Ilustrasi (Istimewa)
Madaniy.Com – Kendaraan angkutan barang bertonase lebih 14.000 kilogram, mobil angkutan barang tiga sumbu, kereta tempelan atau gandeng, angkutan barang galian, bahan tambang dan bahan bangunan terkena pembatasan beroperasi selama Nataru 2022/2023.
Hal ini disampaikan Diretur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam media briefing terkait Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) Kamis (14/12/2022).
“Adapun angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu),” kata Dirjen Hendro.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama dengan Kepala Korps Lalu Lintas, dan Direktur Jenderal Bina Marga menerbitkan Keputusan Bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022.
Hendro Sugiatno menyatakan bahwa pada masa Nataru dilakukan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol.
Pembatasan ini dilakukan pada ruas jalan tol diberlakukan pada Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022, pada Arus Mudik yaitu mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. hari Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara arus balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
“Kemudian Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, berlaku pada Arus Mudik yaitu mulai Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 s.d. hari Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat. Selanjutnya pada Arus Balik mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 s.d. hari Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat,” katanya.
Sementara itu pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada jalan Non Tol diberlakukan dengan 2 tahap yaitu Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022 berlaku pada Arus Mudik mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
Kemudian di hari Jumat, 23 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat, dan pada Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
Pada Arus Balik berlaku pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat dan Senin, 26 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian perhubungan RI, Hendro Sugiatno
“Kemudian pada Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, pada Arus Mudik pembatasan berlaku pada Jumat, 30 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya Sabtu, 31 Desember 2022 mulai 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat. Sementara Arus Balik berlaku mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat, selanjutnya pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat,” urai Dirjen Hendro.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, sembako.
Di sisi lain, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali akan ditutup untuk dijadikan tempat istirahat bagi para pengguna jalan mulai 22 Desember 2022 pukul 00.00 sampai 2 Januari 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Adapun ruas jalan tol yang masuk pembatasan terdiri dari:
1. Lampung dan Sumatera Selatan (Bakauheni–Palembang)
2. Jakarta dan Banten (Jakarta–Tangerang–Merak.
3. DKI Jakarta (Prof. DR. Ir. Sedyatmo; Jakarta Outer Ring Road (JORR))
4. Jakarta dan Jawa Barat (Jakarta–Cikampek; Jakarta–Bogor–Ciawi–Cigombong)
5. Jawa Barat (Cikampek–Purwakarta–Padalarang–Cileunyi; Cikampek–Palimanan; Palimanan–Kanci)
6. Jawa Barat dan Jawa Tengah (Kanci–Pejagan)
7. Jawa Tengah (Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang; Krapyak-Jatingaleh, Semarang; Jatingaleh-Srondol, Semarang; Jatingaleh-Muktiharjo, Semarang; Semarang–Solo)
8. Jawa Tengah dan Jawa Timur (Solo–Ngawi)
9. Jawa Timur (Ngawi-Kertosono; Mojokerto–Surabaya; Surabaya–Gempol; Surabaya–Gresik; Gempol–Pandaan; Gempol–Pasuruan; Pasuruan–Probolinggo; Pandaan–Malang)
Ruas jalan non tol yang termasuk dalam pembatasan terdiri dari:
1. Sumatera Utara (Medan–Berastagi; Pematang Siantar-Parapat Simalungun–Porsea)
2. Jambi dan Sumatera Barat (Jambi-Sarolangun-Padang; Jambi-Tebo-Padang; Jambi-Sengeti-Padang)
3. Lampung dan Sumatera Selatan (Lampung–Palembang)
4. Sumatera Selatan dan Jambi (Palembang–Jambi)
5. Banten (Gerem–Merak; Jalan Raya Merdeka; Jalan Raya Gatot Subroto; Serang-Jakarta; Cilegon–Serang; Merak–Cilegon; Serang–Pandeglang; Labuan–Pandeglang; Lingkar Selatan Cilegon; Anyer–Labuan)
6. Jawa Barat (Bandung–Nagreg–Tasikmalaya; Ciawi–Cianjur; Cirebon–Bandung; Ciamis–Banjar; Bandung–Subang)
7. Jawa Tengah (Solo–Yogyakarta; Bawen–Yogyakarta; Brebes/Tegal-Ajibarang–Purwokerto; Secang–Purwokerto)
8. Yogyakarta (Jogja–Solo; Jogja–Wates; Jogja-Magelang; Jogja–Wonosari; Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Deandeles).
9. Jawa Timur (Pandaan–Malang; Probolinggo-Lumajang; Jombang–Caruban; Banyuwangi-Jember)
10. Bali (Denpasar–Gilimanuk)
Sumber: Humas Hubdat