Mendikbudristek - Nadiem Anwar Makarim
Madaniy.Com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan teknologi Nadiem Makarim, mengapresiasi kebijakan Gubernur Riau menerbitkan Peraturan Gubernur Riau tentang Pendidikan Vokasi.
"Saya mengapresiasi upaya Gubernur Riau merancang Peraturan Gubernur tentang Vokasi yang diluncurkn hari ini. Besar harapan saya, kebijakan ini akan berdampak besar pada mutu pendidikan vokasi di Provinsi Riau," kata Nadiem, Selasa (22/02/2022).
Sambutan ini disampaikan Mendikbudristek secara virtual, pada pelucuran Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penguatan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Melalui Kemitraan dengan Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja.
"Kita sangat menyadari saat ini masih ada gap antara hal-hal diajarkan di sekolah dengan kemampuan yang benar-benar dibutuhkan dunia kerja," kata Nadiem.
Kondisi itulah yang diakui Nadiem, mendorong Mendikbud Ristek melakukan terobosan transformatif untuk pendidikan vokasi, yaitu SMK Pusat Keunggulan dan Kampus Merdeka Vokasi.
"Kedua program ini menekankan link and match antara satuan pendidikan dan industri, mendorong pnyelerasan proses pembelajaran dengan kebutuhan dunia usaha," katanya.
Nadiem mengungkapkan, kunci dari peningkatan mutu pendidikan vokasi adalah gotong royong antara satuan pendidikan dengan industri.
Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang menunjang penguasaan keahlian terapan tertentu.
Perkembangan zaman disertai dengan kemajuan teknologi yang cepat menuntut dunia pendidikan untuk melakukan transformasi agar dapat menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan.
Saat ini, dunia usaha dan dunia industri (DUDI) membutuhkan tenaga kerja yang tidak hanya kompeten secara hard skill, tetapi juga memiliki kemampuan soft skill sehingga dapat beradaptasi dengan kondisi yang kian dinamis dan kompetitif.
Pendidikan vokasi memiliki peran strategis untuk menghasilkan tenaga kerja terampil yang dibutuhkan oleh DUDI. Sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pendidikan vokasi yang selaras atau link and match dengan kebutuhan DUDI.
Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, Provinsi Riau memiliki banyak industri-industri besar yang sangat potensial di sektor ekonomi nasional.
Oleh sebab itu, adanya Peraturan Gubernur (Pergub) ini menjadi sebuah instrument bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi melalui kemitraan dengan industri, dunia usaha dan dunia kerja.
“Dengan adanya Pergub yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan DUDI, diharapkan setiap satuan pendidikan vokasi dapat menyelenggarakan proses pembelajaran yang berbasis kemitraan dengan industri, dari mulai proses penyusunan kurikulum hingga penyerapan lulusan,” ujar Syamsuar secara virtual.
Syamsuar menjelaskan, Pergub terkait penguatan pendidikan vokasi ini sudah sejalan dengan upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam mentransformasi pendidikan vokasi sehingga mampu mengurangi kesenjangan pembelajaran dengan kebutuhan dunia kerja.
Dalam hal ini, Provinsi Riau ditunjuk menjadi salah satu akselerator daerah Program Menara Vokasi Kemendikbudristek yang diampu oleh Politeknik Negeri Bengkalis.
“Kami mengapresasi pembentukan akselerator daerah melalui Program Menara Vokasi yang digagas Kemendikbudristek. Program ini merupakan titik balik bersinerginya seluruh pemangku kepentingan mulai dari satuan pendidikan vokasi, Pemerintah Daerah, industri, hingga media massa untuk bersama-sama mewujudkan link and match yang nantinya memberi dampak keekonomian,” tuturnya.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 tidak terlepas dari agenda link and match Kemendikbudristek yang tertuang dalam 8+i. Adapun komponen ruang lingkup yang diatur dalam Pergub mencakup: a) penyelarasan kurikulum; b) pembelajaran berbasis proyek; c) pendidik atau instruktur dari Industri, dunia usaha dan dunia kerja; d) magang guru dan instruktur di industri, dunia usaha dan dunia kerja; e) pemagangan/praktek kerja lapangan bagi siswa, peserta didik dan peserta pelatihan; f) sertifikasi; g) pelatihan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan vokasi; h) penyerapan lulusan; dan i) beasiswa dan bantuan sarana prasarana lainnya.01