Ilustrasi
Madaniy.Com - Suasana berbeda dirasakan awak media yang menjalankan tugas peliputan di lingkungan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Persidangan yang dilaksanakan majelis hakim terhadap perkara tindak pidana korupsi yang sama, dengan dua terdakwa sangatlah bertolak belakang.
Perbedaan yang sangat terlihat, adalah dalam pola pengajuan saksi oleh jaksa penuntut umum, yang tentunya telah diamini anggota majelis hakim.
Tentunya, menjadi sebuah pertanyaan besar bagi awak media, karena perlakuan yang begitu berbeda dalam perkara yang sama tersebut.
Salah seorang saksi memberikan kesaksian pada persidangan terdakwa Deyu
Adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendapatan Provinsi Riau, dengan terdakwa Deliana dan Deyu.
Pada persidangan Deliana, persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh JPU. Menurut informasi seluruh saksi telah diajukan dalam persidangan.
Sebaliknya pada persidangan terdakwa Deyu, baru sembilan orang saksi yang diajukan, dari sepuluh saksi yang diajukan pada sesi pertama.
Artinya, proses persidangan yang digelar terhadap terdakwa Deliana berjalan begitu cepat dan ringkas.
Salah satunya ketika pemeriksaan saksi-saksi, majelis hakim membiarkan saja beberapa saksi memberikan keterangan secara spartan dan bergantian.
Bahkan, kesaksian para mantan Kepala Dinas yang diduga bisa memberi keterangan pun dilaksanakan sekaligus, atau bersamaan.
Berbeda dengan persidangan terdakwa Deyu, saksi-saksi dimintai kesaksiannya satu persatu secara bergantian.
Proses ini jelas membutuhkan waktu yang cukup panjang, terutama dalam upaya membuktikan keyakinan JPU terhadap bukti yang dimiliki, atas terdakwa.
Hukum Acara telah mengatur tata cara beracara dalam persidangan, khususnya persidangan tindak pidana korupsi, saksi yang dihadirkan harus satu persatu.
Kecuali ketika hakim mengambil sumpah para saksi, selama pembuktian sangat dijaga suasana jangan sampai terjadi saling mempengaruhi antar para pihak.
Sebagai awam, sangat terasa perbedaan suasana saat menghadiri sidang terdakwa Deyu dengan terdakwa Deliana.
Tentunya proses ini sudah dipertimbangkan masing-masing pihak yang berkepentingan secara sadar, mulai dari majelis hakim, JPU, dan penasehat hukum terdakwa.
Tak bisa dipungkiri, dalam persidangan terdakwa Deliana sangat terasa, diri ini serasa berada dalam persidangan tindak pidana ringan.
Pekanbaru, 1 Februari 2018
Yuki Chandra