Dirjen Perhubungan Darat Segera Surati Kepala Daerah

Aturan Sanksi Pesepeda Diatur Dalam Peraturan Daerah

Sabtu, 19 September 2020 - 18:54:00 WIB
Aturan Sanksi Pesepeda Diatur Dalam Peraturan Daerah Dirjen Hubdat, Budi Setiyadi dan Dir Sarana Transportasi Jalan, Pandu Yunianto pada konferensi Pers PM 59 tahun 2020, Sabtu (19/09/2020)
Madaniy.Com - Implementasi Peraturan Menteri (PM) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan harus segera diterjemahkan dalam bentuk Peraturan Daerah oleh Pemerintah Daerah hingga mengatur sanksi terhadap pelanggarnya.
 
Demikian diungkapkan Diretur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi dalam Konferensi Pers PM 59 tahun 2020, yang dilaksanakan secara virtual, Sabtu (19/09/2020).
 
Dikatakan Dirjen Hubdat bahwa penyusunan PM Nomor 59 tahun 2020 melibatkan seluruh pemangku kepentingan lalu lintas jalan dan masyarakat yang diwakili komunitas pesepeda, pengamat lalu lintas, serta Korlantas Polri.
 
 
"Substansi utama yang diatur dalam PM 59 ini adalah mengatur tata cara pesepeda yang berkelamatan serta fasilitas pendukung berupa rambu dan jalur pesepeda," katanya.
 
Bahkan dikatakan Budi Setiyadi, sebelum diundangkan, telah dilakukan uji publik terhadap PM 59 di Kota Bandung dan Jogyakarta.
 
Sementara itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Pandu Yunianto mengungkapkan bahwa PM 59 tersebut tidak mengatur sanksi bagi setiap pelanggaran atas peraturan tersebut.
 
"Dalam UU Nomor 22 telah ditegaskan bahwa bagi kendaraan non motor, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah, termasuk sanksi bagi setiap pelanggaran," katanya.
 
Untuk itu, Dirjen Hubdat menyatakan segera menyurati seluruh Kepala daerah untuk segera mengimplementasikan PM ini dalam bentuk Peraturan Daerah.
 
"Saya akan segera menyurati seluruh Kepala Daerah untuk menyusun Perda sebagai turunan dari PM 59 tersebut, bahkan kalau bisa dengan mengalokasikan anggaran untuk fasilitas pendukung pesepeda di jalan," kata Budi Setiyadi.
 
Dalam Konferensi Pers tersebut, selain dari Dirjen Hubdat, Budi Setiyadi dan Dir Sarana Transportasi Jalan, Pandu Yunianto , juga hadir Kabag Hukum dan Humas Hubdat Endi Irawan dan Kasubag Humas, Pitra Setiawan sebagai moderator.
 
Sumber: Humas BPTD IV

TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
Kunjungi Posko Satgas Karhutla di Lanud Rsn

Tim Kemenpolhukam Kumpulkan Bahan Rekomendasi Hannas

Sabtu, 26 Agustus 2017 - 07:40:33 WIB

Sebagai bagian dari kunjungannya di provinsi Riau, tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengunjungi Posko Satgas Karhutla Riau yang berlokasi di Lanud

Mantap!!! “Kestrel” Sentuh 1000 Jam Terbang

Selasa, 11 Juli 2017 - 01:50:53 WIB

Daya jelajah dari balik kokpit pesawat tempur, sangat menentukan level kemampuan terbang seorang pilot tempur. Pencapaian yang menuntut dedikasi, integritas dan perjuangan.

Staf Penerangan Rsn, Dodo Saputra Naik Pangkat Bersama 80 Personil Lainnya

Selasa, 02 April 2019 - 14:22:14 WIB

Senin, 1 April 2019 adalah hari yang paling membahagiakan bagi sekitar 81 personil Lanud Roesmin Nurjadin (Rsn), karena pada saat itu mendapat penghargaan kenaikan pangkat.

Tantangan Bagi Skadron 12 Menjadi Skadron Tempur Terbaik di Indonesia

Selasa, 16 April 2019 - 11:28:14 WIB

Ada sesuatu yang spesial bagi keluarga besar Lanud Roesmin Nurjadin pada malam resepsi HUT TNI AU ke-73 di Puri Ardhiya Gharini Halim Perdana Kusuma, Selasa (9/4/2019).

Srikandi Lanud Rsn Terus Asah Kemampuan Menembak

Jumat, 30 Agustus 2019 - 07:22:52 WIB

Untuk meningkatkan kemampuan dalam menembak, Wanita Angkatan Udara (Wara) atau Srikandi Lanud Roesmin Nurjadin secara rutin melaksanakan latihan menembak menggunakan senjata laras pendek atau pistol d

Kenalkan TNI AU, Ratusan Murid TK Kunjungi Lanud Roesmin Nurjadin

Jumat, 26 Oktober 2018 - 09:06:01 WIB

Tak kurang dari 248 murid dan 24 guru pendamping dari Al-Abudiyah yang beralamat di Jl. Gang Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru melihat langsung Lanud Rsn serta pesawat tempurnya