Lion Air Group Rilis Persyaratan Wajib Calon Penumpang

Ahad, 28 Juni 2020 - 14:53:37 WIB
Lion Air Group Rilis Persyaratan Wajib Calon Penumpang Kabin pesawat Lion Air
Madaniy.Com - Menyusul diterbitkanya Surat  Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020, Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru, mengenai persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara Lion Air Group.
 
Surat Edaran ini tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
Disampaikan Danang Mandala Prihantoro - Corporate Communications Strategic Lion Air Group bahwa edaran tersebut mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon  penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan  pesawat udara'
 
"Syaratnya lebih sederhana. Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan," kata Danang.
 
Calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestic) agar memperhatikan hal-hal berikut:
1.Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau
2.Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau
3.Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
 
Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/ kota tertentu.
 
Untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.
 
Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan menurut protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
 
Lion Air Group mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:
1.Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
2.Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
3.Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
4.Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
5.Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
6.Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7.Mengikuti petunjuk awak pesawat.
 
Operasional penerbangan Lion Air Group juga berdasar pada aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
Juga mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyararkat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).***
 
Sumber: Humas Lion Air Group

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
Instrumen Investasi dan Pembiayaan Berbasis Syariah

Mengenal Latar Belakang Sukuk

Senin, 27 Februari 2017 - 20:38:39 WIB

Salah satu bentuk instrumen keuangan syariah yang telah banyak diterbitkan baik oleh korporasi maupun negara adalah sukuk. Di beberapa negara, sukuk telah menjadi instrumen pembiayaan anggaran negara

Optimalkan Pengawasan, KPPU Kumpulkan Dinas Peternakan Se-Sumatera Utara

Selasa, 24 September 2019 - 11:32:27 WIB

“Sumut akan kita jadikan pilot project untuk pembentukan Satgas Kemitraan dan diharapkan dapat mengoptimalisasikan terkumpulnya data pelaku kemitraan serta terlaksananya pembinaan dan pengawasan ter

GM Pertamina MOR I Tinjau Kesiapan BBM dan Elpiji Riau

Agustinus: Menjamin Kelancaran Distribusi Sebuah Amanah Luar Biasa!

Kamis, 16 Mei 2019 - 12:07:03 WIB

Menjaga kelancaran distribusi & ketersediaan energi selama puasa dan lebaran adalah amanah luar biasa bagi kami. Meski, sebagian kami harus rela melewatkan Idul Fitri tanpa keluarga. Harapannya supaya

Setelah Trump Terpilih

Pemerintah Kembali Kaji Gabung TPP

Selasa, 22 November 2016 - 15:24:54 WIB

Pemerintah kembali mengkaji untuk bergabung dengan kerja sama Trans-Pasific Partnership (TPP) setelah terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat.

Pemerintah sedang Mengkaji Kebijakan Industri Impor Gas

Rabu, 08 Februari 2017 - 07:19:01 WIB

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan pemerintah sedang mengkaji potensi industri pengimpor gas. Tentu saja, kata dia, hal tersebut bertujuan mendapatkan harga

Landasan Pacu Bandara SSK II Tak Layak Untuk Angkutan Haji

Ahad, 05 Februari 2017 - 19:41:21 WIB

Jika Menteri Agama menerima usulan Pekanbaru menjadi Embarkasi Haji pada tahun 2018, maka pengelola bandara Sultan Syarief Kasim II harus segera menyediakan anggaran untuk penambahan panjang dan keteb