Petugas Penguji Kendaraan Bermotor BPTD IV Riau - Kepri memeriksa kelaikan sebuah bus angkutan penumpang di Terminal Dumai
Madaniy.Com - Mengantisipasi lonjakan penumpang dan arus lalu lintas selama periode Angkutan Natal 2029 dan Tahun Baru 2020, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau - Provinsi Kepri (BPTD IV Riau-Kepri) larang izin cuti bagi jajarannya.
Hal ini disampaikan Kasubag Tata Usaha BPTD IV Riau-Kepri, Didi Kiranawan Sukma, bahwa meneruskan surat edaran yang dilayangkan Sekretaris Direktorat Jendral Perhubungan Darat, pertanggal 20 Desember 2019 tentang Larangan Cuti.
"Seluruh pegawai dan staf di lingkungan BPTD IV dilarang cuti selama periode Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 terhitung tanggal 20 Desember 2019 hingga 6 Januari 2020," kata Didi Kiranawan Sukma.
Begitu juga bagi pegawai yang telah terlanjur mengajukan cuti dan telah mendapat persetujuan pimpinan BPTD IV ditegaskan Didi, secara otomatis batal, menyusul terbitnya edaran Sekretaris Dirjen Hubdat tersebut.
"Menghadapi libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 ini, BPTD IV menurunkan dua pertiga kekuatan personil, berikut mengoptimalkan pelayang di 9 posko pelayanan yang telah disiapkan di seluruh UPPKB, Terminal dan Pelabuhan," katanya.
Di seluruh pos pelayanan tersebut, para pengguna angkutan barang dan penumpang akan mendapatkan layanan informasi dan kesehatan, serta sebagai rest area bagi yang ingin berisitirahat.
Sumber: Humas BPTD IV