Jenis Kendaraan Angkutan Barang Ini Dibatasi Beroperasi Selama Nataru

Kamis, 15 Desember 2022 - 15:01:13 WIB
Jenis Kendaraan Angkutan Barang Ini Dibatasi Beroperasi Selama Nataru Ilustrasi (Istimewa)
Madaniy.Com – Kendaraan angkutan barang bertonase lebih 14.000 kilogram, mobil angkutan barang tiga sumbu, kereta tempelan atau gandeng, angkutan barang galian, bahan tambang dan bahan bangunan terkena pembatasan beroperasi selama Nataru 2022/2023.
 
Hal ini disampaikan Diretur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam media briefing terkait Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) Kamis (14/12/2022).
 
“Adapun angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu),” kata Dirjen Hendro.
 
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama dengan Kepala Korps Lalu Lintas, dan Direktur Jenderal Bina Marga menerbitkan Keputusan Bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022.
 
Hendro Sugiatno menyatakan bahwa pada masa Nataru dilakukan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol. 
 
Pembatasan ini dilakukan pada ruas jalan tol diberlakukan pada Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022, pada Arus Mudik yaitu mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. hari Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat. 
 
Sementara arus balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
 
“Kemudian Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, berlaku pada Arus Mudik yaitu mulai Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 s.d. hari Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat. Selanjutnya pada Arus Balik mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 s.d. hari Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat,” katanya.
 
Sementara itu pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada jalan Non Tol diberlakukan dengan 2 tahap yaitu Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022 berlaku pada Arus Mudik mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat. 
 
Kemudian di hari Jumat, 23 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat, dan pada Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
 
Pada Arus Balik berlaku pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat dan Senin, 26 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat. 
 
Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian perhubungan RI, Hendro Sugiatno
 
“Kemudian pada Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, pada Arus Mudik pembatasan berlaku pada Jumat, 30 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya Sabtu, 31 Desember 2022 mulai 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat. Sementara Arus Balik berlaku mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat, selanjutnya pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat,” urai Dirjen Hendro.
 
Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk,  hantaran pos dan uang, sembako. 
 
Di sisi lain, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali akan ditutup untuk dijadikan tempat istirahat bagi para pengguna jalan mulai 22 Desember 2022 pukul 00.00 sampai 2 Januari 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
 
Adapun ruas jalan tol yang masuk pembatasan terdiri dari:
1. Lampung dan Sumatera Selatan (Bakauheni–Palembang)
2. Jakarta dan Banten (Jakarta–Tangerang–Merak.
3. DKI Jakarta (Prof. DR. Ir. Sedyatmo; Jakarta Outer Ring Road (JORR))
4. Jakarta dan Jawa Barat (Jakarta–Cikampek; Jakarta–Bogor–Ciawi–Cigombong)
5. Jawa Barat (Cikampek–Purwakarta–Padalarang–Cileunyi; Cikampek–Palimanan; Palimanan–Kanci)
6. Jawa Barat dan Jawa Tengah (Kanci–Pejagan)
7. Jawa Tengah (Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang; Krapyak-Jatingaleh, Semarang; Jatingaleh-Srondol, Semarang; Jatingaleh-Muktiharjo, Semarang; Semarang–Solo)
8. Jawa Tengah dan Jawa Timur (Solo–Ngawi)
9. Jawa Timur (Ngawi-Kertosono; Mojokerto–Surabaya; Surabaya–Gempol; Surabaya–Gresik; Gempol–Pandaan; Gempol–Pasuruan; Pasuruan–Probolinggo; Pandaan–Malang)
 
Ruas jalan non tol yang termasuk dalam pembatasan terdiri dari: 
1. Sumatera Utara (Medan–Berastagi; Pematang Siantar-Parapat Simalungun–Porsea)
2. Jambi dan Sumatera Barat (Jambi-Sarolangun-Padang; Jambi-Tebo-Padang; Jambi-Sengeti-Padang)
3. Lampung dan Sumatera Selatan (Lampung–Palembang)
4. Sumatera Selatan dan Jambi (Palembang–Jambi)
5. Banten (Gerem–Merak; Jalan Raya Merdeka; Jalan Raya Gatot Subroto; Serang-Jakarta; Cilegon–Serang; Merak–Cilegon; Serang–Pandeglang; Labuan–Pandeglang; Lingkar Selatan Cilegon; Anyer–Labuan)
6. Jawa Barat (Bandung–Nagreg–Tasikmalaya; Ciawi–Cianjur; Cirebon–Bandung; Ciamis–Banjar; Bandung–Subang)
7. Jawa Tengah (Solo–Yogyakarta; Bawen–Yogyakarta; Brebes/Tegal-Ajibarang–Purwokerto; Secang–Purwokerto)
8. Yogyakarta (Jogja–Solo; Jogja–Wates; Jogja-Magelang; Jogja–Wonosari; Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Deandeles).
9. Jawa Timur (Pandaan–Malang; Probolinggo-Lumajang; Jombang–Caruban; Banyuwangi-Jember)
10. Bali (Denpasar–Gilimanuk)
 
Sumber: Humas Hubdat

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

Peringati Idul Adha, BPTD IV Berbagi Dengan Pasukan Kuning

Senin, 11 Juli 2022 - 13:31:50 WIB

Pasukan Kuning dari Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Pemko Pekanbaru, turut mendapatkan daging qurban yang dibagikan jajaran BPTD IV Riau-Kepri.

Via Vallen dan Nella Kharisma Akan Semarakkan Panggung Hiburan Rakyat Lanud Rsn

Jumat, 29 Maret 2019 - 19:48:22 WIB

Tak tanggung-tanggung, Panitia Pelaksana Bulan Dirgantara Indonesia 2019 Lanud Roesmin Nurjadin akan menghadirkan lalu-lagu Via Vallen dan Nella Kharisma untuk memeriahkan Panggung Hiburan Rakyat.

Hawk 100/200 Skadron Udara 12 kembali ke “Sarangnya”

Kamis, 02 Maret 2017 - 17:42:33 WIB

Dipimpin langsung oleh Danskadron Udara 12 Letkol Pnb Dedy Suprianto, lima pesawat Hawk 100/200 Skadron Udara 12 Wing 6 Lanud Rsn kembali ke “sarang’ nya, Kamis (2/3).

Karumkit Lanud Rsn: Calon Prajurit TNI AU Harus Miliki Kesehatan Ideal

Rabu, 03 Juli 2019 - 12:24:03 WIB

"Prajurit TNI Angkatan Udara harus memiliki kesehatan yang ideal, agar ketika menjalani pendidikan maupun melaksanakan tugas dinas berjalan dengan baik," kata Mayor Kes Agus Sukamto.

Nama A Siong Muncul dalam Rapat Revitalisasi TNTN

Rabu, 08 Februari 2017 - 06:25:55 WIB

Nama A Siong terduga cukong perambahan hutan di kawasan Taman nasional Tesso Nilo (TNTN) muncul dalam Rapat Revitalisasi TNTN yang dipimpin Gubernur Riau Arsyadjuliandi RAchman dan Sekjem Kemen LHK Ba

Dewan Pers Targetkan Tahun 2018 Semua Media Massa Terverifikasi

Selasa, 07 Februari 2017 - 05:46:49 WIB

"Ini baru babak pertama. Awal Maret kita bergerak lagi, Dewan Pers lanjut untuk memverifikasi. Ada ribuan media massa yang semuanya harus terverifikasi. Targetnya 2018 selesai semua," tegas Hendry.