Ngobrol Bareng Polisi, Komunikasi dari Hati ke Hati
Untuk memelihara kamtibmas di tengah masyarakat, tindakan represif tidak selalu menjadi jaminan tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat.
Severity: Notice
Message: Undefined index: HTTP_ACCEPT
Filename: helpers/text_helper.php
Line Number: 137
Jakarta, Madaniy.Com - "Jika mencermati UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang disebut lambang negara adalah garuda pancasila, kalau Pancasila adalah pandangan hidup bangsa," kata Teuku Nasrullah pakar hukum pidana dalam tayangan di salah satu stasiun televisi swasta, Senin (13/02/17).
Baginya jadi sangat mengherankan, pasal yang digunakan penyidik Polda Jabar sebagai menjadi pintu masuk untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai Tersangka Penghinaan Lambang Negara.
"Pada UU tersebut sangat jelas diatur, apa yang disebut lambang negara, termasuk hal-hal terlarang yang dilakukan terhadap lambang negara dimaksud," jelasnya.
Sampai saat ini, penyidik diduga masih menggunakan KUHP dan tidak mengadopsi lez spesialis yang diterbitkan negara. Karena dalam aturan perundang-undangan semua hal sudah jelas.
"Janganlah mengada-ada dalam penerapan hukum, karena hal ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Hukum tak lagi menjadi supremasi, karena bisa diotak-atik sesuai keinginan yang berkuasa. Kalau sudah begini, mau kemana lagi hukum negera ini akan dibawa." ingat Nasrullah.
Yuki Chandra
Kutipan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaa
Untuk memelihara kamtibmas di tengah masyarakat, tindakan represif tidak selalu menjadi jaminan tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang ke luar negeri untuk diperiksa dalam kasus suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia periode 2005-2014. Dua yang dic
Ada sesuatu yang berbeda pada Hari Raya Idul Adha di lingkungan Keluarga Besar Polda Riau yang jatuh pada hari Minggu (11/8/2019) dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Proses penyidikan bersama dalam Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu ini, Polda Riau bekerja sama dengan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana
Tidak sepatutnya seorang penasehat hukum menolak kesaksian siapapun dalam sebuah persidangan, dengan alasan apapun, sama halnya dengan merusak persidangan.
Hanya dalam kurun waktu 2 jam, personel Sat ResNarkoba Polres Bengkalis yang berkoordinasi dengan ResNarkoba Polda Riau, berhasil melumpuhkan pemilik 40 kg shabu dan 160 ribu pil ekstasi, di rumahnya