Dari 101 Pilkada, Hanya Ahok yang Singgung Agama

Selasa, 21 Februari 2017 - 16:17:28 WIB
Dari 101 Pilkada, Hanya Ahok yang Singgung Agama Terdakwa Basuki Tjahaya Purnama dalam Perkara Penistaan Agama

Jakarta, Madaniy.Com - Ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar menyatakan, polemik terkait ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung surah al-Maidah ayat 51 hanya terjadi di DKI Jakarta. Jika dikaitkan dengan pilkada serentak, ada 101 daerah yang menggelar pilkada, tapi jauh dari isu menyinggung kitab suci.

"Ada 101 wilayah, saya rasa (daerah selain DKI) tidak ada satu pun isu agama yang diembuskan untuk menjatuhkan para pesaingnya," kata Miftachul dalam sidang kesebelas kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).

Menurut dia, hanya Ahok saja yang menyinggung surah al-Maidah ayat 51 sehingga menimbulkan polemik yang seharusnya tidak terjadi. "Jika Ahok tidak menyinggung surah al-Maidah, situasi Ibu Kota akan kondusif. Seharusnya, beliau tidak berbicara demikian, saya rasa ceroboh," kata Miftachul.

Selain Miftachul, jaksa penuntut umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil ahli agama Islam lainnya, Yunahar Ilyas, dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sumber : Antara


TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
Terdakwa Thamrin Basri, Ho Kiarto dan PT WSSI

RCT Yakin Layak Diganjar 5 Tahun Kurungan

Senin, 21 Agustus 2017 - 17:09:21 WIB

Jelang majelis hakim bacakan putusan kasus pidana kebakaran hutan dan lahan dengan terdakwa Thamrin Basri pada Kamis (24/8/2017), Riau Corruption Trial (RCT) minta majelis hakim memutus perkara hukuma

Terduga Teroris di Bandung Diduga Calon Pengantin

Senin, 27 Februari 2017 - 12:55:06 WIB

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan menduga pelaku peledakan bom di Taman Pandawa sebagai calon pengantin atau pelaku bom bunuh diri.

Hanya di PN Pekanbaru, Sidang Tipikor Cita Rasa Tipiring

Jumat, 02 Februari 2018 - 10:25:28 WIB

Persidangan yang dilaksanakan majelis hakim terhadap perkara tindak pidana korupsi yang sama, dengan dua terdakwa sangatlah bertolak belakang.

Bersempena Hari Bhayangkara Ke 74

Dipusatkan Di Siak, Polda Riau Gelar Bakti Sosial Serentak

Jumat, 26 Juni 2020 - 21:18:07 WIB

Kegiatan ditandai dengan pelepasan pasukan yang akan mengantar bantuan langsung ke masyarakat penerima bantuan sosial.

Terkait Kasus Suap Pesawat

KPK Cegah Lima Nama ke Luar Negeri

Jumat, 20 Januari 2017 - 22:49:39 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang ke luar negeri untuk diperiksa dalam kasus suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia periode 2005-2014. Dua yang dic

Arus Lalin Meningkat Saat Libur Long Weekend

Antisipasi Arus Balik, Kapolres Kampar Kerahkan Jajaran

Jumat, 14 April 2017 - 17:50:51 WIB

Mengantipasi peningkatan arus lalulintas saat libur panjang (long week end), Polres Kampar menerjunkan sejumlah personil untuk melakukan pengaturan dan pengamanan arus lalulintas di jalan lintas Riau