Waspada..!!! Makanan tanpa Label Halal MUI Ditemukan di Toko Ritel

Selasa, 31 Januari 2017 - 20:04:11 WIB
Waspada..!!! Makanan tanpa Label Halal MUI Ditemukan di Toko Ritel

Madiun, Madaniy.Com - Petugas Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun menemukan sejumlah makanan kemasan yang tidak berlabel halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Makanan-makanan itu ditemukan saat melakukan razia makanan dan minuman di sejumlah toko ritel di wilayah setempat.

"Makanan tidak berlabel halal MUI itu kami temukan saat razia di toko ritel di wilayah Jalan Raya Nglames Kabupaten Madiun," ujar Kepala Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun Suprijadi kepada wartawan, Selasa (31/1).

Menurut dia, makanan kemasan yang tidak memiliki label halal MUI tersebut antara lain, mi instan kemasan merek "Shin Ramyun", baik yang kemasan bungkus plastik maupun gelas. Selain itu, jajanan bermerek "Tao Kae Noi" dan "Big Sheet". Semuanya merupakan makanan kemasan produk impor.

"Selain itu, petugas juga menemukan ada makanan yang kemasannya rusak. Untuk yang rusak ini, kami minta agar tidak dipasang di etalase lagi, karena dapat merugikan konsumen," ucapnya.

Sementara, terkait makanan yang tidak memiliki label halal dari MUI, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, sesuai ketentuan undang-undang perlindungan konsumen, setiap produk makanan dan minuman harus mencantumkan label halal dari MUI.

"Kami akan berkoorinasi dengan MUI Kabupaten Madiun untuk menindaklanjuti temuan makanan yang tidak terdapat label halal ini," ujarnya.
Ia menambahkan, meski tidak berlabel halal MUI, namun pada sejumlah makanan kemasan impor tersebut telah mandapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana tertera pada kemasannya.

Seperti diketahui, mi instan yang diduga impor dan tidak terdapat label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) banyak beredar di pasaran, termasuk di wilayah Kabupaten Madiun. Produk mi bermerek Shin Ramyun tersebut banyak ditemukan di sejumlah "minimarket" atau toko ritel di wilayah setempat dalam kemasan bungkus plastik dan gelas. Untuk bungkus plastik dijual dengan seharga Rp 9.900 dan gelas dengan harga Rp 12.900 per kemasan.

Karena belum ada label halal dari MUI, makanan tersebut sempat mengundang keresahan sejumlah warga hingga akhirnya Dinas Perdagangan setempat melakuakn razia. Hal itu ditakutkan ada kandungan bahan-bahan yang dilarang seperti unsur daging babi dalam mi instan tersebut.

Sumber : Antara
 


TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
H Ahmad Hijazi dalam Talk Show Bersama Alumni '87 UR

Tanpa Inovasi, Generasi Akan Termakan Zaman

Ahad, 19 Februari 2017 - 21:19:27 WIB

Sekretaris Darerah Provinsi Riau H Ahmad Hijazi hadiri Talk Show Bersama Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Riau Tahun 1987 yang di di Aula Fakultas Ekonomi Universitas Riau.

Terungkap, Bahwa Bank Riau Kepri Syariah Termasuk Badan Publik Yang Bandel

Kamis, 13 April 2023 - 00:26:57 WIB

Cuaca Buruk, Kapal Motor Pengangkut BBM Tenggelam

Rabu, 11 September 2019 - 13:58:41 WIB

Malangnya, RP, kapten kapal PMB VI sempat terjebak di dalam kapal. Ketika ditemukan, kapten kapal telah meninggal dunia.

Pemerintah sedang Mengkaji Kebijakan Industri Impor Gas

Rabu, 08 Februari 2017 - 07:19:01 WIB

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan pemerintah sedang mengkaji potensi industri pengimpor gas. Tentu saja, kata dia, hal tersebut bertujuan mendapatkan harga

Puluhan Anak Yatim Menerima Santunan Pertamina MOR I

Senin, 05 Februari 2018 - 12:51:49 WIB

Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 27 Januari hingga 1 Februari 2018 ini merupakan bentuk komitmen Pertamina untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar wilayah o

Ini Penjelasan Pertamina Terkait Lempengan Besi di Tabung LPG 3Kg

Rabu, 07 Februari 2018 - 11:28:12 WIB

Sebelumnya beredar kekhawatiran di masyarakat akan dugaan praktik kecurangan terhadap penjualan tabung LPG 3 kg, dengan modus menambah lempengan besi untuk menambah berat.