A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_ACCEPT

Filename: helpers/text_helper.php

Line Number: 137

Hadapi Kenakalan Pangkalan Tanggung Jawab Disperindang

Hadapi Kenakalan Pangkalan Tanggung Jawab Disperindang

Kamis, 06 April 2017 - 16:50:23 WIB
Hadapi Kenakalan Pangkalan Tanggung Jawab Disperindang Desi Susanti, Anggota DPRD Kota Pekanbaru
Pekanbaru, Madaniy.Com - Pengawasan terhadap perilaku pemilik pangkalan gas elpiji tabung 3kg, merupakan kewenangan Disperindag Kota Pekanbaru.
 
"Tanggungjawab terbesar ada di tangan Disperindag, jika ada pemilik pangkalan menjual gas keluar dari wilayahnya untuk keuntungan, artinya pengawasan tidak jalan," kata Desi Susanti anggota Komisi II DPRD kota Pekanbaru kepada Madaniy.
 
Kader partai Demokrat ini melihat ada faktor lain yang menyebabkan keterlambatan gas ke tangan konsumen di pangkalan, mengingat beberapa waktu yang lalu Disperindag melakukan tera ulang.
 
"Beberapa waktu yang lalu Disperindag melakukan tera ulang, bisa saja hal ini juga turut menyebabkan jumlah tabung yang ada belum mencukupi kebutuhan," ulasnya.
 
 
Sementara itu Kadisperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad mengatakan, mustahil terjadinya kekosongan. karena menurut laporan Pertamina pasokan gas elpiji tabung 3kg normal.
 
"Harusnya tidak ada masalah, kecuali ada masalah pada tingkat distribusi. Mulai dari agen, pangkalan atau masyarakat. Kalau ada kejanggalan mohon diinformasikan agar bisa ditindaklanjuti," kata Ingot.
 
Selain itu Ingot juga berharap berharap Lurah, RW dan RT bisa pro aktif mengawasi, karena kesulitan melakukan pengawasan intensif terhadap 500an pangkalan yang ada di Kota Pekanbaru.
 
Tapi bagi Desi Susanti, dalam hal ini Disperindag hendaknya juga pro aktif mengawasi, jangan hanya sekedar menitipkan harapan pada jajaran terkait di lapangan.
 
'Kita tak bisa terlalu berharap penuh kepada jajaran dimaksud, karena dalam kerjanya mereka tentu punya skala prioritas yang harus di selesaikan," ujar Desi.
 
Yuki Chandra

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

BI Catat 612 Money Changer tanpa Izin

Senin, 30 Januari 2017 - 19:54:39 WIB

Bank Indonesia meminta sebanyak 612 kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) atau money changer ilegal segera mengajukan izin operasional atau aparat penegak hukum akan menutup secara paksa.

Cost Recovery Migas Berakhir, Berganti Gross Split Katanya Lebih Baik

Jumat, 03 Februari 2017 - 07:03:53 WIB

Demi mewujudkan energi yang berkeadilan di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan skema Gross Split, untuk perhitungan bagi hasil kontrak pengelolaan wilayah kerja Min

Terancam Dikriminalisasi AMB Tolak Kehadiran RRL

Senin, 30 Januari 2017 - 19:18:54 WIB

“Kehadiran PT RRL mempengaruhi psikologi masyarakat, kami menjadi tidak tenang saat berkebun, karena kebunlah satu-satunya sumber penghidupan kami,”kata Tarmizi, 45 tahun warga Desa Bantan Timur

Indogreen Environment and Forestry Expo 2017,

Masih Banyak Kekayaan Alam Hutan Indonesia Belum Termanfaatkan

Jumat, 14 April 2017 - 17:57:11 WIB

Kebangkitan Sektor Kehutanan dan Pelestarian Lingkungan, menjadi tema utama Indogreen Environment and Forestry Expo tahun 2017 kali ini.

Gratis!! Tukar Tabung 3kg ke Bright Gas 5,5kg

Senin, 16 April 2018 - 15:46:05 WIB

PT Pertamina (Persero) menerapkan kebijakan baru untuk program trade-in produk Bright Gas 5,5 Kg. Untuk penukaran dua tabung kosong LPG 3kg, masyarakat kini hanya dikenakan biaya untuk isi LPG dan on

Masyarakat Jangan Mau Tertipu Investasi Bodong

Ahad, 19 Februari 2017 - 20:37:02 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Tasikmalaya mengingatkan masyarakat supaya tak tertipu investasi bodong. OJK berharap kewaspadaan masyarakat terhadap kehadiran investasi bodong tetap terjaga.