Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru
Madaniy.Com - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengambil tindakan cepat menyusul Penetapan Keadaan Darurat Pencemaran Udara Provinsi Riau hingga 30 September 2019, dengan meliburkan siswa di semua tingkatan.
Dalam surat perihal Darurat Pencemaran Udara yang ditanda-tangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru - Abdul Jamal, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah TK-SD-SMP Negeri dan Swasta se-Kota Pekanbaru.
Kadisdik menyampaikan bahwa siswa diliburkan hingga tanggal 30 September 2019, sekaligus menghimbau para orangtua agar menjaga anak-anak mereka untuk tidak beraktifitas di luar rumah, jika terpaksa harus menggunakan masker.
Juga kepada seluruh Wali Kelas diminta untuk memberikan tugas pelajaran kepada siswa didiknya, agar anak-anak tetap belajar di rumah dengan mengerjakan tugas-tugas tersebut.
Gubernur Riau, Drs. H. Syamsuar, menetapkan status keadaan darurat pencemaran udara, yang disampaikan di Posko Media Center Pusat Informasi Karhutla, Senin (23/9/2019).
Gubri menegaskan bahwa status keadaan darurat ini akan berlaku sampai tanggal 30 September 2019, selanjutnya keputusan penetapan status keadaan darurat tersebut akan di sebarkan kepada semua Bupati dan Walikota se Provinsi Riau, untuk ditindak lanjuti.
"Berlaku hri ini sampai tanggal 30 September, SK ini akan kita sebarkan ke seluruh Bupati dan Walikota agar segera di umumkan ke masyarakat," kata Syamsuar kepada awak media.01