Rica bersama ketiga anaknya, menunggu Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Rokan Hulu.
Madaniy.Com - Selasa (02/06/2020) pagi ini, dengan wajah sedih Rica (31) terpaksa harus menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, sambil mengemong ketiga putrinya yang masih balita.
Ibu tiga anak ini tersangkut tindak pidana pencurian yang diberkas jajaran Polsek Tandun, wilayah hukum Polres Rokan Hulu, dikutip dari DetakIndonesia.Com.
Warga Tandun ini termasuk warganegara tak mampu, namun sama sekali tidak mendapat bantuan sama sekali, dalam bentuk apapun dari pemerintah.
Sayangnya, kesulitan ekonomi yang dialami pasangan Junaidi-Rica ini luput dari perhatian para dermawan yang begitu antusias mendistribusikan bantuan sosial selama musim pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.
Dengan wajah sedih Rica menuturkan mereka memiliki tiga perempuan yang masih balita, sementara sang suami tengah bekerja di kebun masyarakat di kecamatan Rokan IV Koto.
"Ketika itu beras di rumah sudah tak ada, sementara suami masih di kebun. Fikiran saya saat itu buntu, mau mengadu kepada siapa, sementara anak-anak harus makan," katanya.
Satu-satunya solusi yang ada dalam fikirannya adalah mengambil buah sawit di kebun Sei Rokan milik PTPN V, ketika mengambil sawit itulah Rica ditangkap Satpam PTPN V dan langsung digelandang ke Mapolsek Tandun, Minggu (31/05/2020).
Berkat bantuan warga, Rica memang tak ditahan di Mapolsek Tandun, namun polisi tetap melakukan pemberkasan terhadap laporan pihak PTPN V tersebut, meski tergolong tindak pidana ringan, status Rica tetap terpidana.
"Memang saya tidak ditahan, ditangguhkan oleh warga dan RTnya selama ini. Saya terpaksa mengambil atau mencuri buah sawit itu hanya untuk beli beras," tuturnya sembari mengusap air mata yang menetes dipipinya.
Sungguh keterlaluan perlakuan manajemen BUMN, sekelas PTPN V ini. Di tengah masa pandemi Covid-19 ini, ketika seluruh warga masyarakat bersama pemerintah berusaha membantu warga yang terdampak Covid-19, ini malah dipolisikan.
"Dari pada keluarga dan anak yang masih kecil-kecil ini mati kelaparan karena tidak makan, saya terpaksa mengambil buah sawit PTPN V Sei Rokan itu, hanya untuk beli beras kami,' kata Rica.
Rica pun tak menyadari, jika perbuatannya sampai berujung pada proses peradilan.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari manajemen PTPN V, terkait dengan langkah mempolisikan warga miskin yang terdampak Pandemi Covid-19.***
Berita ini sudah tayang di DetakIndonesia.Com dengan judul Ibu Tiga Anak Diduga Curi 3 TBS Sawit, Dipolisikan PTPN V