Dirjen Hubdat, Budi Setiyadi dan Dir Sarana Transportasi Jalan, Pandu Yunianto pada konferensi Pers PM 59 tahun 2020, Sabtu (19/09/2020)
Madaniy.Com - Implementasi Peraturan Menteri (PM) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan harus segera diterjemahkan dalam bentuk Peraturan Daerah oleh Pemerintah Daerah hingga mengatur sanksi terhadap pelanggarnya.
Demikian diungkapkan Diretur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi dalam Konferensi Pers PM 59 tahun 2020, yang dilaksanakan secara virtual, Sabtu (19/09/2020).
Dikatakan Dirjen Hubdat bahwa penyusunan PM Nomor 59 tahun 2020 melibatkan seluruh pemangku kepentingan lalu lintas jalan dan masyarakat yang diwakili komunitas pesepeda, pengamat lalu lintas, serta Korlantas Polri.
"Substansi utama yang diatur dalam PM 59 ini adalah mengatur tata cara pesepeda yang berkelamatan serta fasilitas pendukung berupa rambu dan jalur pesepeda," katanya.
Bahkan dikatakan Budi Setiyadi, sebelum diundangkan, telah dilakukan uji publik terhadap PM 59 di Kota Bandung dan Jogyakarta.
Sementara itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Pandu Yunianto mengungkapkan bahwa PM 59 tersebut tidak mengatur sanksi bagi setiap pelanggaran atas peraturan tersebut.
"Dalam UU Nomor 22 telah ditegaskan bahwa bagi kendaraan non motor, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah, termasuk sanksi bagi setiap pelanggaran," katanya.
Untuk itu, Dirjen Hubdat menyatakan segera menyurati seluruh Kepala daerah untuk segera mengimplementasikan PM ini dalam bentuk Peraturan Daerah.
"Saya akan segera menyurati seluruh Kepala Daerah untuk menyusun Perda sebagai turunan dari PM 59 tersebut, bahkan kalau bisa dengan mengalokasikan anggaran untuk fasilitas pendukung pesepeda di jalan," kata Budi Setiyadi.
Dalam Konferensi Pers tersebut, selain dari Dirjen Hubdat, Budi Setiyadi dan Dir Sarana Transportasi Jalan, Pandu Yunianto , juga hadir Kabag Hukum dan Humas Hubdat Endi Irawan dan Kasubag Humas, Pitra Setiawan sebagai moderator.
Sumber: Humas BPTD IV