 - 13:15:02 WIB

Setiap usai shalat fardhu berjamaah, warga binaan penghunit Rutan kelas IIB Sialang Bungkuk terus mendoakan agar rekan-rekannya yang masih dalam pelarian untuk kembali ke Rutan.

Tak Sampai 24 Jam, Ahmad Mujahidin Minta Maaf Ke Jaksa

Senin, 09 Januari 2023 - 19:22:51 WIB

Bak ceritra sinetron picisan, tak sampai satu kali 24 jam, mantan Rektor UIN Suska yang melapor ke Kajati Riau, minta maaf.

Sarat Nilai Kekeluargaan Makna Idul Adha Bagi Keluarga Besar Polda Riau

Ahad, 11 Agustus 2019 - 17:26:19 WIB

Ada sesuatu yang berbeda pada Hari Raya Idul Adha di lingkungan Keluarga Besar Polda Riau yang jatuh pada hari Minggu (11/8/2019) dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Ngobrol Bareng Polisi, Komunikasi dari Hati ke Hati

Ahad, 09 April 2017 - 18:24:35 WIB

Untuk memelihara kamtibmas di tengah masyarakat, tindakan represif tidak selalu menjadi jaminan tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat.

Pelaku Tindak Asusila Ditangkap di Rumahnya

Kamis, 06 April 2017 - 01:24:55 WIB

Hanya selang empat hari setelah menerima laporan, jajaran PPA dan Buser Unit II Polres Kampar menangkap AD (34) tersangka pelaku tindak asusila.

40 Kg Shabu Asal Malaysia Diamankan Polda Riau

Sabtu, 08 April 2017 - 14:16:36 WIB

Upaya memasok narkoba jenis shabu-shabu dan ekstasi melewati wilayah hukum Polda Riau kembali digagalkan aparat.