Tersangka ZF(34) tersangak residivis pengedar narkoba beserta barang bukti.
Tembilahan, Madaniy.Com - Satuan Reserses Narkoba Polres Indragiri Hilir menangkap ZF (34), yang diduga pengedar narkoba jenis shabu-shabu dan ekstasi.
Pada penangkapan terhadap residivis pengedar narkoba ini,polisi menemukan 15 butir pil ekstasi warna hijau, 1 paket sedang shabu-shabu seberat 8,30 gram.
"Penangkapan dilakukan Sat Res Narkoba Polres Inhil,Jum'at (7/4/2017), sekira pukul 06.00 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat, ada seseorang yang membawa narkotika dari Pekanbaru, dengan mobil," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Ario Tejo kepada Madaniy.
Dituturkan kepada Madaniy, berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar memerintahkan anggotanya untuk penyelidikan. Begitu akurat, berkoordinasi dengan Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A. Raymond Tarigan, tim bersama-sama menghentikan pelaku.
Sebuah Kijang Kapsul biru metalik nomor polisi BM 1221 AA, tepat melewati Mako Polsek Tembilahan Hulu, pukul 06.00 WIB. Mobil langsung dihentikan dan dilakukan pengeledahan. Petugas ternyata menemukan narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi dalam mobil.
Ditambahkan Kabid Humas, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Yuki Chandra